Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

PLN Tak Pakai Aturan Baru, Tetap Bayar Ganti Rugi Mati Listrik 35 Persen

Pebriansyah Ariefana | Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 08 Agustus 2019 | 18:36 WIB
PLN Tak Pakai Aturan Baru, Tetap Bayar Ganti Rugi Mati Listrik 35 Persen
Plt Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani menyampaikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan pimpinan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/8). [ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari]

Suara.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN bakal tetap menggunakan perhitungan kompensasi berdasarkan peraturan yang ada. Meskipun, aturan terkait perhitungan kompensasi sedang direvisi.

Untuk diketahui, aturan mengenai kompensasi tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.

Adapun, pemberian kompensasi itu paling tinggi sebesar 35 persen dari tarif minimum.

"Kami hormati dengan adanya perubahan Peraturan Menteri nanti kita lihat. Kami masih hitung dengan Permen lama 27 tahun 2017," kata Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Terkait ganti rugi, menurut Djoko, selana ini perseroan selalu membayarkan kerugian semua hal konsumen. Pasalnya, sambungnya, ganti rugi telah masuk ke dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri tersebut.

"Jadi gini, aturan ini berlaku lama sejak ldan ini berlaku ada berapa yang kami kejadian, kami minta bayarkan, Hak konsumen kami bayarkan, kami buka seluasnya sesuai dengan UU. Dan PLN harus state Tarif Minimhm setiap beberapa bulan, kami harus beri hak konsumen," imbuh dia.

Sebelumnya, Pemerintah bakal merivisi aturan terkait kompensasi yang didapatkan akibat adanya krisis energi seperti padamnya listrik. Hal ini setelah sejumlah pihak menilai kompensasi yang didapatkan pelangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN terlalu kecil.

"Langkah-langkah Kementerian ESDM lewat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yaitu salah satunya memperbaiki kompensasi kepada pelanggan PLN yang listrik mengalami pemadaman, tujuan supaya PLN ke depan lebih baik lagi layani masyarakat," kata Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto.

Djoko yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM ini menambahkan bahwa revisi aturan tersebut telah selesai dirumuskan. Sehingga, lanjutnya, tinggal menunggu Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

"Draf perbaikan kompensasi, Permen ESDM sudah selesai, dan minggu depan bisa diundangkan ke kemenkumham," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ombudsman: Ganti Rugi PLN ke Korban Mati Lampu Massal Terlalu Kecil

Ombudsman: Ganti Rugi PLN ke Korban Mati Lampu Massal Terlalu Kecil

News | Kamis, 08 Agustus 2019 | 18:12 WIB

Ombudsman RI: Perhatian PLN Lebih Besar ke Bisnisnya, Bukan ke Pelayanan

Ombudsman RI: Perhatian PLN Lebih Besar ke Bisnisnya, Bukan ke Pelayanan

News | Kamis, 08 Agustus 2019 | 16:52 WIB

Sumbang Polusi Jakarta, Anies Minta PLN Periksa Cerobong Asap PLTU

Sumbang Polusi Jakarta, Anies Minta PLN Periksa Cerobong Asap PLTU

News | Kamis, 08 Agustus 2019 | 15:59 WIB

Ribut Isu Pohon Sengon, PLN Bentuk Tim Telisik Penyebab Mati Lampu Massal

Ribut Isu Pohon Sengon, PLN Bentuk Tim Telisik Penyebab Mati Lampu Massal

Bisnis | Kamis, 08 Agustus 2019 | 15:38 WIB

Ombudsman akan Investigasi Penyebab Pemadaman Listrik Massal

Ombudsman akan Investigasi Penyebab Pemadaman Listrik Massal

News | Kamis, 08 Agustus 2019 | 15:11 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:32 WIB

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:04 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:05 WIB