“Hasil perjuangan persatuan Konsumen Nasional tersebut adalah lahirnya Undang-Undang tentang perlindungan konsumen, yaitu The Meat Inspection Act dan The Food and DrugsAct pada tahun 1906,” ucapnya.
Isu perlindungan konsumen di AS semakin berkembang pada 1914 ditandai dengan terbentuknya komisi yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen, yaitu Federal Trade Comission (FTC).
Beberapa tahun kemudian, undang-undang The Food and DrugsAct mengalami amandemen. Protes keras masyarakat pada tahun 1937 terhadap kasus obat yang mengandung exiler sulfanilamide menjadi penyebabnya.
Kasus ini menyebabkan 93 orang meninggal dunia di Amerika Serikat.
Tragedi ini pula yang lantas mendorong badan legislatif Amerika Serikat melakukan amandemen terhadap The Food and Drugs Act 1906 yang menghasilkan The Food, Drug, and Cosmetic Act
akibat gerakan perlindungan konsumen di Amerika, maka wakil-wakil gerakan konsumen dari Amerika, Inggris, Belanda, Australia, dan Belgia, pada 1 April 1960 berdirilah Internasional Organization Of Consumer Union (IOCU).
Pidato Declaration of Consumer Right oleh presiden John F Kennedy di hadapan kongres Amerika Serikat pada tanggal 15 Maret 1962 yang berjudul “A special Message for the Protection of Consumer Interest" memperkuat soal perlindungan konsumen.
Dalam pidatonya, Kennedy meminta hak untuk memperoleh keamanan (the right to safety), hak untuk memilih (the right to choose), hak untuk memperoleh informasi (the right to be informed) dan hak untuk didengarkan (right to be heard).
Menurut Presiden Kennedy, konsumen memiliki hak memperoleh perlindungan atas keamanan produk dan jasa.
Baca Juga: Balasan Telak Ojol Bali ke Konsumen yang Cancel Order Karena Driver Jelek
Hal ini dikarenakan pelaku usaha acap kali tidak berorientasi pada konsumen dan atau membiarkan ketidak tahuan konsumen tentang hak-hak konsumen yang sengaja ditutup-tutupi demi memperoleh laba.
Pasca 1965 lantas dikenal sebagai masa pemantapan gerakan perlindungan konsumen, baik di tingkat masing-masing negara maupun persatuan konsumen internasional.
International Organization of ConsumerUnion (IOCU) menambahkan hak-hak konsumen yang telah dikemukakan oleh presiden Kennedy, berupa hak untuk mendapatkan ganti-rugi (the right to redress), dan hak mendapatkan pendidikan konsumen (the right to consumereducation).
Tidak sampai disitu saja, IOCU juga mengemukakan pendapatnya tentang pengaruh berkonsumsi terhadap lingkungan, yang kemudian dikenal dengan istilah the right to a healtyenvironmental (hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih).
Dua dekade kemudian setelah Kennedy menyampaikan pidato, pada tanggal 15 Maret 1983, maka Hari Hak Konsumen dirayakan untuk pertama kali, dan setelah perjalanan panjang gerakan konsumen sejak pidatonya, hak konsumen akhirnya diterima secara prinsip oleh pemerintah seluruh dunia dalam Sidang Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi PBB No 39/248(UN General Assembly) tanggal 9 April 1985.
Pengakuan hak konsumen dilakukan melalui adopsi UN guidelines for Consumers Protection.