Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti besaran kompensasi oleh PT PLN (Persero) kepada konsumen akibat pemadaman listrik massal yang terjadi pada Minggu (4/8/2019).
Anggota Ombudsman Alvin Lie menilai besaran kompensasi oleh PT PLN terlalu kecil, karena tidak sebanding dengan kerugian dialami konsumen PT PLN.
"Terkait saran kompensasi kami juga menilai bahwa besaran kompensasi jauh terlalu kecil tidak sepadan dengan kerugian yang diderita pelanggan PLN," ujar Alvin di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Pihaknya pun mendesak pemerintah untuk meninjau kembali besaran kompensasi yang ada di dalam Peraturan Menteri ESDM.
Untuk diketahui, besaran kompensasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Aturan tersebut yang menjadi dasar PLN dalam memberikan kompensasi atau ganti rugi.
Tak hanya itu, Ombudsman kata Alvin Lie juga menyoroti lemahnya komunikasi publik yang dilakukan PT PLN dalam memberikan informasi terkait gangguan yang menyebabkan pemadaman listrik massal.
Ia menilai PLN sangat lamban dan kurang baik dalam hal pengelolaan.
"Yang kami soroti adalah lemahnya komunikasi publik PLN menyampaikan informasi yang lengkap yang akurat dan cepat kepada masyarakat, sangat lamban dan kurang baik pengelolaannya," kata dia.
Baca Juga: Ombudsman RI: Perhatian PLN Lebih Besar ke Bisnisnya, Bukan ke Pelayanan
Lebih lanjut, Ombudsman juga akan menyelidiki kebenaran data-data yang diberikan PT PLN terkait pemadaman listrik massal.
"Kami tentunya akan menyelidiki lebih lanjut kebenaran dari data-data yang disampaikan untuk melihat apakah ada kendala-kendala dalam manajemen dalam regulasi dan juga dalam pengelolaan krisis di PLN," tandasnya.