Untung Rugi PT 5 Persen, Bikin Parlemen Efektif atau Hanguskan Suara Rakyat?

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Minggu, 20 September 2026 | 20:15 WIB
Untung Rugi PT 5 Persen, Bikin Parlemen Efektif atau Hanguskan Suara Rakyat?
Ilustrasi ambang batas parlemen
baca 10 detik
  • Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyatakan ketua umum partai koalisi mewacanakan kenaikan parliamentary threshold menjadi lima persen.
  • Peneliti Perludem M Iqbal Kholidin menyampaikan bahwa kenaikan ambang batas tersebut akan menyebabkan jutaan suara pemilih terbuang sia-sia.
  • Analis Politik Kristian Wicaksana menegaskan bahwa perubahan aturan ini harus didasarkan pada perhitungan empiris, bukan kompromi politik semata.

Suara.com - Pembahasan mengenai Pemilihan Umum atau Pemilu kembali hangat usai munculnya wacana ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 5 persen diusulkan diatur dalam Undang-undang Pemilu.

Wacana ini muncul usai adanya pertemuan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah dan pertemuan antara petinggi Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terjadi baru-baru ini.

Apalagi hal ini semakin santer karena Undang-Undang Pemilu akan direvisi oleh DPR RI untuk persiapan Pemilu 2029.

Kini adanya hal itu memunculkan pertanyaan, mengapa wacana tersebut dimunculkan? Apakah sesuai dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi? Lalu mengapa kita harus peduli terhadap hal ini?

Apa Itu PT

Parliamentary Threshold atau PT sendiri merupakan persentase minimal perolehan suara sah secara nasional yang wajib didapatkan oleh suatu partai politik agar berhak memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jika dijelaskan dengan bahasa sederhana, PT ini ibarat Kriteria Ketuntasan Minimal atau KKM di dalam Raport sekolah.

Di mana nilai batas terendah yang harus dicapai oleh seorang siswa agar dinyatakan tuntas (lulus) pada suatu mata pelajaran tertentu dalam satu semester atau tahun ajaran.

Adanya ambang batas ini atau PT dibuat untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen agar menciptakan sistem pemerintahan yang lebih stabil dan efektif.

baca juga

Dengan konsekuensi, kalau ada suatu partai tidak berhasil memenuhi angka ambang batas tersebut, maka seluruh suara yang diperoleh partai di pemilu secara nasional dianggap gugur dan tidak dapat dikonversikan menjadi kursi di DPR.

Sejarah

Sejak era reformasi 1998, PT sudah mengalami berbagai macam perubahan.

Pada Pemilu 1999 dan 2004, memang belum diterapkan yang namanya PT untuk keterwakilan di DPR. Hanya saja, kala itu ada yang namanya Electoral Threshold (ambang batas kepesertaan pemilu berikutnya).

Kemudian di era Pemilu 2009, PT baru diterapkan pada pemilu di edisi kali ini. Dimana secara resmi melalui UU No. 10 Tahun 2008 PT ditetapkan sebesar 2,5 persen.

Awalnya PT akan diterapkan hanya di tingkatan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, akan tetapi MK kala itu membatalkannya dan menetapkan bahwa ambang batas hanya berlaku untuk tingkat DPR RI.

Lanjut ke era Pemilu 2024, PT dinaikkan angkanya menjadi 3,5 persen lewat UU No. 8 Tahun 2012.

Sampai akhirnya untuk Pemilu 2019 dan 2024, di dua edisi terakhir pemilu tersebut, PT dinaikkan lagi angkanya menjadi 4 persen lewat UU No. 7 Tahun 2017.

Mulai Diwacanakan Naik

Ambang batas parlemen di Indonesia
Ambang batas parlemen di Indonesia

Kekinian, PT kembali barang hangat diperbincangkan di tengah partai-partai politik. Hal itu usai adanya pertemuan partai ketua umum koalisi pemerintah melakukan pertemuan. Salah satu yang dibahas yakni soal kemungkinan PT menjadi 5 persen angkanya.

Hal itu dikonfirmasi oleh Sekjen Partai Gerindra, Sugiono. Ia menyebut bahwa sejumlah poin krusial mulai disepakati antar pimpinan partai, salah satunya mengenai ambang batas parlemen atau PT.

Gerindra sendiri, kata dia, sepakat jika PT diubah menjadi 5 persen.

Sementara Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang juga ada dalam pertemuan dengan para petinggi partai tersebut menyatakan, pembahasan baru sebatas brainstorming.

Terkait wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen yang sempat diungkapkan oleh Sekjen Gerindra Sugiono, Dasco menjelaskan bahwa poin tersebut merupakan salah satu gagasan yang muncul dari hasil diskusi awal.

Suara Pemilih Terancam Terbuang

Adanya wacana menaikkan angka PT menjadi 5 persen ternyata disebut bisa mengancam suara kita sebagai pemilih.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) M Iqbal Kholidin, menyampaikan, jika PT dinaikkan misalnya menjadi 5 persen kemungkinan akan bertambah suara pemilih yang terbuang.

"Yang paling kami khawatirkan dari usulan menaikkan ambang batas ke 5 persen adalah bertambahnya suara pemilih yang terbuang. Setiap kali ambang batas dinaikkan, partai yang tidak lolos makin banyak, dan suara yang sudah masuk ke partai-partai itu tidak bisa dihitung menjadi kursi ehingga hasil pemilu jadi tidak lagi mencerminkan pilihan pemilih yang sebenarnya," kata Iqbal kepada wartawan.

Iqbal mengungkapkan, kalau melihat angka di Pemilu 2024 dengan ambang batas 4 persen saja sudah ada sekitar 17,3 juta suara yang terbuang, dari sekitar sepuluh partai yang gagal masuk DPR.

Di 2019 angkanya sekitar 13,6 juta. Dengan 4 persen saja belasan juta suara sudah hangus.

"Bisa dibayangkan angka 5 persen di 2029 nanti sangat mungkin membuatnya makin membengka," katanya.

Di sisi lain, Iqbal mengatakan, pihaknya waktu menggugat ambang batas 4 persen ke MK lewat perkara 116/PUU-XXI/2023, yang dipersoalkan memang angka yang dipatok tanpa dasar yang jelas.

Kemudian MK sependapat, lalu memerintahkan besarannya dihitung ulang sebelum 2029 dengan perhitungan yang terukur dan tetap menjaga proporsionalitas, menekan suara terbuang dan bukan menambahnya.

Prosesnya pun diminta melibatkan publik dan partai-partai yang tidak punya kursi di DPR.

"Kalau ukurannya itu, menaikkan angka ke 5 persen lewat kesepakatan para ketua umum partai koalisi jelas berjalan ke arah yang berlawanan. Angka itu terlihat sebagai kompromi politik, bukan hasil hitungan proporsionalitas," katanya.

Analis Politik Universitas Parahyangan Bandung, Kristian Wicaksana, menilai bahwa rencana kenaikan tersebut tidak boleh sekadar didasarkan pada kesepakatan politik semata, melainkan harus memiliki dasar empiris serta pertimbangan yang rasional dan konstitusional.

"Menurut saya, wacana menaikkan parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen perlu dilihat secara komprehensif, bukan semata-mata sebagai upaya menyederhanakan jumlah partai di DPR," ujar Kristian saat dihubungi.

Ia menambahkan bahwa kenaikan ambang batas perlu argumentasi yang jelas mengenai alasan ilmiah serta dampaknya terhadap asas kedaulatan rakyat.

"Jadi, menaikkan menjadi 5 persen tidak cukup hanya didasarkan pada kesepakatan partai politik. Harus ada dasar empiris yang menjelaskan mengapa 5 persen diperlukan, apa masalah yang hendak diselesaikan, dan bagaimana dampaknya terhadap keterwakilan suara rakyat," tegasnya.

Di satu sisi, kenaikan ambang batas berpotensi menekan fragmentasi partai sehingga efektivitas pembentukan koalisi dan pengambilan keputusan di DPR dapat meningkat.

Namun di sisi lain, ber berpotensi menyia-nyiakan jutaan suara masyarakat yang tidak berhasil dikonversi menjadi kursi parlemen.

"Semakin tinggi ambang batas, semakin besar kemungkinan suara yang diberikan kepada partai tertentu tidak dikonversi menjadi kursi DPR. Karena itu, perdebatan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah jumlah partai perlu dikurangi, tetapi juga berapa banyak suara rakyat yang dianggap wajar untuk tidak terwakili di DPR," jelas Kristian.

Lebih lanjut, Kristian menyoroti bahwa efektivitas pemerintahan tidak serta-merta hadir hanya dengan menyederhanakan jumlah partai di parlemen.

Penyederhanaan tersebut harus diimbangi dengan pembenahan kualitas kelembagaan, disiplin partai, serta akuntabilitas para anggota dewan.

"Ukuran keberhasilan perubahan ambang batas bukan sekadar berapa sedikit partai yang masuk DPR, tetapi apakah sistem tersebut mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan, keterwakilan rakyat, dan keadilan dalam mengonversi suara menjadi kursi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berguru ke Surya Paloh, Timbalan PM Malaysia Pelajari Trik Gaet Pemilih Muda

Berguru ke Surya Paloh, Timbalan PM Malaysia Pelajari Trik Gaet Pemilih Muda

News | Minggu, 20 September 2026 | 10:10 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

Hadir 15 Oktober, Kate Wyler Hadapi Krisis Politik di The Diplomat Season 4

Hadir 15 Oktober, Kate Wyler Hadapi Krisis Politik di The Diplomat Season 4

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 18:05 WIB

PAN Terbelah Soal Parliamentary Threshold 5 Persen, Zulhas: Kalau Sepakat Kami Ikut

PAN Terbelah Soal Parliamentary Threshold 5 Persen, Zulhas: Kalau Sepakat Kami Ikut

News | Sabtu, 19 September 2026 | 07:40 WIB

Pidato Zulhas di HUT PAN: Warna Partai Tak Boleh Lebih Besar dari Merah Putih

Pidato Zulhas di HUT PAN: Warna Partai Tak Boleh Lebih Besar dari Merah Putih

News | Jum'at, 18 September 2026 | 21:12 WIB

Bukan Kader Partai! Polisi Ungkap Identitas Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City

Bukan Kader Partai! Polisi Ungkap Identitas Pria yang Tendang Perempuan di Mal Senayan City

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:15 WIB

Isu Black September Merebak, Boni Hargens Ungkap Modus Destabilisasi Politik

Isu Black September Merebak, Boni Hargens Ungkap Modus Destabilisasi Politik

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:00 WIB

Terkini

Promo Eksklusif BRI dan The Langham: Diskon Jutaan Rupiah untuk Healing Keluarga

Promo Eksklusif BRI dan The Langham: Diskon Jutaan Rupiah untuk Healing Keluarga

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:11 WIB

Pakai BRImo, Nikmati Diskon 50 Persen di Restoran The Langham Jakarta

Pakai BRImo, Nikmati Diskon 50 Persen di Restoran The Langham Jakarta

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:07 WIB

Review Resident Evil: Hujan Fan Service yang Memanjakan Gamer Sekaligus Mengorbankan Ending

Review Resident Evil: Hujan Fan Service yang Memanjakan Gamer Sekaligus Mengorbankan Ending

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 20:06 WIB

Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak

Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 19:58 WIB

Promo Cashback Rp25.000 BRI Berlaku Setiap Hari Selama September-Oktober 2026

Promo Cashback Rp25.000 BRI Berlaku Setiap Hari Selama September-Oktober 2026

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:51 WIB

Hujan Gol dan Drama Adu Penalti Warnai Final MLSC 2026 Seri Jakarta

Hujan Gol dan Drama Adu Penalti Warnai Final MLSC 2026 Seri Jakarta

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 19:51 WIB

Tiket Konser dan Festival Terbesar 2026 Bisa Dibeli Semudah Ini dengan BRI

Tiket Konser dan Festival Terbesar 2026 Bisa Dibeli Semudah Ini dengan BRI

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:48 WIB

Cuaca Terik? Ini 4 Opsi Jaket Anti UV 300 Ribuan dari Uniqlo untuk Motoran, Biar Kulit Nggak Gosong

Cuaca Terik? Ini 4 Opsi Jaket Anti UV 300 Ribuan dari Uniqlo untuk Motoran, Biar Kulit Nggak Gosong

Otomotif | Minggu, 20 September 2026 | 19:47 WIB

Belanja Minimal Rp100.000 di Prima Mart Dapat Potongan Harga dari BRI

Belanja Minimal Rp100.000 di Prima Mart Dapat Potongan Harga dari BRI

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:34 WIB

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-139 di Mojokerto, Dekatkan Akses Bahan Pokok Terjangkau

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-139 di Mojokerto, Dekatkan Akses Bahan Pokok Terjangkau

Jatim | Minggu, 20 September 2026 | 19:32 WIB

×