Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Petani Purbalingga Dapat Bantuan Alat Mesin Pertanian dari Pemerintah

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Kamis, 11 April 2019 | 08:27 WIB
Petani Purbalingga Dapat Bantuan Alat Mesin Pertanian dari Pemerintah
Pemerintah memberikan bantuan alat mesin pertanian kepada Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. (Dok : Kementan)

Suara.com - Pemerintah memberikan bantuan alat mesin pertanian kepada Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, agar petani bisa mengolah lahan secara lebih modern. Tahun ini, Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan 103 unit, dalam bentuk 38 traktor roda dua, 13 cultivator (pengolah tanah), 29  pompa air, 15 power thresher (perontok padi), 7 corn sheller (mesin pemipil jagung), dan 1 dryer (pengering).

"Kita berikan peralatan modern, tidak tradisional seperti cangkul, sabit atau semacamnya. Semuanya gratis. Semoga bantuan ini dimanfaatkan dengan baik sesuai fungsinya," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, Rabu (10/4/2019).

Ia menambahkan, Kementan juga siap memberikan bantuan lain kepada petani di Purbalingga, berupa jaringan irigasi tersier, benih, dan pupuk bersubsidi.

"Silakan ajukan bila masih membutuhkan bantuan lainnya. Kami siap membantu, tidak hanya tanaman pangan, tetapi bila di Purbalingga mengembangkan perkebunan, holtikultura, florikultura atau peternakan, kami juga siap membantu," ujar Sarwo Edhy.

Bila ada jaringan irigasi di Purbalingga yang rusak, para petani juga bisa mengajukan permohonan bantuan ke Kementan. Begitu juga dengan asuransi pertanian, Kementan juga siap memberikan subsidi.

"Di Kementan, ada bantuan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT). Apabila Purbalingga membutuhkan RJIT atau pembangunan embun untuk mengairi persawahan, silakan ajukan ke kami," tambahnya lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, Lily Purwati mengatakan, penambahan alsintan di Purbalingga dinilai sangat tepat, mengingat saat ini kawasan tersebut hanya mampu melaksanakan intensifikasi pertanian.

"Kabupaten Purbalingga sudah tidak mungkin melaksanakan ekstensifikasi pertanian, karena banyak lahan yang telah beralih fungsi menjadi permukiman dan bangunan industri. Alsintan ini tepat, karena berkaitan dengan upaya intensifikasi pertanian," ujarnya.

Menurut Lily, upaya intensifikasi pertanian dilakukan dengan kegiatan percepatan tanam, sehingga lahan pertanian bisa ditanam dengan pola padi - padi - palawija. Langkah ini  mengharuskan konsolidasi antar anggota kelompok tani dengan bimbingan penyuluh lapangan, serta memanfaatkan mesin pertanian yang ada.

"Kami imbau seluruh kelompok tani untuk memaksimalkan pemanfaatan alsintan yang telah diberikan pada 2018. Bila ada yang tidak dipergunakan atau mangkrak, maka kami mendukung kebijakan Kementerian Pertanian agar menarik kembali alsintan untuk didistribusikan kepada kelompok tani yang lebih membutuhkan," kata Lily.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementan Dorong Pemda Keluarkan Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian

Kementan Dorong Pemda Keluarkan Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian

Bisnis | Rabu, 10 April 2019 | 08:17 WIB

Kementan : Pestisida Palsu Sangat Rugikan Petani dan Produsen

Kementan : Pestisida Palsu Sangat Rugikan Petani dan Produsen

Bisnis | Senin, 08 April 2019 | 08:09 WIB

Demi Selamatkan Rawa dan Sejahterakan Petani, Kementan Gelar Workshop

Demi Selamatkan Rawa dan Sejahterakan Petani, Kementan Gelar Workshop

Bisnis | Sabtu, 06 April 2019 | 08:44 WIB

Kementan : Petani Daerah harus Paham soal Layanan Jasa Mesin Pertanian

Kementan : Petani Daerah harus Paham soal Layanan Jasa Mesin Pertanian

Bisnis | Jum'at, 05 April 2019 | 08:21 WIB

Terkini

Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing

Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:37 WIB

Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:31 WIB

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:30 WIB

BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi

BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:13 WIB

Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I

Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:02 WIB

Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China

Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:52 WIB

Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:36 WIB

Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan

Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:18 WIB

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB

Trump Lontarkan Sinyal Damai dengan Iran saat Cadangan Minyak AS Merosot Tajam

Trump Lontarkan Sinyal Damai dengan Iran saat Cadangan Minyak AS Merosot Tajam

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:57 WIB