PLN Tak Pakai Aturan Baru, Tetap Bayar Ganti Rugi Mati Listrik 35 Persen

Pebriansyah Ariefana, Achmad Fauzi

Kamis, 08 Agustus 2019 | 18:36 WIB
PLN Tak Pakai Aturan Baru, Tetap Bayar Ganti Rugi Mati Listrik 35 Persen
Plt Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani menyampaikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan pimpinan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8). [ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari]

Suara.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN bakal tetap menggunakan perhitungan kompensasi berdasarkan peraturan yang ada. Meskipun, aturan terkait perhitungan kompensasi sedang direvisi.

Untuk diketahui, aturan mengenai kompensasi tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.

Adapun, pemberian kompensasi itu paling tinggi sebesar 35 persen dari tarif minimum.

"Kami hormati dengan adanya perubahan Peraturan Menteri nanti kita lihat. Kami masih hitung dengan Permen lama 27 tahun 2017," kata Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Terkait ganti rugi, menurut Djoko, selana ini perseroan selalu membayarkan kerugian semua hal konsumen. Pasalnya, sambungnya, ganti rugi telah masuk ke dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri tersebut.

"Jadi gini, aturan ini berlaku lama sejak ldan ini berlaku ada berapa yang kami kejadian, kami minta bayarkan, Hak konsumen kami bayarkan, kami buka seluasnya sesuai dengan UU. Dan PLN harus state Tarif Minimhm setiap beberapa bulan, kami harus beri hak konsumen," imbuh dia.

Sebelumnya, Pemerintah bakal merivisi aturan terkait kompensasi yang didapatkan akibat adanya krisis energi seperti padamnya listrik. Hal ini setelah sejumlah pihak menilai kompensasi yang didapatkan pelangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN terlalu kecil.

"Langkah-langkah Kementerian ESDM lewat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yaitu salah satunya memperbaiki kompensasi kepada pelanggan PLN yang listrik mengalami pemadaman, tujuan supaya PLN ke depan lebih baik lagi layani masyarakat," kata Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto.

Djoko yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM ini menambahkan bahwa revisi aturan tersebut telah selesai dirumuskan. Sehingga, lanjutnya, tinggal menunggu Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

baca juga

"Draf perbaikan kompensasi, Permen ESDM sudah selesai, dan minggu depan bisa diundangkan ke kemenkumham," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ombudsman: Ganti Rugi PLN ke Korban Mati Lampu Massal Terlalu Kecil

Ombudsman: Ganti Rugi PLN ke Korban Mati Lampu Massal Terlalu Kecil

News | Kamis, 08 Agustus 2019 | 18:12 WIB

Ombudsman RI: Perhatian PLN Lebih Besar ke Bisnisnya, Bukan ke Pelayanan

Ombudsman RI: Perhatian PLN Lebih Besar ke Bisnisnya, Bukan ke Pelayanan

News | Kamis, 08 Agustus 2019 | 16:52 WIB

Sumbang Polusi Jakarta, Anies Minta PLN Periksa Cerobong Asap PLTU

Sumbang Polusi Jakarta, Anies Minta PLN Periksa Cerobong Asap PLTU

News | Kamis, 08 Agustus 2019 | 15:59 WIB

Ribut Isu Pohon Sengon, PLN Bentuk Tim Telisik Penyebab Mati Lampu Massal

Ribut Isu Pohon Sengon, PLN Bentuk Tim Telisik Penyebab Mati Lampu Massal

Bisnis | Kamis, 08 Agustus 2019 | 15:38 WIB

Ombudsman akan Investigasi Penyebab Pemadaman Listrik Massal

Ombudsman akan Investigasi Penyebab Pemadaman Listrik Massal

News | Kamis, 08 Agustus 2019 | 15:11 WIB

Terkini

MedcoEnergi (MEDC) Raup Laba Bersih 275 Juta Dolar AS di Semester I 2026

MedcoEnergi (MEDC) Raup Laba Bersih 275 Juta Dolar AS di Semester I 2026

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 09:21 WIB

Viral Video Cahaya Misterius di Langit Iran: UFO atau Pesawat Tempur? Ini Faktanya

Viral Video Cahaya Misterius di Langit Iran: UFO atau Pesawat Tempur? Ini Faktanya

News | Selasa, 22 September 2026 | 09:21 WIB

7 Cara Mengatasi Wajan Stainless Steel Lengket saat Menggoreng agar Masakan Tak Hancur

7 Cara Mengatasi Wajan Stainless Steel Lengket saat Menggoreng agar Masakan Tak Hancur

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 09:18 WIB

Bendung Katulampa Naik Jadi Berkah bagi Jakarta di Tengah Kemarau Panjang

Bendung Katulampa Naik Jadi Berkah bagi Jakarta di Tengah Kemarau Panjang

News | Selasa, 22 September 2026 | 09:16 WIB

IHSG Mulai Menghijau Tetap di Level 6.300, Cek Saham COIN

IHSG Mulai Menghijau Tetap di Level 6.300, Cek Saham COIN

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 09:15 WIB

Rilis PV Perdana, Anime Fantasi Witch and Mercenary Tayang April 2027

Rilis PV Perdana, Anime Fantasi Witch and Mercenary Tayang April 2027

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 09:05 WIB

Harga Minyak Dunia Mulai Naik Lagi, Masih di Level 100 Dolar AS/Barel

Harga Minyak Dunia Mulai Naik Lagi, Masih di Level 100 Dolar AS/Barel

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 09:03 WIB

Eks Pemain Leicester City Tiba di Jakarta, Siap Bela Bangladesh Lawan Timnas Indonesia

Eks Pemain Leicester City Tiba di Jakarta, Siap Bela Bangladesh Lawan Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 09:01 WIB

Galodo Terjang Kompleks Kantor Bupati Solok, Rumah Warga Sekitar Ikut Rusak

Galodo Terjang Kompleks Kantor Bupati Solok, Rumah Warga Sekitar Ikut Rusak

Riau | Selasa, 22 September 2026 | 08:58 WIB

Palak Makanan Food Truck Bolosego, Aipda S Anggota Polsek Kraton Dijebloskan ke Tahanan Khusus!

Palak Makanan Food Truck Bolosego, Aipda S Anggota Polsek Kraton Dijebloskan ke Tahanan Khusus!

News | Selasa, 22 September 2026 | 08:56 WIB

×