Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Terbitkan Aturan DHE, Menkeu Paparkan Sanksi Eksportir yang Melanggar

Pebriansyah Ariefana, Muslimin Trisyuliono

Kamis, 04 Juli 2019 | 16:51 WIB
Terbitkan Aturan DHE, Menkeu Paparkan Sanksi Eksportir yang Melanggar
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Suara.com/Muslim)

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 tahun 2019 tentang aturan devisa hasil ekspor (DHE). Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menerangkan untuk merealisasikan PMK tersebut pihaknya sudah bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI).

Nantinya arus barang ekspor yang akan diidentifikasi seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

"Melalui sistem informasi antara bea cukai dan BI kita sekarang sudah bisa mengidentifikasi arus barangnya melalui bea cukai dan arus uangnya melalui sistem perbankan dan Bank Indonesia," ujar Sri Mulyani, Kamis (4/7/2019).

Menkeu Sri Mulyani menerangkan PMK lanjutan dari pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor. Nantinya sanksi yang akan dikenakan bagi pengusaha dalam bentuk penundaan ekspor.

"PMK merupakan kelanjutan keharusan eksportir melakukan repatriasi devisa ke dalam negeri dari sisi sanksi tentu bea cukai yang bisa melakukan apakah dalam bentuk penundaan ekspor dan pembayaran denda dalam peraturan UU mengenai DHE," tambahnya.

Dilangsir dari setkab.go.id, berdasarkan pertimbangan tersebut pada 1 Juli 2019, Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Dalam PMK ini disebutkan, setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Menurut PMK ini, Eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Sebut RI Mampu Hindari Imbas Negatif Perang Dagang AS-China

Sri Mulyani Sebut RI Mampu Hindari Imbas Negatif Perang Dagang AS-China

Bisnis | Kamis, 04 Juli 2019 | 14:37 WIB

Pakai Satu Tarif, Kemenkeu Rencana Naikkan Harga Materai Rp 10 Ribu

Pakai Satu Tarif, Kemenkeu Rencana Naikkan Harga Materai Rp 10 Ribu

Bisnis | Rabu, 03 Juli 2019 | 18:07 WIB

Doa Seorang Sahabat untuk Lagarde, Sri Mulyani: Good Luck!

Doa Seorang Sahabat untuk Lagarde, Sri Mulyani: Good Luck!

Bisnis | Rabu, 03 Juli 2019 | 14:55 WIB

Bahas Pencegahan Pencucian Uang, Menteri-menteri Jokowi Kumpul di Hotel Ini

Bahas Pencegahan Pencucian Uang, Menteri-menteri Jokowi Kumpul di Hotel Ini

Bisnis | Rabu, 03 Juli 2019 | 13:57 WIB

Sri Mulyani Optimistis Aturan Tarif Cukai Plastik Rampung di 2019

Sri Mulyani Optimistis Aturan Tarif Cukai Plastik Rampung di 2019

Bisnis | Rabu, 03 Juli 2019 | 03:10 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB