Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.482,878
LQ45 745,920
Srikehati 348,189
JII 516,980
USD/IDR 17.107

Dorong Petani Gunakan Pupuk Organik, Kementan Keluarkan Permentan

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Kamis, 14 Maret 2019 | 09:35 WIB
Dorong Petani Gunakan Pupuk Organik, Kementan Keluarkan Permentan
Kegiatan menanam bawang putih di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. (Dok: Kementan)

Suara.com - Menurut penelitian, kesuburan tanah menurun akibat penggunaan pupuk anorganik yang selama ini menjadi andalan petani. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 70 Tahun 2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah.

Untuk melindungi konsumen terhadap kualitas pupuk organik, pemerintah merevisi Permentan No. 70 Tahun 2011, dengan dikeluarkannya Permentan No. 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah. Aturan tersebut diharapkan akan menjamin kualitas pupuk organik, hayati dan pembenah tanah yang beredar di masyarakat.

Upaya ini dilakukan pemerintah untuk mendorong penggunaan pupuk organik, sekaligus  memacu tumbuhnya usaha pupuk organik. Penggunaan pupuk organik merupakan salah satu cara menyehatkan kembali lahan pertanian.

Berdasarkan Sensus Pertanian Badan Pusat Statistik (BPS) 2013, petani yang menggunakan pupuk anorganik mencapai 86,41 persen, sementara penggunaan pupuk berimbang (organik dan anorganik) hanya 13,5 persen dan organik 0,07 persen. Ini menunjukkan bahwa petani di Indonesia lebih tertarik menggunakan pupuk anorganik.

Kini yang terjadi di lapangan, banyak pupuk organik yang tidak sesuai standar, bahkan terkesan produk abal-abal alias tidak terjamin kualitasnya. Banyak keluhan terhadap kualitas yang beredar di pasaran.

Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhrizal Sarwani, mengakui, selama ini terdapat beberapa kendala dalam pengembangan pupuk organik, baik di tingkat produsen maupun pengguna. Misalnya, mutunya yang masih kurang baik, bahan bakunya juga terbatas, kualitas yang dihasilkan tidak konsisten, banyak mengandung logam berat (terutama yang dari kota).

Bahkan dosis penggunaannya relatif tinggi, sehingga sulit dalam transportasinya.

Muhrizal mengatakan, tujuan diaturnya standar pupuk organik, hayati dan pembenah tanah tersebut adalah untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup. Hal ini diharapkan juga akan meningkatkan efektivitas penggunaan pupuk organik dan memberikan kepastian usaha dan kepastian formula pupuk yang beredar.

"Dengan demikian, pupuk di pasaran terjamin mutu dan kualitasnya, yang hasil akhirnya adalah meningkatkan produktivitas," katanya, Rabu (14/3/2019).

Untuk melengkapi Permentan No. 01 Tahun 2019, pemerintah sedang menggodok Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) mengenai standarisasi proses pembuatannya, agar pupuk yang dihasilkan bermutu dan berkualitas.

Sebenarnya standardisasi pupuk organik, hayati dan pembenah tanah sudah tercantum di tiga peraturan, yakni Permentan No. 01 Tahun 2019, Kepmentan mengenai Persyaratan Teknis dan Kepmentan mengenai Penunjukan Lembaga Uji Mutu dan Efektivitas.

"Untuk lebih pasnya, sekarang kami sedang menggodok Kepmentan mengenai standardisasi pembuatannya," kata Muhrizal.

Untuk mendorong petani menggunakan pupuk organik, sejak 2017, pemerintah memberikan bantuan ke petani berupa Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO).

Direktur Perbenihan Tanaman Pangan, M. Takdir Mulyana, mengatakan, bantuan UPPO sudah berlangsung sejak 2017, yaitu sebanyak 1.500 unit. Pada 2018, alokasinya menjadi 1.000 unit, dengan realisasinya 987 unit dan tahun 2019 sebanyak 500 unit.

Dalam paket bantuan UPPO tersebut, pemerintah memberikan fasilitas berupa rumah kompos, alat pengolahan pupuk organik, ternak dan obat-obatan, kandang komunal dan bak fermentasi serta pakan ternak dan kendaraan roda tiga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementan: Penyelewengan Penggunaan Pupuk pada 2018 Menurun

Kementan: Penyelewengan Penggunaan Pupuk pada 2018 Menurun

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 08:30 WIB

Kementan - Perteta Bangun Gudang Alsintan di 5 Lokasi di Indonesia

Kementan - Perteta Bangun Gudang Alsintan di 5 Lokasi di Indonesia

Bisnis | Selasa, 12 Maret 2019 | 08:33 WIB

Kementan: Bantuan Mesin Pertanian Mampu Tekan Biaya Operasional Petani

Kementan: Bantuan Mesin Pertanian Mampu Tekan Biaya Operasional Petani

Bisnis | Senin, 11 Maret 2019 | 08:58 WIB

Dukung Nawa Cita, Kementan Gencar Cetak Lahan Sawah Baru

Dukung Nawa Cita, Kementan Gencar Cetak Lahan Sawah Baru

Bisnis | Jum'at, 08 Maret 2019 | 08:21 WIB

Terkini

Telkom Bekali 260 Perempuan Pelaku UMKM Jadi Kreator Digital untuk Pengembangan Bisnis

Telkom Bekali 260 Perempuan Pelaku UMKM Jadi Kreator Digital untuk Pengembangan Bisnis

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 17:00 WIB

Purbaya Pernah Ancam Potong Anggaran Kemendag Gegara Lambat Urus Regulasi Impor

Purbaya Pernah Ancam Potong Anggaran Kemendag Gegara Lambat Urus Regulasi Impor

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 16:54 WIB

Realisasi Mudik Lebaran 2026 Tembus 147 Juta Orang, Lampaui Target Pemerintah

Realisasi Mudik Lebaran 2026 Tembus 147 Juta Orang, Lampaui Target Pemerintah

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 16:43 WIB

Mengapa Selat Malaka Bisa Jadi Senjata Indonesia Bebaskan Kapal Pertamina di Selat Hormuz?

Mengapa Selat Malaka Bisa Jadi Senjata Indonesia Bebaskan Kapal Pertamina di Selat Hormuz?

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 16:41 WIB

Lebaran Berkah! BI Ramal Penjualan Eceran Maret 2026 Melesat 9,3 Persen

Lebaran Berkah! BI Ramal Penjualan Eceran Maret 2026 Melesat 9,3 Persen

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 16:21 WIB

Kurs Rupiah Bertahan di Level Rp17.105 per Dolar, Ini Faktor Utama Penyokongnya

Kurs Rupiah Bertahan di Level Rp17.105 per Dolar, Ini Faktor Utama Penyokongnya

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 16:15 WIB

Rosan Optimistis Investasi Kuartal I-2026 Tembus Rp497 Triliun

Rosan Optimistis Investasi Kuartal I-2026 Tembus Rp497 Triliun

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 16:14 WIB

Trump Kerahkan Militer Blokade Selat Hormuz, Iran Berikan Respon Dingin

Trump Kerahkan Militer Blokade Selat Hormuz, Iran Berikan Respon Dingin

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 14:21 WIB

Siapa Yang Tanggung Tekor SPBU Swasta?

Siapa Yang Tanggung Tekor SPBU Swasta?

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 14:05 WIB

Lolos dari Tekanan Global, IHSG Melenggang ke Zona Hijau di Sesi I

Lolos dari Tekanan Global, IHSG Melenggang ke Zona Hijau di Sesi I

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 13:12 WIB