Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.971,953
LQ45 674,558
Srikehati 329,471
JII 461,839
USD/IDR 17.363

130 PNS Pemprov DKI Dipecat karena Sering Bolos Lebih dari 46 Hari

Iwan Supriyatna | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 03 Januari 2019 | 10:27 WIB
130 PNS Pemprov DKI Dipecat karena Sering Bolos Lebih dari 46 Hari
Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Wahyono. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)

Suara.com - Sebanyak 130 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diberhentikan dari pekerjaannya lantaran diketahui seringkali bolos melebihi 46 hari sepanjang 2018.

Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Wahyono mengatakan, total keseluruhan ada 412 pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin sepanjang 2018.

Namun, 130 pegawai diantaranya mendapat hukuman disiplin berat dan telah diberhentikan dari jabatannya.

"Kalau tidak masuk lebih dari 46 hari dia sudah berhenti. Total 412 yang kena hukuman disiplin, untuk yang disiplin berat sampai diberhentikan ada 130 pegawai," kata Wahyono kepada Suara.com, Kamis (3/1/2019).

Dari 130 pegawai yang diberhentikan, 91 pegawai diantaranya diberhentikan secara terhormat lantaran telah membolos lebih dari 46 hari.

Sementara ada 39 pegawai lainnya yang diberhentikan secara tidak terhormat lantaran tersandung kasus hukum tindak pidana korupsi (tipikor).

Meski demikian Wahyono enggan membeberkan siapa saja para pegawai yang diberhentikan itu.

Bagi para pegawai yang diberhentikan secara terhormat dari jabatannya masih memiliki hak untuk mendapatkan gaji pensiun. Sementara, para pegawai yang diberhentikan secara tidak terhormat tidak mendapatkan gaji pensiun setelah pemutusan hubungan kerja.

"Kalau diberhentikan tidak dengan hormat itu biasanya tipikor, mereka dipenjara dan melakukan tindak pidana yang ada kaitannya sama jabatan," ungkap Wahyono.

Selain itu, ada pula sebanyak 199 pegawai mendapat hukuman disiplin ringan berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) hingga satu tahun, 50 pegawai mendapat hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat.

"Untuk yang kena hukuman disiplin berat ada 33 pegawai, tapi mereka ini tidak sampai diberhentikan. Angka ini menurun dibandingkan 2017 ada penurunan sekitar 8 persen yang kena hukuman disiplin," tutup Wahyono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ribuan PNS DKI Bolos di Awal Tahun, Ini Tindakan Anies

Ribuan PNS DKI Bolos di Awal Tahun, Ini Tindakan Anies

News | Rabu, 02 Januari 2019 | 20:34 WIB

Aduh... Banyak PNS di Lebak Banten Bercerai Karena Berselingkuh

Aduh... Banyak PNS di Lebak Banten Bercerai Karena Berselingkuh

News | Rabu, 02 Januari 2019 | 15:30 WIB

1.134 PNS DKI Langsung Ambil Cuti Tahunan di Hari Pertama Kerja

1.134 PNS DKI Langsung Ambil Cuti Tahunan di Hari Pertama Kerja

News | Rabu, 02 Januari 2019 | 14:10 WIB

Terkini

Apa Saja Jenis Pinjaman yang Tercatat dalam BI Checking? Ini Daftar Lengkapnya

Apa Saja Jenis Pinjaman yang Tercatat dalam BI Checking? Ini Daftar Lengkapnya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:35 WIB

IHSG Masih Betah di Zona Merah Selasa Pagi Ini, Kembali ke Level 6.900

IHSG Masih Betah di Zona Merah Selasa Pagi Ini, Kembali ke Level 6.900

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:17 WIB

Emas Antam Semakin Terjangkau, Harganya Kini Rp 2,76 Juta/Gram

Emas Antam Semakin Terjangkau, Harganya Kini Rp 2,76 Juta/Gram

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:06 WIB

Usai Afrika, Kini Semen RI Tembus Pasar Prancis

Usai Afrika, Kini Semen RI Tembus Pasar Prancis

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:33 WIB

IHSG Dihantui Aksi Jual Asing Rp791 Miliar, Cek Saham yang Wajib Dicermati Hari Ini

IHSG Dihantui Aksi Jual Asing Rp791 Miliar, Cek Saham yang Wajib Dicermati Hari Ini

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:25 WIB

Strategi Harm Reduction: Solusi Jitu Tekan Risiko Kesehatan dan Jaga Produktivitas Pekerja

Strategi Harm Reduction: Solusi Jitu Tekan Risiko Kesehatan dan Jaga Produktivitas Pekerja

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:23 WIB

Waspada! Ini Penipuan yang Sering Muncul di Transaksi Digital

Waspada! Ini Penipuan yang Sering Muncul di Transaksi Digital

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:13 WIB

Harga Minyak Melonjak 6 Persen Usai Iran Serang UEA, Selat Hormuz Makin Panas!

Harga Minyak Melonjak 6 Persen Usai Iran Serang UEA, Selat Hormuz Makin Panas!

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:54 WIB

Wall Street Anjlok Setelah Digempur Kenaikan Harga Minyak

Wall Street Anjlok Setelah Digempur Kenaikan Harga Minyak

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:50 WIB

Bank Indonesia Ungkap Minyak Goreng Mahal Jadi Biang Kerok Inflasi Tembus 2,5 Persen

Bank Indonesia Ungkap Minyak Goreng Mahal Jadi Biang Kerok Inflasi Tembus 2,5 Persen

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:45 WIB