Pajak Kendaraan Anda Mati? Siap-siap Dirazia Polisi

Iwan Supriyatna, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 18 September 2019 | 09:06 WIB
Pajak Kendaraan Anda Mati? Siap-siap Dirazia Polisi
Warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1).

Suara.com - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta akan menggelar razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Nantinya, para pengendara bakal diberikan surat peringatan maksimal 14 hari sebelum jatuh tempo pajak kendaraan.

"Upaya yang dilakukan kepolisian dalam membantu Pemprov DKI Jakarta terkait hal ini yakni melakukan razia gabungan dengan Pemprov DKI Jakarta khususnya bagi kendaraan yang menunggak pajaknya atau belum melakukan daftar ulang," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).

Sumardji mengatakan, pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan untuk meminimalisir jumlah penunggak pajak. Sosialisasi tersebut akan dilakukan mulai tanggal 16 hingga 30 September 2019.

"Kita juga melakukan sosialisasi program Pemprov DKI Jakarta terkait keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," sambungnya.

Aturan penghapusan registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor telah diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2012. Penghapusan akan dilakukan seandainya pemilik motor tak melalukan registrasi ulang selama dua tahun seusai masa berlaku STNK.

Dalam Pasal 1 Ayat 17 tercantum jika penghapusan regident kendaraan bermotor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Sementara, Pasal 110 Ayat 1 menyebut jika kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik Ranmor, pertimbangan pejabat Regident Ranmor, atau pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Sumardji menerangkan, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui Samsat Online, channel perbankan, dan modern payment channel. Pemilik kendaraan juga dapat membayar melalui layanan lainnya seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan Samsat Drive Thru.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta membuat kebijakan pemotongan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

baca juga

Program ini diterapkan untuk mendorong masyarakat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jakarta.

Program tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Dalam aturan tersebut potongan harga berbeda-beda, tergantung tahun kendaraan. Untuk tahun 2012 ke bawah, potongan akan diberikan sebesar 50 persen. Lalu untuk tahun 2013 sampai 2016 diskon pembayaran pajaknya sebesar 25 persen.

Sementara itu, untuk tahun 2016 sampai 2019 tidak diberikan potongan biaya pajak. Namun seluruh kendaraan bermotor akan dihilangkan biaya administrasinya untuk pembayaran pajak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dapat Surat dari Polisi

Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dapat Surat dari Polisi

News | Selasa, 17 September 2019 | 21:10 WIB

Diinjak dalam Sepatu, Modus Sindikat Malaysia Edarkan Sabu ke Jakarta

Diinjak dalam Sepatu, Modus Sindikat Malaysia Edarkan Sabu ke Jakarta

News | Selasa, 17 September 2019 | 20:07 WIB

Saling Memaafkan Polisi 'Spiderman' Berdamai dengan Pelaku

Saling Memaafkan Polisi 'Spiderman' Berdamai dengan Pelaku

Foto | Selasa, 17 September 2019 | 18:32 WIB

Terkini

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:22 WIB

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

Orang Kepercayaan Nusron Wahid Diduga Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus HGB Summarecon

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:07 WIB

KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar

KPK Ungkap 8 Tersangka OTT BPN dan Barbuk Rp106,3 Miliar

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 20:06 WIB

Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang

Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 20:05 WIB

×