Lindungi Lahan Pertanian, Purwakarta Tolak Izin Pembangunan Perumahan

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Senin, 05 Agustus 2019 | 08:16 WIB
Lindungi Lahan Pertanian, Purwakarta Tolak Izin Pembangunan Perumahan
Hamparan sawah telang, Banyuasin (Dok : Kementan).

Suara.com - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, sejak awal pertama menjabat menyatakan, ia sudah mengeluarkan aturan larangan izin membangun perumahan sejak Oktober 2018. Menurutnya, menjaga lahan pertanian dari alih fungsi lahan, terutama areal pertanian seperti pesawahan dan perkebunan, harus menjadi kepedulian berbagai daerah.

Hal ini ia wujudkan dalam pemerintahan Kabupaten Purwakarta, yang mana ia tidak mengeluarkan izin rekomendasi pembangunan perumahan.

"Pada 25 Oktober 2018, saya mengeluarkan intruksi kepada kepala dinas penanaman modal perizinan terpadu satu pintu untuk menghentikan mengeluarkan rekomendasi perizinan lokasi dan lain sebagainya untuk membangun, terutama perumahan," tegas Anne, Jawa Barat, Minggu (4/8/2019).

Ia menambahkan, keberadaan pembangunan perumahan baru harus disesuaikan dengan kebutuhan perumahan, khususnya untuk masyarakat Purwakarta. 

Bahkan pihaknya sudah menginstruksikan Distarkim untuk membuat contoh persentase masyarakat Purwakarta yang membutuhkan rumah, terutama di kawasan zona industri.

"Jangan sampai ada pembangunan perumahan, yang ternyata masyarakat Purwakartanya tidak menikmati," jelasnya.

Adapun kendala di lapangan, Anne pun menjelaskan bahwa sampai hari ini, review Perda RT/RW masih ada di Pemerintah Provinsi. Hal tersebut merupakan pegangan pemerintah daerah Purwakarta terkait izin.

"Walaupun sampai 2031, tapi per 5 tahun harus ada review. Namun sejak 2017, evaluasinya belum turun dan itu menjadi kendala bagi kita terkait rekomendasi," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya mengapresiasi keputusan Pemda Purwakarta. Menurutnya, jika area persawahan dialihfungsi menjadi bangunan, maka upaya budi daya pertanian akan menjadi sia-sia. Warga pun akan kesulitan untuk mendapatkan makanan.

"Untuk mencegah alih fungsi tersebut, maka pemerintah daerah diharapkan tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan, terutama yang berada di zona lahan abadi," ujarnya.

Sarwo menjelaskan, salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Saat ini, kami sedang melakukan harmonisasi data luas lahan baku sawah dengan beberapa lembaga terkait guna mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres)," pungkas Sarwo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Atasi Kekeringan, Kementan Perkuat Koordinasi Tim Upaya Khusus di Daerah

Atasi Kekeringan, Kementan Perkuat Koordinasi Tim Upaya Khusus di Daerah

Bisnis | Jum'at, 02 Agustus 2019 | 15:33 WIB

Kementan Minta Petani Wajib Miliki Kartu Tani, Begini Cara Mendapatkannya

Kementan Minta Petani Wajib Miliki Kartu Tani, Begini Cara Mendapatkannya

Bisnis | Jum'at, 02 Agustus 2019 | 08:15 WIB

Hindari Kelangkaan, Kementan Terus Perbaiki Penanganan Pupuk Bersubsidi

Hindari Kelangkaan, Kementan Terus Perbaiki Penanganan Pupuk Bersubsidi

Bisnis | Kamis, 01 Agustus 2019 | 09:42 WIB

Atasi Kekeringan, Kementan Programkan Pipanisasi di Brebes

Atasi Kekeringan, Kementan Programkan Pipanisasi di Brebes

Bisnis | Senin, 29 Juli 2019 | 08:15 WIB

Populasi Bekantan di Kotawaringin Timur Terdesak Alih Fungsi Lahan

Populasi Bekantan di Kotawaringin Timur Terdesak Alih Fungsi Lahan

News | Senin, 29 Juli 2019 | 04:00 WIB

Musim Kemarau, Kementan Tinjau Cirebon dan Pastikan Distribusi Air Merata

Musim Kemarau, Kementan Tinjau Cirebon dan Pastikan Distribusi Air Merata

Bisnis | Jum'at, 26 Juli 2019 | 13:32 WIB

Terkini

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:39 WIB

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:05 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB