Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

LPDB Lirik Pola Tanggung Renteng Kopwan SBW Jadi Role Model

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 24 Mei 2019 | 09:57 WIB
LPDB Lirik Pola Tanggung Renteng Kopwan SBW Jadi Role Model
Direktur Utama LPDB - KUMKM, Braman Setyo mengunjungi Kopwan SBW di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/5/2019). (Dok : LPDB)

Suara.com - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB - KUMKM) tertarik dengan pola tanggung renteng yang dikembangkan oleh Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita (SBW), Jawa Timur. Pola tanggung renteng yang diterapkan dalam mekanisme kerja koperasi simpan pinjam terbukti mampu mengurangi risiko kredit macet dan gagal bayar (NPL/Non Performing Loan) para anggota koperasi hingga 0 persen.

Direktur Utama LPDB - KUMKM, Braman Setyo mendorong supaya pola tanggung renteng bisa dijadikan sebagai role model bagi pengembangan koperasi di Indonesia. Braman yakin, Menteri Koperasi dan UKM, Puspayoga, akan setuju bila pola tanggung renteng diangkat ke tingkat nasional, sehingga koperasi-koperasi di luar Jatim juga bisa mengadopsi pola tersebut.

"Kami ingin, pola tanggung renteng jadi salah satu kebijakan. Seluruh koperasi wanita wajib menggunakan pola ini. Banyak studi banding Kopwan di luar Jatim belajar tanggung renteng. Sebenarnya ini akan menjadi icon Jatim, apabila sampai ke tingkat nasional dan kira-kira tahun 2008, saya pernah usulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM agar menjadi kebijakan secara nasional. Saya, waktu itu masih kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim," kata Braman, saat mengunjungi Kopwan SBW di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/5/2019).

Tanggung renteng merupakan pola pengelolaan anggota koperasi dalam usaha simpan pinjam. Pola ini diperkenalkan oleh Mursia Zaafril Ilyas, pendiri Kopwan SBW, yang terinspirasi dari kelompok ibu-ibu arisan.

Pola ini, pada awal diterapkan bertujuan untuk pengamanan aset. Hal ini penting, karena sebuah koperasi tidak akan bisa bertahan apalagi berkembang, bisa asetnya tidak aman.

Ini terbukti pada 2012, yang mana Koperasi SBW pernah mendapatkan dana bergulir sebesar Rp 10 miliar, lancar dan lunas pada 2017.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Umum dan Hukum LPDB - KUMKM, Jaenal Aripin mengatakan, ke depan pola tanggung renteng harus dibuat lebih adaptif mengikuti perkembangan era digital. Saat ini, era tersebut berkembang pesat, mulai dari alat komunikasi, internet atau semua hal yang membantu pekerjaan manusia.

"Kita akan analisa, apakah sistem tanggung renteng ini efektif untuk simpan pinjam. Kalau dianalisa dan efektif, akan bisa dijalankan koperasi berbasis simpan pinjam," paparnya.

Kembangkan Platform Digital
Untuk menghadapi derasnya arus digitalisasi, menurut Jaenal, Kopwan SBW harus mengembangkan platform digital. Platform ini akan memudahkan Kopwan SBW melakukan konsolidasi, memberikan informasi kepada anggota, menjadi tempat alternatif yang menarik untuk mempromosikan produknya, dan mengefektifkan anggota dalam kegiatan simpan pinjam.

baca juga

"Platform bisa dikloning, nanti bisa cek masing-masing anggota. Kemenkop UKM sudah punya aplikasi Lamikro, sebuah aplikasi pembukuan akuntansi sederhana untuk usaha mikro yang bisa digunakan melalui smartphone. Ini sebagai tata kelola laporan keuangan," ujarnya.

Ketua Kopwan SBW, Indra Wahyuningsih menjelaskan, pola tanggung renteng mensyaratkan anggota untuk tergabung dalam kelompok-kelompok. Anggota dalam kelompok tersebut wajib mengadakan pertemuan kelompok setiap bulannya.

Apabila ada anggota yang tidak membayar kewajibannya (membayar angsuran), maka seluruh anggota dalam kelompok tersebut ikut bertanggung jawab.

"Artinya, besar angsuran yang tak terbayar tersebut ditanggung bersama oleh seluruh anggota dalam kelompok. Dengan demikian, seluruh angsuran yang disetor ke Kopwan Setia Bhakti Wanita sesuai dengan jumlah tagihan. Proses inilah yang kemudian terbukti mampu mengamankan aset koperasi dengan tunggakan 0 persen," katanya.

Kopwan SBW menjadi salah satu bukti keberhasilan penerapan pola tanggung renteng tersebut. Dalam perjalanannya, memang telah banyak capaian maupun prestasi yang telah diraih Kopwan SBW.

Kopwan SBW telah mampu meningkatkan omset, aset dan jumlah anggotanya, sementara berbagai pengakuan juga telah didapat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meski Gandeng Fitench, LPDB Pastikan Bunga Tetap Rendah

Meski Gandeng Fitench, LPDB Pastikan Bunga Tetap Rendah

Bisnis | Minggu, 05 Mei 2019 | 10:21 WIB

LPDB Berharap Kucuran Dana ke Koperasi Luar Jawa Meningkat

LPDB Berharap Kucuran Dana ke Koperasi Luar Jawa Meningkat

Bisnis | Sabtu, 04 Mei 2019 | 09:50 WIB

LPDB Pastikan Bunga Tetap Rendah Meski Gandeng Fintech

LPDB Pastikan Bunga Tetap Rendah Meski Gandeng Fintech

Bisnis | Jum'at, 03 Mei 2019 | 12:36 WIB

Dana akan Dikucurkan, LPDB Siap Dukung Hilirisasi Produk Kelapa

Dana akan Dikucurkan, LPDB Siap Dukung Hilirisasi Produk Kelapa

Bisnis | Selasa, 30 April 2019 | 09:37 WIB

Terkini

Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK

Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:37 WIB

Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal

Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:14 WIB

Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan

Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:37 WIB

Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak

Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:35 WIB

Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan

Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:26 WIB

Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor

Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:18 WIB

Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS

Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB

Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I

Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:32 WIB

Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!

Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:08 WIB

IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban

IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:37 WIB