Kementan Minta Petani Optimalkan Penggunaan Bantuan Alat Pertanian

Fabiola Febrinastri

Rabu, 20 Maret 2019 | 08:27 WIB
Kementan Minta Petani Optimalkan Penggunaan Bantuan Alat Pertanian
"Penyerahan Bantuan dari KKP dan Bantuan Sarana Bidang Pertanian dari Kementan", di PPN Pengambengan, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (18/3/2019). (Dok: Kementan)

Suara.com - Alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan), diharapkan bisa dioptimalkan penggunaannya. Jangan sampai alsintan hanya disimpan di rumah atau dijual.

Hal ini dikemukakan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy. Ia berharap, alsintan dapat dikelola oleh sebuah unit bisnis kelompok tani (poktan) atau gabungan kelompok tani (gapoktan).

"Alsintan jangan sampai hanya disimpan di rumah atau dijual. Bantuan itu harus dioptimalkan supaya tepat sasaran," katanya, saat "Penyerahan Bantuan dari KKP dan Bantuan Sarana Bidang Pertanian dari Kementan", di PPN Pengambengan, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (18/3/2019).

Jika alsintan bisa dikelola dengan baik, maka akan memberi penghasilan tambahan bagi petani. Poktan atau gapoktan bisa membentuk UPJA, koperasi dan kelompok usaha bersama (KUB) untuk mengembangkan alsintan bantuan pemerintah.

"Seperti yang dilakukan kelompok mahasiswa di Sumatera Selatan yang mengelola alsintan dengan mendirikan KUB. Kurun tiga bulan, hasil dari sewa alsintan sudah mencapai Rp 170 juta," jelas Sarwo.

Ia menambahkan, alsintan yang dikelola UPJA di sejumlah daerah sudah banyak yang berhasil. UPJA terbukti bisa memberikan nilai tambah kepada poktan atau gapoktan.

"Ada salah satu UPJA yang mengelola alsintan, kurun dua bulan bisa mendapatkan hasil dari sewa alsintan ke petani Rp 46 juta," ujarnya.

Menurut Sarwo, bantuan alsintan ke petani harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.

"Kalau dulu petani membajak sawah dengan alat tradisional butuh waktu 5-6 hari per hektare, maka dengan memanfaatkan traktor, petani hanya butuh waktu 3 jam per hektare, sehingga penggunaan alsintan 40 persen lebih efisien," tuturnya.

baca juga

Alsintan kalau dikelola dengan baik bukan hanya mendorong indeks pertanaman (IP) petani dari yang semula 2 kali per tahun menjadi 3 kali per tahun, tapi juga meningkatkan produktivitas tanaman.

Untuk mendorong poktan dan gapoktan di Jembrana mengembangkan dan mengoptimalkan penggunaan alsintan, Kementan melalui Ditjen PSP memberi bantuan traktor roda dua sebanyak dua unit, kultivator 5 unit, dan alat panen tanaman 2 unit. Bantuan senilai Rp 650 juta tersebut diharapkan bisa dikelola secara berkelompok dengan baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dorong Petani Gunakan Pupuk Organik, Kementan Keluarkan Permentan

Dorong Petani Gunakan Pupuk Organik, Kementan Keluarkan Permentan

Bisnis | Kamis, 14 Maret 2019 | 09:35 WIB

Kementan: Penyelewengan Penggunaan Pupuk pada 2018 Menurun

Kementan: Penyelewengan Penggunaan Pupuk pada 2018 Menurun

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 08:30 WIB

Kementan - Perteta Bangun Gudang Alsintan di 5 Lokasi di Indonesia

Kementan - Perteta Bangun Gudang Alsintan di 5 Lokasi di Indonesia

Bisnis | Selasa, 12 Maret 2019 | 08:33 WIB

Kementan: Bantuan Mesin Pertanian Mampu Tekan Biaya Operasional Petani

Kementan: Bantuan Mesin Pertanian Mampu Tekan Biaya Operasional Petani

Bisnis | Senin, 11 Maret 2019 | 08:58 WIB

Terkini

0852 Provider Apa? Simak Daftar Kode Prefix Operator Seluler Ini

0852 Provider Apa? Simak Daftar Kode Prefix Operator Seluler Ini

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 12:40 WIB

OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek

OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:35 WIB

Cara Reset HP Oppo ke Setelan Pabrik untuk Semua Tipe, Amankan Data

Cara Reset HP Oppo ke Setelan Pabrik untuk Semua Tipe, Amankan Data

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 12:24 WIB

Ulasan Sweet Munchies: Cinta Segitiga yang Berawal dari Dapur Restoran

Ulasan Sweet Munchies: Cinta Segitiga yang Berawal dari Dapur Restoran

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 12:20 WIB

Koki Lokal Jadi Turis: Intip Keseruan Undercover Chef: Friends Who Came From Afar

Koki Lokal Jadi Turis: Intip Keseruan Undercover Chef: Friends Who Came From Afar

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 12:20 WIB

4 HP Warna Burgundy yang Lebih Murah dari iPhone 18 Pro, Performa Terbaik!

4 HP Warna Burgundy yang Lebih Murah dari iPhone 18 Pro, Performa Terbaik!

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 12:17 WIB

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus DPP Golkar, Sekjen Sebut Sudah Temui Bahlil

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus DPP Golkar, Sekjen Sebut Sudah Temui Bahlil

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:15 WIB

Isi Pidato Hasan Abdullah Sahal di Depan Prabowo, dari Sejarah Gontor Sampai Curhat Soal Cari Muka

Isi Pidato Hasan Abdullah Sahal di Depan Prabowo, dari Sejarah Gontor Sampai Curhat Soal Cari Muka

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:07 WIB

5 Rekomendasi Krim Malam Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman PIH, Harga Mulai Rp40 Ribuan

5 Rekomendasi Krim Malam Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman PIH, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 12:05 WIB

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Rokok Termasuk?

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Rokok Termasuk?

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:01 WIB

×