Array

Susi Tak Lagi Jadi Menteri, karena Batalkan Reklamasi Teluk Benoa?

Rabu, 23 Oktober 2019 | 12:12 WIB
Susi Tak Lagi Jadi Menteri, karena Batalkan Reklamasi Teluk Benoa?
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan paddling dengan sebuah kano di Teluk Sabang. [Instagram@susipudjiastuti115]

Suara.com - Susi Pudjiastuti tidak masuk dalam Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo-KH. Ma’ruf Amin periode 2019-2024. Jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan diganti oleh Edhy Prabowo.

Menjelang berakhir masa jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi mengeluarkan keputusan penting. Ia membatalkan reklamasi Teluk Benoa.

Susi menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim atau disingkat KKM.

Penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali tertanggal 4 Oktober 2019.

"Keputusan ini merupakan respons atas surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019 Perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa," kata Gubernur Bali Wayan Koster seperti dikutip Antara di Kediaman Resmi Gubernur di Jayasabha, Denpasar, Kamis (10/10/2019) petang.

Reklamasi Teluk Benoa telah menuai pro dan kontra berkepanjangan. Aksi protes dilakukan sejumlah pihak dari aktivis hingga publik figur.

Perpres Nomor 51 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyoni (SBY) adalah landasan hukum yang mengatur adanya Reklamasi Teluk Benoa.

Susi pun sebelum akhirnya mengeluarkan keputusan menteri telah menyinggung Perpres Nomor 51 Tahun 2014 untuk ditinjau berdasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan punya sikap yang berseberangan dengan Susi.

Baca Juga: Ternyata Sosok Ini yang Gantikan Susi Pudjiastuti di KKP

Luhut tetap berharap izin reklamasi segera diterbitkan. Ia merasa Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tidak perlu ditinjau kembali.

Menurutnya, Perpres Nomor 51 Tahun 2014 juga sebaiknya tidak dibatalkan oleh presiden. Bahkan setelah Teluk Benoa dijadikan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) itu tidak membatalkan rencana reklamasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI