Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Kementan : Pestisida Palsu Sangat Rugikan Petani dan Produsen

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Senin, 08 April 2019 | 08:09 WIB
Kementan : Pestisida Palsu Sangat Rugikan Petani dan Produsen
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy, dalam sebuah pertemuan. (Dok : Kementan)

Suara.com - Penggunaan pestisida palsu dan ilegal dipastikan akan merugikan petani, sebab mereka mendapatkannya dengan harga yang sama dengan yang asli. Selain itu, produk ilegal pastinya memiliki kualitas rendah.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy.

"Produsen pestisida juga dirugikan karena terkait hak kekayaan intelektual, termasuk diantaranya hak paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman dan indikasi geografis. Yang tidak kalah penting adalah dapat menghambat ekspor komoditas hasil pertanian, karena dinilai terlalu banyak terpapar residu pestisida," ujarnya, di Jakarta, baru-baru ini.

Beberapa negara tujuan ekspor komoditas pertanian Indonersia sangat memperhatikan faktor maximum residue limit (MRL), sehingga penggunaan pestisida palsu dan ilegal bisa mempersulit ekspor.

Sarwo Edhy mengungkapan, berdasarkan hasil penelitian IPB, penggunaan pupuk dan pestisida palsu juga membuat struktur tanah rusak, sehingga produksi turun.

"Produk yang palsu memiliki unsur kimia yang malah menumbuhkan organisme pengganggu tanaman baru," tambahnya.

Pengawasan pestisida selayaknya harus diperketat. Apalagi jumlah formulasi pestisida yang terdaftar di Kementan sangat banyak.

Hingga saat ini, jumlah pestisida yang terdaftar di Kementan mencapai 4.437 formulasi, dengan jenis insektisida 1.530 formulasi dan herbisida 1.162 formulasi, sedangkan sisanya 1.745 formulasi,  terdiri dari fungisida, rodentisida, pestisida rumah tangga, dan-lain-lain.

Pada 2018, Kementan telah mencabut 1.147 formulasi, yang terdiri dari pestisida yang habis izinnya pada 2017 sebanyak 956 formulasi dan pencabutan atas permintaan sendiri sebanyak 191 formulasi. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.107 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pestisida dan Peraturan Menteri Pertanian No. 39 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida.

Informasi ini, lanjut Sarwo Edhy, harus disampaikan kepada petani di Brebes, Jawa tengah, dan petani lainnya di seluruh Indonesia, sehingga mereka tahu mana pestisida yang palsu dan mana yang asli.

"Kita harus lebih waspada dan melakukan pengamatan. Kita akan buat surat edaran ke seluruh Indonesia, kita minta mereka berhenti memalsu pestisida karena merugikan petani. Teknologi pemalsuan sudah luar biasa sekarang," ujarnya.

Dia berharap, pelaku pemalsuan pestisida mendapat hukuman yang setimpal. Secara hitung-hitungan ekonomi tidak sekadar puluhan atau ratusan juta, tapi opportunity lost petani yang seharusnya panen mereka berhasil, gagal akibat menggunakan pestisida palsu yang bisa bernilai miliaran rupiah.

Kementan, khususnya Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian terus berupaya melakukan pencegahan peredaran pestisida dengan melakukan penguatan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Pusat dan Daerah, sosialisasi pembinaan terhadap kios, pengambilan sampel di tingkat produsen (pabrik) distributor dan kios, koordinasi dengan satgas pangan di Bareskrim Polri dan Koordinasi dengan Asosiasi Pestisida Croplife dan Cropcare Indonesia.

"Kami optimistis, dengan kerja keras kita untuk terus mengurangi berbagai hambatan untuk menghasilkan hasil pertanian yang dapat bersaing di Industri nasional dan internasional," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demi Selamatkan Rawa dan Sejahterakan Petani, Kementan Gelar Workshop

Demi Selamatkan Rawa dan Sejahterakan Petani, Kementan Gelar Workshop

Bisnis | Sabtu, 06 April 2019 | 08:44 WIB

Kementan : Petani Daerah harus Paham soal Layanan Jasa Mesin Pertanian

Kementan : Petani Daerah harus Paham soal Layanan Jasa Mesin Pertanian

Bisnis | Jum'at, 05 April 2019 | 08:21 WIB

Kementan Prihatin Penggunaan Pestisida Ilegal Ditemukan di Brebes

Kementan Prihatin Penggunaan Pestisida Ilegal Ditemukan di Brebes

Bisnis | Selasa, 02 April 2019 | 08:37 WIB

Kementan Lepas Ekspor Perdana Jagung ke Korea Selatan

Kementan Lepas Ekspor Perdana Jagung ke Korea Selatan

Bisnis | Sabtu, 30 Maret 2019 | 11:37 WIB

Terkini

BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel

BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:00 WIB

Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat

Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:33 WIB

Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara

Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:23 WIB

Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak

Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:15 WIB

Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks

Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:02 WIB

Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi

Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:51 WIB

Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026

Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:39 WIB

Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025

Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:24 WIB

Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram

Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:21 WIB

Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi

Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:15 WIB