ITDC Gandeng Kejati Bali Dukung Aktivitas Bisnis di The Nusa Dua

Iwan Supriyatna

Jum'at, 04 Oktober 2019 | 10:03 WIB
ITDC Gandeng Kejati Bali Dukung Aktivitas Bisnis di The Nusa Dua
ITDC Gandeng Kejati Bali Dukung Aktivitas Bisnis di The Nusa Dua.

Suara.com - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang kawasan pariwisata The Nusa Dua, Bali, dan The Mandalika, NTB, bersama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/MOU Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara untuk kawasan pariwisata The Nusa Dua.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama ITDC Abdulbar M. Mansoer dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali Idianto.

“Kegiatan bisnis ITDC tidak dapat terlepas dari potensi-potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Untuk itu sebagai pencegahan agar tindakan korporasi yang ditempuh Perusahaan berjalan pada koridor hukum, Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali akan memberikan pengawalan dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan hukum,” kata Direktur Utama ITDC Abdulbar M. Mansoer melalui keterangannya, Jumat (4/10/2019).

Penandatanganan ini menandai perpanjangan kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara ITDC, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, dalam kedudukannya sebagai Jaksa Pengacara Negara, yang telah terjalin sejak 2005, untuk mendukung aktivitas bisnis di kawasan pariwisata The Nusa Dua.

“Perjanjian ini merupakan realisasi dan wujud adanya saling pengertian akan perlunya peranan Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik yang telah maupun yang akan dihadapi oleh ITDC dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengembangan pariwisata," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali Idianto.

Kerjasama bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh kawasan pariwisata The Nusa Dua, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain yang sesuai dengan Undang-Undang.

"Kami harapkan perjanjian ini dapat memberi manfaat dalam mendukung kegiatan usaha ITDC, khususnya terkait pengembangan pariwisata, untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara,” tutur Idianto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Alasan Dorna Restui MotoGP Indonesia 2021

Ini Alasan Dorna Restui MotoGP Indonesia 2021

Sport | Selasa, 12 Maret 2019 | 07:50 WIB

Bangun The Mandalika, ITDC Dapat Suntikan Dana Rp 3,6 Triliun

Bangun The Mandalika, ITDC Dapat Suntikan Dana Rp 3,6 Triliun

Bisnis | Kamis, 11 Oktober 2018 | 17:35 WIB

Mandiri Badung International Night Run 2018 Siap Digelar

Mandiri Badung International Night Run 2018 Siap Digelar

Press Release | Rabu, 29 Agustus 2018 | 15:36 WIB

Terkini

Redam Tawuran Lewat Sepak Bola Jalanan, Pramono Anung Restui Liga Aspal Bergulir Seantero Jakarta

Redam Tawuran Lewat Sepak Bola Jalanan, Pramono Anung Restui Liga Aspal Bergulir Seantero Jakarta

News | Jum'at, 06 November 2026 | 12:53 WIB

Perusahaan China Kena Denda Rp2 Miliar Akibat Buang Limbah Radioaktif Cesium-137 Cikande

Perusahaan China Kena Denda Rp2 Miliar Akibat Buang Limbah Radioaktif Cesium-137 Cikande

News | Jum'at, 06 November 2026 | 12:51 WIB

MMA IMPACT Indonesia 2026: Sukses Perkuat Kemampuan Pemasar Ciptakan Nilai Bisnis

MMA IMPACT Indonesia 2026: Sukses Perkuat Kemampuan Pemasar Ciptakan Nilai Bisnis

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 12:51 WIB

Ditolak Gadai MacBook, Pemuda Nekat Gasak iPhone 17 Pro Milik Pacar dan Minta Tebusan Rp1,5 Juta

Ditolak Gadai MacBook, Pemuda Nekat Gasak iPhone 17 Pro Milik Pacar dan Minta Tebusan Rp1,5 Juta

Lampung | Jum'at, 06 November 2026 | 12:49 WIB

Status Pegawai PPPK Paruh Waktu Akan Diubah Jadi Penuh Waktu

Status Pegawai PPPK Paruh Waktu Akan Diubah Jadi Penuh Waktu

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 12:49 WIB

Cleansing Oil Boleh Dipakai Setiap Hari? Ini Panduan untuk Masing-Masing Tipe Kulit

Cleansing Oil Boleh Dipakai Setiap Hari? Ini Panduan untuk Masing-Masing Tipe Kulit

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 12:48 WIB

Kekayaan Santiago Pena, Presiden Paraguay yang Mundur Usai Bank Kolaps

Kekayaan Santiago Pena, Presiden Paraguay yang Mundur Usai Bank Kolaps

News | Jum'at, 06 November 2026 | 12:43 WIB

Dari Korea ke Indonesia, Inovasi Smart Factory Disiapkan untuk Koperasi dan UKM

Dari Korea ke Indonesia, Inovasi Smart Factory Disiapkan untuk Koperasi dan UKM

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 12:43 WIB

Stop Menunggu Sempurna! Membenahi Mindset di Buku Strategi Menuju Sukses

Stop Menunggu Sempurna! Membenahi Mindset di Buku Strategi Menuju Sukses

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 12:40 WIB

Nelayan Sergai Disambar Petir di Tengah Laut, 2 Tewas

Nelayan Sergai Disambar Petir di Tengah Laut, 2 Tewas

Sumut | Jum'at, 06 November 2026 | 12:39 WIB

×