Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kasus Ekspor Ikan di Makassar Diduga Terindikasi Pencucian Uang

Fabiola Febrinastri

Selasa, 09 Juli 2019 | 13:43 WIB
Kasus Ekspor Ikan di Makassar Diduga Terindikasi Pencucian Uang
Ilustrasi ekspor ikan. (Shutterstock)

Suara.com - Tiga perusahaan pengemasan barang di Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku kaget saat dibebani pajak ekspor yang tidak mereka lakukan. Ketiga perusahaan tersebut adalah CV Marine 33, CV Rezky Bahari, dan CV Putri Laut Biru, yang mengaku dirugikan oleh salah satu perusahaan pengekspor ikan terbesar di Indonesia Timur, PT Suryagita Nusaraya (SN).

Ketiga perusahaan pengemas barang itu mengaku tidak melakukan aktivitas ekspor ikan.

"Selama ini, PT SN menggunakan perusahaan kami untuk mengekspor barang ke beberapa negara, tapi dia tak menyetorkan pajak eksportir, sehingga beban pajak diarahkan ke perusahaan kami yang sama sekali tak pernah beraktivitas demikian," kata Aris Titti, Wakil Direktur CV. Marine 33, Sulsel, Selasa (9/7/2019).

Aris menambahkan, kerja sama antara Marine 33 dengan PT SN hanya dalam bentuk pengemasan barang (packing), sehingga dia mengaku terkejut, setelah perusahaannya memperoleh surat teguran dari kantor pajak atas tunggakan pajak eksportir ikan yang dilakukan oleh PT SN.

"PT SN hanya membayarkan upah jasa packing barang (UPI) saja ke kami, sebesar Rp 500 per kilogram. Semua transaksi pengiriman barang ke luar negeri dilakukan oleh PT SN selaku eksportir, dan semua barang berupa ikan yang dikirim PT SN itu yang kami tahu, diambil dari beberapa pengumpul," terang Aris.

Terkait hal tersebut, CV Marine 33 telah berupaya berkomunikasi dengan PT SN atas adanya tunggakan pajak eksportir barang sebesar Rp 1,6 miliar, yang terhitung sejak 2016. Namun PT SN, kata Aris, hingga saat ini tidak kooperatif.

"Kami yakin, PT SN memalsukan data dalam mengisi draf pemberitahuan ekspor ikan. Kami heran, data perusahaan kami didaftarkan sebagai perusahan pengekspor barang, sementara kami tidak menjalankan aktivitas yang dimaksud," beber Aris.

Sementara itu, hal yang sama juga dipaparkan Firmansyah, Direktur CV Rezky Bahari dan CV Putri Laut Biru. Kedua perusahaannya tersebut, kata dia, diam-diam digunakan oleh PT SN dalam kegiatan eksportir barang berupa ikan ke sejumlah negara di Asia, diantaranya Hongkong, Jepang dan Arab Saudi.

"Kami kaget setelah surat teguran kantor pajak muncul, yang mana kami dibebankan aktivitas eksportir barang yang tidak kami lakukan," katanya.

baca juga

Firmansyah mengakui, selama ini perusahaannya sangat mempercayai PT SN, namun diam-diam kepercayaan tersebut akhirnya hilang, setelah mengetahui aksi perusahaan tersebut yang dianggapnya sebagai penipuan.

"Kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum. Kami tak terima ditipu oleh PT SN dengan membebankan pajak eksportir barang yang jumlahnya bisa mencapai ratusan miliar. PT SN, kami duga melakukan modus penipuan untuk menghindari pajak kegiatan eksportir barang yang telah ia lakukan selama ini," tandas Firmansyah.

Secara terpisah, Manajer Area Kawasan Timur Indonesia Kantor PT SN Cabang Makassar, Herybertus Dewanto mengatakan, pihaknya tidak berwenang menjawab klarifikasi permasalahan yang dituduhkan ketiga perusahaan itu. Hal tersebut menurutnya merupakan wewenang kantor pusat.

"Intinya, ketiga perusahaan, yaitu CV Marine 33, CV Rezky Bahari dan CV Putri Laut Biru telah memberikan kuasa untuk melakukan kegiatan eksportir barang berupa ikan. Mereka telah menerima dana untuk penyetoran pajak eksportir yang dipungut dari masyarakat pengumpul. Kami ada bukti transferannya," terangnya via telepon, Sulsel, Selasa (9/7/2019).

Diduga Penuhi Unsur Tindak Pidana Pencucian Uang
Sementara itu, pengacara Jermias Rarsina, yang didampingi Yohana Galenta, selaku tim kuasa hukum CV Marine 33, CV Rezky Bahari, dan CV Putri Laut Biru, mengatakan, PT SN dalam kegiatan bisnis korporasinya diduga telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut dilakukan dengan mengisi dokumen pengiriman barang ekspor, yang memosisikan CV Marine 33, CV Rezky Bahari, dan CV Putri Laut Biru selaku eksportir, padahal fakta, perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor adalah PT SN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sulawesi Selatan dan Tengah Paling Marak Investasi Bodong

Sulawesi Selatan dan Tengah Paling Marak Investasi Bodong

Bisnis | Rabu, 24 April 2019 | 13:51 WIB

Kemenkop dan UKM Tingkatan Kompetensi Nelayan di Sulawesi Selatan

Kemenkop dan UKM Tingkatan Kompetensi Nelayan di Sulawesi Selatan

Bisnis | Rabu, 27 Maret 2019 | 09:25 WIB

Ekspor Ikan Indonesia Tahun Lalu Turun 21 Persen Dibanding 2014

Ekspor Ikan Indonesia Tahun Lalu Turun 21 Persen Dibanding 2014

Bisnis | Rabu, 10 Agustus 2016 | 12:53 WIB

Ekspor Ikan dari Bali Meningkat 19,01 Persen

Ekspor Ikan dari Bali Meningkat 19,01 Persen

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2015 | 09:25 WIB

Menteri KKP Yakin Ekspor Ikan Capai 5 Miliar Dolar

Menteri KKP Yakin Ekspor Ikan Capai 5 Miliar Dolar

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2015 | 07:26 WIB

Ekspor Ikan Tuna Mengandung Merkuri, Indonesia Ditegur Rusia

Ekspor Ikan Tuna Mengandung Merkuri, Indonesia Ditegur Rusia

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2015 | 22:39 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×