- Anggota DPR RI Satori dan stafnya mangkir dari panggilan KPK.
- KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK.
- Penyidik KPK menelusuri aset berupa showroom mobil yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Suara.com - Anggota DPR RI Satori mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Senin (31/8/2026).
Tak hanya Satori, Staf Administrasi Komisi XI DPR RI Muhamad Mu’min yang juga dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada hari yang sama turut tidak hadir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi akan dijadwalkan ulang. Keterangan mereka dinilai masih diperlukan penyidik untuk mengusut perkara tersebut.
“Nanti kami akan update kembali, karena memang keterangan-keterangan dari kedua saksi ini diperlukan oleh penyidik untuk mengungkap perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Dalam perkara ini, KPK tidak hanya mengusut dugaan gratifikasi, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik pun menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Budi mengatakan penyidik sebelumnya menemukan sebuah showroom mobil dalam rangkaian penggeledahan. KPK menduga showroom, bangunan, maupun kendaraan yang berada di dalamnya berkaitan dengan hasil dugaan korupsi.
“Ada dugaan showroom itu, baik kegiatannya, bangunannya, ataupun barang-barang persediaannya, dalam hal ini mobil-mobilnya, itu diduga diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tutur Budi.
Satori dan Heri Gunawan Tersangka
KPK sebelumnya menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK.
Satori merupakan politikus Partai NasDem, sedangkan Heri Gunawan berasal dari Partai Gerindra. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 saat perkara tersebut terjadi.
KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Agustus 2025 setelah melakukan penyidikan berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
Dalam perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, KPK juga menerapkan ketentuan TPPU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di lokasi yang dinilai menyimpan alat bukti.