Wow! Bekasi Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Iwan Supriyatna

Rabu, 28 Agustus 2019 | 09:47 WIB
Wow! Bekasi Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan
Ilustrasi pembayaran PBB. [Jakarta.go.id]

Suara.com - Guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat, mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pada pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan inovasi pihaknya yang disodorkan kepada kepala daerah agar mengeluarkan keputusan bupati sebagai dasar pelaksanaan.

Ilustrasi pajak. (Shutterstock)
Ilustrasi pajak. (Shutterstock)

Kebijakan tersebut ditandatangani oleh Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja pada 14 Agustus 2019 dan pembebasan hutang PBB itu berlaku sejak tanggal 15 Agustus hingga 31 Oktober 2019.

"Keputusan Bupati Nomor 973/KEP.283-BAPENDA/2019 ini dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bekasi dengan harapan masyarakat antusias untuk membayar PBB," katanya.

Kebijakan penghapusan denda ini berlaku terhadap pembayaran pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan paling akhir tahun 2018 dan untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran hutang pajak ke Bank BJB saat periode kebijakan ini diberlakukan.

Menurut dia, penghapusan denda dari pajak terhutang dapat memberikan stimulus bagi masyarakat untuk membayar PBB. Metode tersebut juga dilakukan untuk menarik potensi pajak melalui wajib pajak.

"Kebijakan penghapusan denda pada pemungutan pajak seperti ini juga dilakukan pemerintah provinsi pada pemungutan pajak kendaraan bermotor," ucapnya.

Herman menjelaskan dari Rp 405 miliar target PAD pada sektor PBB tahun ini, hampir 80 persen di antaranya atau setara Rp 320 miliar telah terpenuhi hingga pekan terakhir Agustus 2019.

"Pemerintah daerah butuh anggaran besar untuk pembangunan serta mendukung program yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Oleh sebab itu kami terus berinovasi untuk meningkatkan PAD dan melalui inovasi penghapusan denda PBB ini kami harap bisa mencapai lebih dari target," kata Herman. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Dalami Kasus Penyerangan Maut di Lahan Kosong Galaxy Bekasi

Polisi Dalami Kasus Penyerangan Maut di Lahan Kosong Galaxy Bekasi

Jabar | Rabu, 28 Agustus 2019 | 09:37 WIB

PMJ Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Markas Sapol PP Kota Bekasi

PMJ Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Markas Sapol PP Kota Bekasi

Jabar | Selasa, 27 Agustus 2019 | 19:27 WIB

Jalan Jembatan Cipamungkas Longsor 6 Bulan, Belum Tersentuh Pemkab Bekasi

Jalan Jembatan Cipamungkas Longsor 6 Bulan, Belum Tersentuh Pemkab Bekasi

Jabar | Selasa, 27 Agustus 2019 | 16:04 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×