Kementan : Pestisida Palsu Sangat Rugikan Petani dan Produsen

Senin, 08 April 2019 | 08:09 WIB
Kementan : Pestisida Palsu Sangat Rugikan Petani dan Produsen
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy, dalam sebuah pertemuan. (Dok : Kementan)

Suara.com - Penggunaan pestisida palsu dan ilegal dipastikan akan merugikan petani, sebab mereka mendapatkannya dengan harga yang sama dengan yang asli. Selain itu, produk ilegal pastinya memiliki kualitas rendah.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy.

"Produsen pestisida juga dirugikan karena terkait hak kekayaan intelektual, termasuk diantaranya hak paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman dan indikasi geografis. Yang tidak kalah penting adalah dapat menghambat ekspor komoditas hasil pertanian, karena dinilai terlalu banyak terpapar residu pestisida," ujarnya, di Jakarta, baru-baru ini.

Beberapa negara tujuan ekspor komoditas pertanian Indonersia sangat memperhatikan faktor maximum residue limit (MRL), sehingga penggunaan pestisida palsu dan ilegal bisa mempersulit ekspor.

Sarwo Edhy mengungkapan, berdasarkan hasil penelitian IPB, penggunaan pupuk dan pestisida palsu juga membuat struktur tanah rusak, sehingga produksi turun.

"Produk yang palsu memiliki unsur kimia yang malah menumbuhkan organisme pengganggu tanaman baru," tambahnya.

Pengawasan pestisida selayaknya harus diperketat. Apalagi jumlah formulasi pestisida yang terdaftar di Kementan sangat banyak.

Hingga saat ini, jumlah pestisida yang terdaftar di Kementan mencapai 4.437 formulasi, dengan jenis insektisida 1.530 formulasi dan herbisida 1.162 formulasi, sedangkan sisanya 1.745 formulasi,  terdiri dari fungisida, rodentisida, pestisida rumah tangga, dan-lain-lain.

Pada 2018, Kementan telah mencabut 1.147 formulasi, yang terdiri dari pestisida yang habis izinnya pada 2017 sebanyak 956 formulasi dan pencabutan atas permintaan sendiri sebanyak 191 formulasi. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.107 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pestisida dan Peraturan Menteri Pertanian No. 39 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida.

Baca Juga: Demi Selamatkan Rawa dan Sejahterakan Petani, Kementan Gelar Workshop

Informasi ini, lanjut Sarwo Edhy, harus disampaikan kepada petani di Brebes, Jawa tengah, dan petani lainnya di seluruh Indonesia, sehingga mereka tahu mana pestisida yang palsu dan mana yang asli.

"Kita harus lebih waspada dan melakukan pengamatan. Kita akan buat surat edaran ke seluruh Indonesia, kita minta mereka berhenti memalsu pestisida karena merugikan petani. Teknologi pemalsuan sudah luar biasa sekarang," ujarnya.

Dia berharap, pelaku pemalsuan pestisida mendapat hukuman yang setimpal. Secara hitung-hitungan ekonomi tidak sekadar puluhan atau ratusan juta, tapi opportunity lost petani yang seharusnya panen mereka berhasil, gagal akibat menggunakan pestisida palsu yang bisa bernilai miliaran rupiah.

Kementan, khususnya Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian terus berupaya melakukan pencegahan peredaran pestisida dengan melakukan penguatan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Pusat dan Daerah, sosialisasi pembinaan terhadap kios, pengambilan sampel di tingkat produsen (pabrik) distributor dan kios, koordinasi dengan satgas pangan di Bareskrim Polri dan Koordinasi dengan Asosiasi Pestisida Croplife dan Cropcare Indonesia.

"Kami optimistis, dengan kerja keras kita untuk terus mengurangi berbagai hambatan untuk menghasilkan hasil pertanian yang dapat bersaing di Industri nasional dan internasional," pungkasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI