Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi

Vania Rossa, Lilis Varwati

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:41 WIB
Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung meralat pernyataan terkait status Febrie Adriansyah dari saksi kembali menjadi tersangka pada 16 Juli 2026.
  • Dosen Hukum Universitas Trisakti mengkritik perubahan pernyataan tersebut sebagai cerminan ketidakprofesionalan dan kegamangan institusi dalam menangani kasus.
  • Kejaksaan Agung mengklarifikasi bahwa ralat dilakukan karena adanya kekeliruan administrasi pada penerbitan surat perintah penyidikan perkara korupsi.

Suara.com - Perubahan pernyataan Kejaksaan Agung terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai kritik.

Dosen Hukum Universitas Trisakti yang juga Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, menilai ralat pernyataan Kejaksaan menunjukkan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

Bhatara menyoroti pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna yang semula menyebut Febrie sebagai saksi dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Namun, pada hari yang sama Kejaksaan mengoreksi pernyataan tersebut dan menegaskan Febrie tetap berstatus tersangka sebagaimana penetapan penyidik Kortastipidkor Polda Metro Jaya.

"Perubahan pernyataan yang disampaikan kepada khalayak melalui awak media tersebut adalah fakta bahwa terdapat ketidakprofesionalan serta kegamangan aparatus Kejaksaan RI untuk menyingkap lebih lanjut kasus megakorupsi yang melibatkan bekas pejabat tinggi dalam institusinya," kata Bhatara dalam keterangan di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, perubahan status yang disampaikan kepada publik tersebut semakin memperkuat kesan adanya ketidaktegasan dalam penanganan perkara.

Selain belum dilakukan penahanan terhadap tersangka, munculnya koreksi status hukum juga berpotensi memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara korupsi.

"Peristiwa ubah-ralat status hukum Febrie tersebut justru sebaliknya merupakan sinyalemen lemahnya pengawasan pimpinan Kejaksaan RI dalam mengawal kasus ini pasca-pengalihan perkara dari Polri," katanya.

Menurutnya, Jaksa Agung semestinya menjalankan fungsi pengawasan secara optimal sebagai pimpinan tertinggi lembaga penuntutan. 

baca juga

Pengawasan internal yang dijalankan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) juga seharusnya mampu menjamin proses hukum berlangsung secara transparan dan akuntabel mengingat tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.

Kejaksaan Agung sempat menyatakan bahwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berstatus sebagai saksi, namun pernyataan tersebut langsung diralat pada hari yang sama dengan menegaskan bahwa status hukumnya tetap sebagai tersangka. 

Klarifikasi ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyusul kekeliruan administrasi saat mengumumkan penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi PT Krakatau Steel, PLTU PLN, dan PT Asabri. 

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa Sprindik baru tersebut murni diterbitkan sebagai dasar hukum formal untuk menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri, sehingga proses administrasi internal ini sama sekali tidak mengubah atau menggugurkan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Objektivitas Penanganan Kasus Febrie Diragukan, Komjak Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan

Objektivitas Penanganan Kasus Febrie Diragukan, Komjak Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:12 WIB

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:08 WIB

Bukan Bebas, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Pelimpahan dari Polri

Bukan Bebas, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Pelimpahan dari Polri

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:22 WIB

Terkini

"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan

"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan

Jogja | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:35 WIB

Tak Melulu Jawa, Film Suanggi: Ilmu Kutukan Siap Teror Bioskop Lewat Horor Indonesia Timur

Tak Melulu Jawa, Film Suanggi: Ilmu Kutukan Siap Teror Bioskop Lewat Horor Indonesia Timur

Entertainment | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:30 WIB

Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar

Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:25 WIB

Zulhas Minta Waktu Sebulan ke Prabowo untuk Benahi Tata Kelola MBG

Zulhas Minta Waktu Sebulan ke Prabowo untuk Benahi Tata Kelola MBG

Video | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:25 WIB

Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju

Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju

Riau | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:23 WIB

5 HP Murah Terbaik untuk Ojol Menurut Review, Performa Gacor Mulai Rp1 Jutaan

5 HP Murah Terbaik untuk Ojol Menurut Review, Performa Gacor Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:20 WIB

Lebih Kejam dari Ghosting: Kenali Breadcrumbing, Jebakan Cinta yang Menguras Mental

Lebih Kejam dari Ghosting: Kenali Breadcrumbing, Jebakan Cinta yang Menguras Mental

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:15 WIB

AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026

AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:15 WIB

Park Ji Hyun dan Lee Jong Suk Berpotensi Bintangi Drama Misteri 'Paradise'

Park Ji Hyun dan Lee Jong Suk Berpotensi Bintangi Drama Misteri 'Paradise'

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:10 WIB

Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia

Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia

Foto | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:10 WIB

×