Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.174,321
LQ45 693,788
Srikehati 340,625
JII 472,513
USD/IDR 17.357

Sulit Tembus Ekspor, Menkop dan UKM : Pemerintah Kini Beri Kemudahan

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Minggu, 31 Maret 2019 | 09:27 WIB
Sulit Tembus Ekspor, Menkop dan UKM : Pemerintah Kini Beri Kemudahan
Menteri Puspayoga dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional I International Council for Small Business (ICSB) di pendopo Bupati Sleman, Jumat (29/3/2019) (Dok : Kemenkop).

Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop dan UKM), Puspayoga mengatakan, masih banyak UKM yang sulit menembus pasar ekspor karena kemampuan jaringan internasionalnya masih sedikit. Namun kini pemerintah memberi banyak kemudahan bagi mereka untuk menembus pasar ekspor.

Hal itu disampaikannya dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional I International Council for Small Business (ICSB) di pendopo Bupati Sleman, Jawa tengah, Jumat (29/3/2019).

Ia menyebut, pemerintah sudah membuat berbagai kebijakan yang memberi kemudahan bagi UKM untuk melakukan ekspor. Salah satunya, program Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), yang memberikan pembebasan bea masuk bahan baku untuk produk tujuan ekspor bagi UKM.  

Ada juga kebijakan pemberian HAKI, yaitu hak hak cipta dan hak merek gratis bagi UKM, sehingga pelaku UKM memiliki perlindungan terhadap produknya dan tidak perlu takut lagi untuk ekspor. Selain itu ada kebijakan lainnya,  seperti penurunan bunga KUR dan penurunan pajak UKM dan koperasi.  

Namun faktanya, UKM sulit menembus ekspor karena minim pengetahuan terhadap jaringan pasar global.  Menurut Puspayoga, ICSB Indonesia akan membantu UKM untuk masuk ke pasar internasional. 

"Jaringan internasional harus kita tangkap. Selain itu ada ICSB  yang fokus pada ekspor," katanya, didampingi Hermawan Kartajaya, pendiri ICSB Indonesia.

ICSB Indonesia membantu mengembangkan UKM di Tanah Air bersama empat pilar, yaitu pemerintah,  pelaku usaha, akademisi dan peneliti. 

"Saya tertarik ikut mendirikan ICSB, karena fokusnya pada ekspor produk UKM," lanjut Puspayoga. 

ICSB berkantor pusat di Washington, Amerika Serikat dan merupakan organisasi nonprofit global yang beranggotakan 80 negara. Negara-negara tersebut memiliki afiliasi regional di 16 negara, termasuk Indonesia.

ICSB berfungsi sebagai payung organisasi yang mengintegrasikan beragam kegiatan organisasi dan profesional yang berhubungan langsung dengan bisnis kecil.

Pada kesempatan itu, Hermawan melantik pengurus ICSB Yogyakarta.  Ia mengatakan, ICSB regional sudah terbentuk, antara lain di provinsi Jawa Barat, Bangka Belitung, Bali, Banten,  Sumatera Utara, Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara,  Papua dan Sumatera Selatan.

Pihaknya akan terus mengembangkan ICSB di Tanah Air, untuk mendorong peran UKM  dalam bisnis global. Hermawan menargetkan ICSB akan masuk ke semua daerah, dengan berkolaborasi bersama empat pilar ICSB.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembekalan CPNS, Kemenkop dan UKM: Jangan Hanya Jadi Pengantar Surat

Pembekalan CPNS, Kemenkop dan UKM: Jangan Hanya Jadi Pengantar Surat

Bisnis | Sabtu, 30 Maret 2019 | 08:23 WIB

Kemenkop dan UKM : Petani Pengelola Hutan Sebaiknya Bentuk Koperasi

Kemenkop dan UKM : Petani Pengelola Hutan Sebaiknya Bentuk Koperasi

Bisnis | Jum'at, 29 Maret 2019 | 10:20 WIB

Menkop dan UKM Minta Koperasi Memperbanyak Jumlah Anggota

Menkop dan UKM Minta Koperasi Memperbanyak Jumlah Anggota

Bisnis | Jum'at, 29 Maret 2019 | 08:16 WIB

Kemenkop dan UKM : Indonesia Perlu Fokus untuk Pasar Ekspor

Kemenkop dan UKM : Indonesia Perlu Fokus untuk Pasar Ekspor

Bisnis | Kamis, 28 Maret 2019 | 09:08 WIB

Terkini

Tutup Pabrik, Krakatau Osaka Steel Apakah Sama dengan Krakatau Steel?

Tutup Pabrik, Krakatau Osaka Steel Apakah Sama dengan Krakatau Steel?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:03 WIB

Kurs Rupiah Melemah ke Rp17.366 per Dolar AS, Dipicu Konflik AS-Iran dan Penguatan Dolar

Kurs Rupiah Melemah ke Rp17.366 per Dolar AS, Dipicu Konflik AS-Iran dan Penguatan Dolar

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:53 WIB

IHSG Bergerak Dua Arah Pada Jumat Pagi

IHSG Bergerak Dua Arah Pada Jumat Pagi

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:14 WIB

Lawan Overcapacity, Strategi Transformasi SIG Mulai Berbuah Manis

Lawan Overcapacity, Strategi Transformasi SIG Mulai Berbuah Manis

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:11 WIB

Lahan Pusat Kota Menipis, Kawasan Kemayoran Bakal Disulap Jadi Pusat Ekonomi Baru

Lahan Pusat Kota Menipis, Kawasan Kemayoran Bakal Disulap Jadi Pusat Ekonomi Baru

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:05 WIB

Cara Payfazz Bantu UMKM Cari Cuan Tambahan

Cara Payfazz Bantu UMKM Cari Cuan Tambahan

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:56 WIB

Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.839.000/Gram

Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.839.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:54 WIB

MARK Tebar Dividen Rp50 per Saham, Cek Jadwalnya di Sini

MARK Tebar Dividen Rp50 per Saham, Cek Jadwalnya di Sini

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:52 WIB

Dukung HKI, Menekraf Teuku Riefky Sebut Shopee Motor Baru Ekonomi Sektor Penerbitan

Dukung HKI, Menekraf Teuku Riefky Sebut Shopee Motor Baru Ekonomi Sektor Penerbitan

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:50 WIB

Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya

Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:39 WIB