Array

Lindungi Lahan Pertanian, Purwakarta Tolak Izin Pembangunan Perumahan

Senin, 05 Agustus 2019 | 08:16 WIB
Lindungi Lahan Pertanian, Purwakarta Tolak Izin Pembangunan Perumahan
Hamparan sawah telang, Banyuasin (Dok : Kementan).

Suara.com - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, sejak awal pertama menjabat menyatakan, ia sudah mengeluarkan aturan larangan izin membangun perumahan sejak Oktober 2018. Menurutnya, menjaga lahan pertanian dari alih fungsi lahan, terutama areal pertanian seperti pesawahan dan perkebunan, harus menjadi kepedulian berbagai daerah.

Hal ini ia wujudkan dalam pemerintahan Kabupaten Purwakarta, yang mana ia tidak mengeluarkan izin rekomendasi pembangunan perumahan.

"Pada 25 Oktober 2018, saya mengeluarkan intruksi kepada kepala dinas penanaman modal perizinan terpadu satu pintu untuk menghentikan mengeluarkan rekomendasi perizinan lokasi dan lain sebagainya untuk membangun, terutama perumahan," tegas Anne, Jawa Barat, Minggu (4/8/2019).

Ia menambahkan, keberadaan pembangunan perumahan baru harus disesuaikan dengan kebutuhan perumahan, khususnya untuk masyarakat Purwakarta. 

Bahkan pihaknya sudah menginstruksikan Distarkim untuk membuat contoh persentase masyarakat Purwakarta yang membutuhkan rumah, terutama di kawasan zona industri.

"Jangan sampai ada pembangunan perumahan, yang ternyata masyarakat Purwakartanya tidak menikmati," jelasnya.

Adapun kendala di lapangan, Anne pun menjelaskan bahwa sampai hari ini, review Perda RT/RW masih ada di Pemerintah Provinsi. Hal tersebut merupakan pegangan pemerintah daerah Purwakarta terkait izin.

"Walaupun sampai 2031, tapi per 5 tahun harus ada review. Namun sejak 2017, evaluasinya belum turun dan itu menjadi kendala bagi kita terkait rekomendasi," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya mengapresiasi keputusan Pemda Purwakarta. Menurutnya, jika area persawahan dialihfungsi menjadi bangunan, maka upaya budi daya pertanian akan menjadi sia-sia. Warga pun akan kesulitan untuk mendapatkan makanan.

Baca Juga: Atasi Kekeringan, Kementan Programkan Pipanisasi di Brebes

"Untuk mencegah alih fungsi tersebut, maka pemerintah daerah diharapkan tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan, terutama yang berada di zona lahan abadi," ujarnya.

Sarwo menjelaskan, salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Saat ini, kami sedang melakukan harmonisasi data luas lahan baku sawah dengan beberapa lembaga terkait guna mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres)," pungkas Sarwo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI