Kementan Minta Petani Wajib Miliki Kartu Tani, Begini Cara Mendapatkannya

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 08:15 WIB
Kementan Minta Petani Wajib Miliki Kartu Tani, Begini Cara Mendapatkannya
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, dalam Forum Discussion Group (FGD) membahas Kebijakan Pemerintah Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Hotel Bumi Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/7/2019). (Dok : Kementan)

Suara.com - Pada 2020, Kementerian Pertanian (Kementan) akan mewajibkan para petani memiliki Kartu Tani. Fasilitas ini dinilai akan memudahkan kepengurusan segala keperluan petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi maupun bantuan lainnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, banyak keuntungan yang bisa diperoleh dengan memiliki Kartu Tani, misalnya bisa membeli pupuk dengan lebih murah, karena mendapatkan subsidi, atau lebih gampang mendapatkan kredit usaha dari bank.

"Tetapi tak sembarang orang bisa memegang kartu ini. Ada rangkaian proses yang harus dijalani, agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran," ujar Sarwo, usai menutup Forum Discussion Group (FGD) membahas Kebijakan Pemerintah Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Hotel Bumi Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/7/2019).

Persyaratan mendapatkan Kartu Tani, petani harus tergabung dalam kelompok tani, petani mengumpulkan fotokopi e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, anggota LMDH (tanah hutan).

"Verifikasi data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang sekarang diarahkan ke e-RDKK, kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas dan jenis pupuk), yang kemudian PPL meng-upload data petani ke dalam SINPI," tambah Sarwo.

Selanjutnya upload Dara RDKK atau alokasi pupuk bersubsidi, agar Kartu Tani terbit, sehingga petani bisa segera hadir ke bank yang ditunjuk, BRI atau Mandiri Unit Desa, atau tempat yang telah ditentukan.

"Dalam proses ini, petani menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama ibu kandung, kemudian petugas melakukan pengecekan ke server bank, dilanjutkan proses pembuatan buku tabungan," jelasnya.

Setelah proses ini rampung, petugas bank akan menyerahkan Kartu Tani dan buku tabungan. Kartu Tani langsung bisa digunakan untuk pembelian pupuk bersubsidi.

"Petani tinggal membawa Kartu Tani datang ke kios yang dirujuk. Kartu Tani digesek pada mesin EDC di kios pengecer pupuk bersubsidi, dengan memasukkan nomor PIN, yang kemudian, mesin ECD menampilkan informasi data alokasi pupuk dan data petani. Petani disarankan makukan pembelian pupuk sesuai kebutuhan," lanjutnya.

Baca Juga: Kementan Konsolidasikan Hasil Pembangunan Prasarana dan Sarana Pertanian

Petani bisa cek kembali alokasi sisa kuota pupuk. Setelah transaksi, pengecer menyerahkan pupuk ke petani. Transaksi selesai, petani membawa pupuk pulang.

Tidak hanya untuk membeli pupuk bersubsidi, Kartu Tani juga berfungsi untuk kartu debit dan untuk alat transaksi pejualan hasil panen. Petani membawa Kartu Tani datang ke off taker (Bulog) untuk menjual hasil panen, dengan menimbang hasil panen.

"Kemudian hasil panen di-input dan muncul nilai pembayaran di server SINPI. Lalu SINPI mengirimkan laporan melalui SMS ke HP petani. Di HP Petani ada laporan jumlah panen dan nilai jualnya (rupiah). Nilai jual (rupiah) masuk ke rekening petani, dapat cek di rekening petani melalui ATM," pungkasnya.

Forum Discussion Group (FGD) membahas Kebijakan Pemerintah Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Hotel Bumi Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/7/2019). (Dok : Kementan)
Forum Discussion Group (FGD) membahas Kebijakan Pemerintah Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Hotel Bumi Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/7/2019). (Dok : Kementan)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI