Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

Pahami UU Fidusia Supaya Kendaraan Tak Diambil Paksa

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 13 Mei 2019 | 10:54 WIB
Pahami UU Fidusia Supaya Kendaraan Tak Diambil Paksa
Ilustrasi kredit mobil [shutterstock]

Suara.com - Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daulat Pandapotan Silitonga mengatakan, Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sudah berusia 20 tahun, UU ini mempunyai peran yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan perekonomian Indonesia dan salah satu indicator getting credit.

Saat ini, kata dia, jaminan fidusia yang bersifat accesoir merupakan landasan hukum terhadap perjanjian kredit, hal ini sangat memperhatikan kepentingan debitur dengan memberikan jaminan hukum kepada benda bergerak atau kendaraan yang di kredit dari kreditur (perusahaan pembiayaan).

“Jaminan yang lahir karena perjanjian adalah jaminan yang harus diperjanjikan terlebih dahulu diantara para pihak, yaitu perjanjian yang mengikuti dan melihat pada perjanjian dasar atau perjanjian pokok yang menerbitkan utang atau kewajiban atau prestasi bagi debitur terhadap kreditur,” kata Daulat dalam keterangannya, Senin (13/5/2019).

Dia menjelaskan pada Pasal 14 ayat 3 UU Jaminan fidusia berbunyi jaminan lahir saat dilakukan pendaftaraan jaminan fidusia.

Pernyataan dalam UU tersebut bisa dimaknai, apabila jaminan fidusia belum didaftarkan maka kreditur (perusahaan leasing/pembiayaan) belum memiliki hak jaminan fidusia termasuk hak untuk melakukan eksekusi terhadap benda yang sedang dijaminkan.

Hal ini tentunya memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada para pihak melalui lembaga pendaftaran fidusia.

“Meski tujuan pengaturan lembaga jaminan khusus kebendaan (fidusia) utamanya guna melindungi kepentingan kreditur sebagai penyedia dana dalam perjanjian pinjam meminjam, namun ketentuan yang terdapat di UU Jaminan Fidusia tetap memperhatikan kepentingan para pihak secara seimbang termasuk kepentingan debitur,” jelasnya.

Dia mengungkapkan lembaga jaminan fidusia juga memberikan perlindungan kepada benda bergerak atau kendaraan yang sedang di kredit oleh debitur tidak bisa dieksekusi oleh kreditur kecuali dalam hal debitur wanprestasi.

Kewenangan melakukan eksekusi baru bisa dilakukan oleh kreditur apabila debitur melakukan wanprestasi dengan memperhatikan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata.

“Pada Pasal 1238 KUH Perdata menyebutkan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, akta sejenis atau berdasarkan kekuatan dari perjanjian akad kredit sendiri atau berdasarkan lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Dengan kata lain wanprestasi bisa diartikan debitur tidak melaksanakan kewajibannya kepada kreditur sesuai waktu yang sudah disepakati,” katanya.

Selain itu, tambah dia, UU Jaminan Fidusia tidak memberikan kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya paksa atau mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia secara paksa dari tangan debitur tanpa bantuan pihak berwenang seperti pengadilan atau kepolisian.

Dalam rangka eksekusi fidusia, Kapolri sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia yang sudah berlaku sejak 22 Juni 2011.

Daulat menuturkan, meskipun UU Jaminan Fidusia memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri atau melalui parate eksekusi seolah-oleh menjual barang miliknya sendiri, namun kewenangan tersebut tidak termasuk melakukan upaya paksa dalam hal debitur tidak secara sukarela menyerahkan benda objek jaminan yang dikuasainya dalam rangka eksekusi.

“Bukankah pemilik benda tetap harus meminta bantuan kepada pengadilan atau pihak yang berwenang dalam rangka mengambil alih barang miliknya sendiri apabila pihak lain yang menguasainya tidak secara sukarela mau menyerahkan kepada pemiliknya,” imbuhnya.

Untuk melakukan upaya paksa, Daulat menambahkan, UU memberikan alternatif bagi kreditur yang memerlukannya melalui pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1a) UU Jaminan Fidusia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

25 Napi Kabur, Kemenkumham Bentuk Tim Investigasi Kerusuhan Rutan Siak

25 Napi Kabur, Kemenkumham Bentuk Tim Investigasi Kerusuhan Rutan Siak

News | Sabtu, 11 Mei 2019 | 21:33 WIB

Ditjen Imigrasi Cabut Status Cekal Keluar Negeri Kivlan Zein

Ditjen Imigrasi Cabut Status Cekal Keluar Negeri Kivlan Zein

News | Sabtu, 11 Mei 2019 | 15:14 WIB

Berstatus Tersangka Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Dicekal Keluar Negeri

Berstatus Tersangka Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Dicekal Keluar Negeri

News | Jum'at, 10 Mei 2019 | 09:59 WIB

Terkini

Penyebab Harga BBRI Melesat Hari Ini, Sahamnya Diprediksi Rebound Tinggi

Penyebab Harga BBRI Melesat Hari Ini, Sahamnya Diprediksi Rebound Tinggi

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:35 WIB

Manfaatkan Reksa Dana BRI, Fakultas Pertanian UGM Beasiswai 6 Mahasiswa dari Keuntungan Investasi

Manfaatkan Reksa Dana BRI, Fakultas Pertanian UGM Beasiswai 6 Mahasiswa dari Keuntungan Investasi

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:57 WIB

Purbaya Anggap Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61 Persen Keajaiban: Kita Keluar dari Kutukan 5%

Purbaya Anggap Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61 Persen Keajaiban: Kita Keluar dari Kutukan 5%

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:51 WIB

Emas Naik Pelan-pelan, Harganya Diproyeksi Bisa Tembus USD 5.200

Emas Naik Pelan-pelan, Harganya Diproyeksi Bisa Tembus USD 5.200

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:50 WIB

Bertemu di Hotel Borobudur, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terseret Dakwaan Korupsi Impor?

Bertemu di Hotel Borobudur, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terseret Dakwaan Korupsi Impor?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:26 WIB

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Tapi Dinilai Rapuh karena Bergantung Konsumsi

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Tapi Dinilai Rapuh karena Bergantung Konsumsi

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:18 WIB

Platform Kripto OSL Indonesia Umumkan Migrasi Bursa dan Kliring

Platform Kripto OSL Indonesia Umumkan Migrasi Bursa dan Kliring

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:17 WIB

Pertamina dan LanzaTech Berkolaborasi Dorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi

Pertamina dan LanzaTech Berkolaborasi Dorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:10 WIB

Sektor Ekonomi Kreatif RI Serap Tenaga Kerja 27,4 Juta

Sektor Ekonomi Kreatif RI Serap Tenaga Kerja 27,4 Juta

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:09 WIB

Multiplier Effect Industri Hulu Migas, Dukung Perekonomian Daerah

Multiplier Effect Industri Hulu Migas, Dukung Perekonomian Daerah

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:01 WIB