Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.585.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 6.037,842
LQ45 602,373
Srikehati 296,769
JII 356,005
USD/IDR 18.126

Dorong Petani Gunakan Pupuk Organik, Kementan Keluarkan Permentan

Fabiola Febrinastri

Kamis, 14 Maret 2019 | 09:35 WIB
Dorong Petani Gunakan Pupuk Organik, Kementan Keluarkan Permentan
Kegiatan menanam bawang putih di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. (Dok: Kementan)

Suara.com - Menurut penelitian, kesuburan tanah menurun akibat penggunaan pupuk anorganik yang selama ini menjadi andalan petani. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 70 Tahun 2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah.

Untuk melindungi konsumen terhadap kualitas pupuk organik, pemerintah merevisi Permentan No. 70 Tahun 2011, dengan dikeluarkannya Permentan No. 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah. Aturan tersebut diharapkan akan menjamin kualitas pupuk organik, hayati dan pembenah tanah yang beredar di masyarakat.

Upaya ini dilakukan pemerintah untuk mendorong penggunaan pupuk organik, sekaligus  memacu tumbuhnya usaha pupuk organik. Penggunaan pupuk organik merupakan salah satu cara menyehatkan kembali lahan pertanian.

Berdasarkan Sensus Pertanian Badan Pusat Statistik (BPS) 2013, petani yang menggunakan pupuk anorganik mencapai 86,41 persen, sementara penggunaan pupuk berimbang (organik dan anorganik) hanya 13,5 persen dan organik 0,07 persen. Ini menunjukkan bahwa petani di Indonesia lebih tertarik menggunakan pupuk anorganik.

Kini yang terjadi di lapangan, banyak pupuk organik yang tidak sesuai standar, bahkan terkesan produk abal-abal alias tidak terjamin kualitasnya. Banyak keluhan terhadap kualitas yang beredar di pasaran.

Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhrizal Sarwani, mengakui, selama ini terdapat beberapa kendala dalam pengembangan pupuk organik, baik di tingkat produsen maupun pengguna. Misalnya, mutunya yang masih kurang baik, bahan bakunya juga terbatas, kualitas yang dihasilkan tidak konsisten, banyak mengandung logam berat (terutama yang dari kota).

Bahkan dosis penggunaannya relatif tinggi, sehingga sulit dalam transportasinya.

Muhrizal mengatakan, tujuan diaturnya standar pupuk organik, hayati dan pembenah tanah tersebut adalah untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup. Hal ini diharapkan juga akan meningkatkan efektivitas penggunaan pupuk organik dan memberikan kepastian usaha dan kepastian formula pupuk yang beredar.

"Dengan demikian, pupuk di pasaran terjamin mutu dan kualitasnya, yang hasil akhirnya adalah meningkatkan produktivitas," katanya, Rabu (14/3/2019).

baca juga

Untuk melengkapi Permentan No. 01 Tahun 2019, pemerintah sedang menggodok Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) mengenai standarisasi proses pembuatannya, agar pupuk yang dihasilkan bermutu dan berkualitas.

Sebenarnya standardisasi pupuk organik, hayati dan pembenah tanah sudah tercantum di tiga peraturan, yakni Permentan No. 01 Tahun 2019, Kepmentan mengenai Persyaratan Teknis dan Kepmentan mengenai Penunjukan Lembaga Uji Mutu dan Efektivitas.

"Untuk lebih pasnya, sekarang kami sedang menggodok Kepmentan mengenai standardisasi pembuatannya," kata Muhrizal.

Untuk mendorong petani menggunakan pupuk organik, sejak 2017, pemerintah memberikan bantuan ke petani berupa Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO).

Direktur Perbenihan Tanaman Pangan, M. Takdir Mulyana, mengatakan, bantuan UPPO sudah berlangsung sejak 2017, yaitu sebanyak 1.500 unit. Pada 2018, alokasinya menjadi 1.000 unit, dengan realisasinya 987 unit dan tahun 2019 sebanyak 500 unit.

Dalam paket bantuan UPPO tersebut, pemerintah memberikan fasilitas berupa rumah kompos, alat pengolahan pupuk organik, ternak dan obat-obatan, kandang komunal dan bak fermentasi serta pakan ternak dan kendaraan roda tiga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementan: Penyelewengan Penggunaan Pupuk pada 2018 Menurun

Kementan: Penyelewengan Penggunaan Pupuk pada 2018 Menurun

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 08:30 WIB

Kementan - Perteta Bangun Gudang Alsintan di 5 Lokasi di Indonesia

Kementan - Perteta Bangun Gudang Alsintan di 5 Lokasi di Indonesia

Bisnis | Selasa, 12 Maret 2019 | 08:33 WIB

Kementan: Bantuan Mesin Pertanian Mampu Tekan Biaya Operasional Petani

Kementan: Bantuan Mesin Pertanian Mampu Tekan Biaya Operasional Petani

Bisnis | Senin, 11 Maret 2019 | 08:58 WIB

Dukung Nawa Cita, Kementan Gencar Cetak Lahan Sawah Baru

Dukung Nawa Cita, Kementan Gencar Cetak Lahan Sawah Baru

Bisnis | Jum'at, 08 Maret 2019 | 08:21 WIB

Terkini

Harga Emas Antam Logam Mulia Terbaru 14 Juli 2026: dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Harga Emas Antam Logam Mulia Terbaru 14 Juli 2026: dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:22 WIB

Komoditas Sawit Indonesia Bergantung pada CPO Mentah, Pengamat: Risiko Besar

Komoditas Sawit Indonesia Bergantung pada CPO Mentah, Pengamat: Risiko Besar

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:09 WIB

PNM dan Danantara Perluas Pelayanan hingga 516 Jaringan di Wilayah 3T

PNM dan Danantara Perluas Pelayanan hingga 516 Jaringan di Wilayah 3T

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:01 WIB

Pertamina Impor LPG Setara 15,2 Juta Tabung 3 KG dari Texas

Pertamina Impor LPG Setara 15,2 Juta Tabung 3 KG dari Texas

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 11:35 WIB

Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU

Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 11:04 WIB

BRI Raih Predikat Kontributor Pajak Terbesar di Sektor Keuangan, Bersinergi dengan Danantara

BRI Raih Predikat Kontributor Pajak Terbesar di Sektor Keuangan, Bersinergi dengan Danantara

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 10:52 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Anjlok hingga 13 Persen, Minyak Goreng dan Gula Justru Naik

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Anjlok hingga 13 Persen, Minyak Goreng dan Gula Justru Naik

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 10:35 WIB

Konflik AS - Iran Memanas di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melonjak 2 Persen

Konflik AS - Iran Memanas di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melonjak 2 Persen

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 10:03 WIB

Rupiah Hari Ini Melemah ke Rp18.129 per Dolar AS, Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu

Rupiah Hari Ini Melemah ke Rp18.129 per Dolar AS, Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 09:28 WIB

IHSG Sempat Tembus 6.057 Tapi Berbalik Turun, Saham RANS Mulai Dijual

IHSG Sempat Tembus 6.057 Tapi Berbalik Turun, Saham RANS Mulai Dijual

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 09:17 WIB

×