Hari Konsumen Nasional, Sejauh Mana Konsumen Dilindungi Haknya?

Iwan Supriyatna | Suara.com

Sabtu, 20 April 2019 | 14:03 WIB
Hari Konsumen Nasional, Sejauh Mana Konsumen Dilindungi Haknya?
Ilustrasi konsumen berbelanja di supermarket (Shutterstock)

“Hasil perjuangan persatuan Konsumen Nasional tersebut adalah lahirnya Undang-Undang tentang perlindungan konsumen, yaitu The Meat Inspection Act dan The Food and DrugsAct pada tahun 1906,” ucapnya.

Isu perlindungan konsumen di AS semakin berkembang pada 1914 ditandai dengan terbentuknya komisi yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen, yaitu Federal Trade Comission (FTC).

Beberapa tahun kemudian, undang-undang The Food and DrugsAct mengalami amandemen. Protes keras masyarakat pada tahun 1937 terhadap kasus obat yang mengandung exiler sulfanilamide menjadi penyebabnya.

Kasus ini menyebabkan 93 orang meninggal dunia di Amerika Serikat.

Tragedi ini pula yang lantas mendorong badan legislatif Amerika Serikat melakukan amandemen terhadap The Food and Drugs Act 1906 yang menghasilkan The Food, Drug, and Cosmetic Act

akibat gerakan perlindungan konsumen di Amerika, maka wakil-wakil gerakan konsumen dari Amerika, Inggris, Belanda, Australia, dan Belgia, pada 1 April 1960 berdirilah Internasional Organization Of Consumer Union (IOCU).

Pidato Declaration of Consumer Right oleh presiden John F Kennedy di hadapan kongres Amerika Serikat pada tanggal 15 Maret 1962 yang berjudul “A special Message for the Protection of Consumer Interest" memperkuat soal perlindungan konsumen.

Dalam pidatonya, Kennedy meminta hak untuk memperoleh keamanan (the right to safety), hak untuk memilih (the right to choose), hak untuk memperoleh informasi (the right to be informed) dan hak untuk didengarkan (right to be heard).

Menurut Presiden Kennedy, konsumen memiliki hak memperoleh perlindungan atas keamanan produk dan jasa.

Hal ini dikarenakan pelaku usaha acap kali tidak berorientasi pada konsumen dan atau membiarkan ketidak tahuan konsumen tentang hak-hak konsumen yang sengaja ditutup-tutupi demi memperoleh laba.

Pasca 1965 lantas dikenal sebagai masa pemantapan gerakan perlindungan konsumen, baik di tingkat masing-masing negara maupun persatuan konsumen internasional.

International Organization of ConsumerUnion (IOCU) menambahkan hak-hak konsumen yang telah dikemukakan oleh presiden Kennedy, berupa hak untuk mendapatkan ganti-rugi (the right to redress), dan hak mendapatkan pendidikan konsumen (the right to consumereducation).

Tidak sampai disitu saja, IOCU juga mengemukakan pendapatnya tentang pengaruh berkonsumsi terhadap lingkungan, yang kemudian dikenal dengan istilah the right to a healtyenvironmental (hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih).

Dua dekade kemudian setelah Kennedy menyampaikan pidato, pada tanggal 15 Maret 1983, maka Hari Hak Konsumen dirayakan untuk pertama kali, dan setelah perjalanan panjang gerakan konsumen sejak pidatonya, hak konsumen akhirnya diterima secara prinsip oleh pemerintah seluruh dunia dalam Sidang Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi PBB No 39/248(UN General Assembly) tanggal 9 April 1985.

Pengakuan hak konsumen dilakukan melalui adopsi UN guidelines for Consumers Protection.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Semua Operator Telekomunikasi Wajib Sediakan Layanan di Terowongan MRT

Semua Operator Telekomunikasi Wajib Sediakan Layanan di Terowongan MRT

Tekno | Kamis, 28 Maret 2019 | 19:11 WIB

Tarif MRT Rp 8.500, YLKI: Cukup Adil dan Terjangkau

Tarif MRT Rp 8.500, YLKI: Cukup Adil dan Terjangkau

Bisnis | Selasa, 26 Maret 2019 | 08:13 WIB

Tiket Pesawat Mahal, Lion dan Garuda Diduga Biang Keroknya

Tiket Pesawat Mahal, Lion dan Garuda Diduga Biang Keroknya

Bisnis | Rabu, 20 Maret 2019 | 17:33 WIB

Terkini

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:41 WIB

Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta

Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:29 WIB

Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana

Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:51 WIB

Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026

Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:29 WIB

Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel

Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:24 WIB

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:21 WIB

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:01 WIB

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:48 WIB

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:31 WIB

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:26 WIB