Kemenhub Pastikan Operasional Garuda Indonesia Berjalan Normal

Minggu, 08 Desember 2019 | 17:50 WIB
Kemenhub Pastikan Operasional Garuda Indonesia Berjalan Normal
Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. (Dok : Kemenpar)

Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan maskapai Garuda Indonesia tetap beroperasi dengan baik usai perombakan jajaran direksi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, operasional Garuda Indonesia tetap berjalan baik karena sudah ada penunjukan key personel yang menangani operasional penerbangan.

"Operasional penerbangan maskapai penerbangan Garuda Indonesia tidak akan terganggu, apalagi telah ditunjuk pelaksana tugas Direktur Utama sebagai penanggungjawab dalam organisasi yang mengkoordinasikan semua aspek baik manajemen, operasi, teknik, keamanan dan pelayanan," tutur Polana dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (8/12/2019).

Sebelumnya, Dewan Komisaris Garuda Indonesia telah menetapkan Fuad Rizal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Garuda Indonesia menggantikan Direktur Utama Ari Askhara yang diberhentikan sementara karena kasus penyelundupan komponen motor Harley-Davidson dan sepeda merek Bromton pada pesawat Garuda Indonesia yang baru saja dibeli dari Airbus.

Polana menjelaskan, memang ada kewajiban untuk adanya accountable person yang memegang kendali penuh terhadap suatu organisasi yang berkaitan dengan fungsi operasi, teknik, keselamatan, keamanan dan pelayanan. Hal ini sesuai dengan ketentuan KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan CASR 121.59.

Penunjukan Pelaksana tugas (Plt) pun dimungkinkan ketika suatu perusahaan belum memiliki direktur utama yang definitif untuk sementara. Namun, dalam tujuh hari berikutnya sudah ada pemberitahuan kepada DJPU pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas key person dan harus memenuhi seluruh persyaratan yang terkait serta dilakukan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara.

Setelah key person atau direktur utama definitif ditunjuk dalam RUPSLB oleh pemegang saham maka DJPU akan melakukan evaluasi sesuai ketentuan dalam CASR 121 dan selanjutnya akan dilakukan pembaharuan terhadap lampiran izin usaha angkutan udara serta list of key person kepada Kemenhub.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI