Pembekalan CPNS, Kemenkop dan UKM: Jangan Hanya Jadi Pengantar Surat

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Sabtu, 30 Maret 2019 | 08:23 WIB
Pembekalan CPNS, Kemenkop dan UKM: Jangan Hanya Jadi Pengantar Surat
Pembekalan CPNS Kemenkop dan UKM di Auditorium Gedung Kemenkop dan UKM, Jakarta, Jumat (29/3/2019). (Dok : Kemenkop dan UKM)

Suara.com - Pegawai baru di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM), sebaiknya selalu meningkatkan kemampuan di bidang teknologi dan bahasa asing. Jangan jadi pegawai yang hanya pandai antar surat, tapi harus mampu menguasai teknologi dan bahasa.

Hal ini dikemukakan Sekretaris Kemenkop dan UKM, Meliadi Sembiring, saat memimpin acara Pembekalan dan Orientasi 97 Calon PNS Kemenkop dan UKM.

"Saya tidak mau setelah menjadi pegawai, Anda nanti hanya antar-antar surat. Sekali-kali bolehlah, tapi harus bisa menguasai teknologi dan bahasa. Itu penting supaya Anda bisa bersaing," kata Meliadi, dalam arahannya di Auditorium Gedung Kemenkop dan UKM, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Ia menambahkan, era Industri 4.0 menuntut setiap orang untuk meningkatkan kompetensi diri. Hal yang sama juga berlaku bagi pegawai di lingkungan Kemenkop dan UKM.

"Anda belum jadi pegawai. Jadi sampai Anda pensiun sekalipun, Anda akan terus menjalani proses. Industri 4.0 menuntut Anda harus belajar dan jangan pernah merasa puas, karena persaingan tidak bisa dihindari," ujar Meliadi.

Tahun ini, Kemenkop dan UKM menerima 97 CPNS. Mereka merupakan lulusan terbaru, yang bersaing dengan 5.086 pelamar lainnya dalam proses ujian seleksi penerimaan pegawai yang dilakukan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Mereka nantinya akan mengisi kekurangan pegawai pada 6 kedeputian Kemenkop dan UKM.

Ke-6 kedeputian itu adalah Deputi Bidang Kelembagaan, Deputi Bidang Pengembangan SDM, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, Deputi Bidang Pembiayaan, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, serta Deputi Bidang Pengawasan. Selain itu terdapat 2 badan layanan umum di bawah Kemenkop dan UKM, yakni LPDB-  KUMKM, LLP - KUKM.

"Saya ucapkan selamat bergabung di Kementerian Koperasi dan UKM. Semoga nanti menjadi pejabat inti di sini. Tetapi saya pesan, jangan lupa kerja keras dan kerja cerdas sehingga semua bisa diselesaikan dengan baik," ujar Kepala Biro Umum Kemenkop dan UKM, Hardiyanto.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Humas dan Advokasi Kemenkop dan UKM, Darmono, memperkenalkan tugas dan peran humas. Menurutnya, humas adalah jendela untuk mempublikasikan setiap program Kemenkop dan UKM, agar sampai ke masyarakat dan pemangku kepentingan.

"Program strategis Kementerian Koperasi dan UKM banyak, tapi perlu disosialisasikan agar masyarakat dan pemangku kepentingan tahu. Teman-teman yang baru bergabung juga harus tahu, supaya ketika ditanya, teman-teman bisa menyampaikannya dengan baik," ucap Darmono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkop dan UKM : Petani Pengelola Hutan Sebaiknya Bentuk Koperasi

Kemenkop dan UKM : Petani Pengelola Hutan Sebaiknya Bentuk Koperasi

Bisnis | Jum'at, 29 Maret 2019 | 10:20 WIB

Kemenkop dan UKM : Indonesia Perlu Fokus untuk Pasar Ekspor

Kemenkop dan UKM : Indonesia Perlu Fokus untuk Pasar Ekspor

Bisnis | Kamis, 28 Maret 2019 | 09:08 WIB

Kemenkop dan UKM Tingkatan Kompetensi Nelayan di Sulawesi Selatan

Kemenkop dan UKM Tingkatan Kompetensi Nelayan di Sulawesi Selatan

Bisnis | Rabu, 27 Maret 2019 | 09:25 WIB

Kemenkop dan UKM : Pemda Sebaiknya Beri Dukungan pada UKM

Kemenkop dan UKM : Pemda Sebaiknya Beri Dukungan pada UKM

Bisnis | Sabtu, 23 Maret 2019 | 08:22 WIB

Terkini

Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti

Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 20:28 WIB

Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang

Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:29 WIB

Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko

Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:20 WIB

Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia

Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:16 WIB

Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam

Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:09 WIB

RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea

RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:04 WIB

Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun

Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 18:59 WIB

Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina

Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 18:58 WIB

Dinilai Wajar Naik, Perbandingan Harga BBM RI dengan Negara Tetanga

Dinilai Wajar Naik, Perbandingan Harga BBM RI dengan Negara Tetanga

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 18:56 WIB

DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026

DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 17:35 WIB