Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Hari Konsumen Nasional, Sejauh Mana Konsumen Dilindungi Haknya?

Iwan Supriyatna

Sabtu, 20 April 2019 | 14:03 WIB
Hari Konsumen Nasional, Sejauh Mana Konsumen Dilindungi Haknya?
Ilustrasi konsumen berbelanja di supermarket (Shutterstock)

“Hasil perjuangan persatuan Konsumen Nasional tersebut adalah lahirnya Undang-Undang tentang perlindungan konsumen, yaitu The Meat Inspection Act dan The Food and DrugsAct pada tahun 1906,” ucapnya.

Isu perlindungan konsumen di AS semakin berkembang pada 1914 ditandai dengan terbentuknya komisi yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen, yaitu Federal Trade Comission (FTC).

Beberapa tahun kemudian, undang-undang The Food and DrugsAct mengalami amandemen. Protes keras masyarakat pada tahun 1937 terhadap kasus obat yang mengandung exiler sulfanilamide menjadi penyebabnya.

Kasus ini menyebabkan 93 orang meninggal dunia di Amerika Serikat.

Tragedi ini pula yang lantas mendorong badan legislatif Amerika Serikat melakukan amandemen terhadap The Food and Drugs Act 1906 yang menghasilkan The Food, Drug, and Cosmetic Act

akibat gerakan perlindungan konsumen di Amerika, maka wakil-wakil gerakan konsumen dari Amerika, Inggris, Belanda, Australia, dan Belgia, pada 1 April 1960 berdirilah Internasional Organization Of Consumer Union (IOCU).

Pidato Declaration of Consumer Right oleh presiden John F Kennedy di hadapan kongres Amerika Serikat pada tanggal 15 Maret 1962 yang berjudul “A special Message for the Protection of Consumer Interest" memperkuat soal perlindungan konsumen.

Dalam pidatonya, Kennedy meminta hak untuk memperoleh keamanan (the right to safety), hak untuk memilih (the right to choose), hak untuk memperoleh informasi (the right to be informed) dan hak untuk didengarkan (right to be heard).

Menurut Presiden Kennedy, konsumen memiliki hak memperoleh perlindungan atas keamanan produk dan jasa.

baca juga

Hal ini dikarenakan pelaku usaha acap kali tidak berorientasi pada konsumen dan atau membiarkan ketidak tahuan konsumen tentang hak-hak konsumen yang sengaja ditutup-tutupi demi memperoleh laba.

Pasca 1965 lantas dikenal sebagai masa pemantapan gerakan perlindungan konsumen, baik di tingkat masing-masing negara maupun persatuan konsumen internasional.

International Organization of ConsumerUnion (IOCU) menambahkan hak-hak konsumen yang telah dikemukakan oleh presiden Kennedy, berupa hak untuk mendapatkan ganti-rugi (the right to redress), dan hak mendapatkan pendidikan konsumen (the right to consumereducation).

Tidak sampai disitu saja, IOCU juga mengemukakan pendapatnya tentang pengaruh berkonsumsi terhadap lingkungan, yang kemudian dikenal dengan istilah the right to a healtyenvironmental (hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih).

Dua dekade kemudian setelah Kennedy menyampaikan pidato, pada tanggal 15 Maret 1983, maka Hari Hak Konsumen dirayakan untuk pertama kali, dan setelah perjalanan panjang gerakan konsumen sejak pidatonya, hak konsumen akhirnya diterima secara prinsip oleh pemerintah seluruh dunia dalam Sidang Majelis Umum PBB mengeluarkan Resolusi PBB No 39/248(UN General Assembly) tanggal 9 April 1985.

Pengakuan hak konsumen dilakukan melalui adopsi UN guidelines for Consumers Protection.

Sementara sejarah perlindungan konsumen di Indonesia mulai terdengar dan populer era 1970-an, dengan berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perintis advokasi konsumen pada 11 Mei 1973.

Rolas mengisahkan, setelah lahirnya YLKI, muncul beberapa organisasi yang berbasis perlindungan konsumen.

Pada tahun 1988, berdiri Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) di Semarang dan bergabung sebagai anggota Consumers International (CI) tahun 1990.

Hingga akhirnya terbit Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan berdirinya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

“Perkembangan perdagangan saat ini telah mencapai perdagangan di era digital, tidak terhalang oleh tempat dan oleh waktu. Semua transaksi dilakukan secara online. Yang pada akhirnya akan menimbulkan banyak pelanggaran terhadap konsumen. Karena itu, perlu memperkuat perlindungan konsumen,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Semua Operator Telekomunikasi Wajib Sediakan Layanan di Terowongan MRT

Semua Operator Telekomunikasi Wajib Sediakan Layanan di Terowongan MRT

Tekno | Kamis, 28 Maret 2019 | 19:11 WIB

Tarif MRT Rp 8.500, YLKI: Cukup Adil dan Terjangkau

Tarif MRT Rp 8.500, YLKI: Cukup Adil dan Terjangkau

Bisnis | Selasa, 26 Maret 2019 | 08:13 WIB

Tiket Pesawat Mahal, Lion dan Garuda Diduga Biang Keroknya

Tiket Pesawat Mahal, Lion dan Garuda Diduga Biang Keroknya

Bisnis | Rabu, 20 Maret 2019 | 17:33 WIB

Terkini

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:10 WIB

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:33 WIB

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:00 WIB

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:45 WIB

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:56 WIB

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:14 WIB