Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi

Vania Rossa, Lilis Varwati

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:41 WIB
Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung meralat pernyataan terkait status Febrie Adriansyah dari saksi kembali menjadi tersangka pada 16 Juli 2026.
  • Dosen Hukum Universitas Trisakti mengkritik perubahan pernyataan tersebut sebagai cerminan ketidakprofesionalan dan kegamangan institusi dalam menangani kasus.
  • Kejaksaan Agung mengklarifikasi bahwa ralat dilakukan karena adanya kekeliruan administrasi pada penerbitan surat perintah penyidikan perkara korupsi.

Suara.com - Perubahan pernyataan Kejaksaan Agung terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai kritik.

Dosen Hukum Universitas Trisakti yang juga Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, menilai ralat pernyataan Kejaksaan menunjukkan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

Bhatara menyoroti pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna yang semula menyebut Febrie sebagai saksi dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Namun, pada hari yang sama Kejaksaan mengoreksi pernyataan tersebut dan menegaskan Febrie tetap berstatus tersangka sebagaimana penetapan penyidik Kortastipidkor Polda Metro Jaya.

"Perubahan pernyataan yang disampaikan kepada khalayak melalui awak media tersebut adalah fakta bahwa terdapat ketidakprofesionalan serta kegamangan aparatus Kejaksaan RI untuk menyingkap lebih lanjut kasus megakorupsi yang melibatkan bekas pejabat tinggi dalam institusinya," kata Bhatara dalam keterangan di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, perubahan status yang disampaikan kepada publik tersebut semakin memperkuat kesan adanya ketidaktegasan dalam penanganan perkara.

Selain belum dilakukan penahanan terhadap tersangka, munculnya koreksi status hukum juga berpotensi memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara korupsi.

"Peristiwa ubah-ralat status hukum Febrie tersebut justru sebaliknya merupakan sinyalemen lemahnya pengawasan pimpinan Kejaksaan RI dalam mengawal kasus ini pasca-pengalihan perkara dari Polri," katanya.

Menurutnya, Jaksa Agung semestinya menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sebagai pimpinan tertinggi lembaga penuntutan. 

baca juga

Pengawasan internal yang dijalankan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) juga seharusnya mampu menjamin proses hukum berlangsung secara transparan dan akuntabel mengingat tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.

Kejaksaan Agung sempat menyatakan bahwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berstatus sebagai saksi, namun pernyataan tersebut langsung diralat pada hari yang sama dengan menegaskan bahwa status hukumnya tetap sebagai tersangka. 

Klarifikasi ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyusul kekeliruan administrasi saat mengumumkan penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi PT Krakatau Steel, PLTU PLN, dan PT Asabri. 

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa Sprindik baru tersebut murni diterbitkan sebagai dasar hukum formal untuk menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri, sehingga proses administrasi internal ini sama sekali tidak mengubah atau menggugurkan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Objektivitas Penanganan Kasus Febrie Diragukan, Komjak Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan

Objektivitas Penanganan Kasus Febrie Diragukan, Komjak Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:12 WIB

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:08 WIB

Bukan Bebas, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Pelimpahan dari Polri

Bukan Bebas, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Pelimpahan dari Polri

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:22 WIB

Terkini

Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Turun Langsung ke Alor Serahkan Bantuan Pangan Perdana ke Alor

Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Turun Langsung ke Alor Serahkan Bantuan Pangan Perdana ke Alor

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:11 WIB

Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban

Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!

Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang

Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang

Sulsel | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:55 WIB

7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian

7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:55 WIB

Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat

Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa

Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:42 WIB

Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP

Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:41 WIB

SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP

SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat

Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:36 WIB

×