Ari Askhara Dipecat, 45 Hari ke Depan Kursi Direksi Garuda Kosong

Selasa, 10 Desember 2019 | 13:02 WIB
Ari Askhara Dipecat, 45 Hari ke Depan Kursi Direksi Garuda Kosong
Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol memberikan keterangan pers di Kementerian BUMN Jakarta, Sabtu (7/12). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Suara.com - Penetapan jajaran direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang baru bakal ditetapkan 45 hari ke depan, hal tersebut sesuai dengan aturan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

"Kemarin kan pengajuannya 45 hari," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Arya menuturkan, setelah tenggat waktu yang telah ditentukan tersebut, barulah manajemen Garuda Indonesia melakukan RUPSLB dan menentukan siapa yang bakal jadi jajaran direksi teranyar.

"Setelah 45 hari dari situ baru ngajuin RUPS," katanya.

Sebelumnya, menajemen Garuda Indonesia pada Senin (9/12/2019) kemarin telah menindaklanjuti pertemuan Dewan Komisaris dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna Garuda Indonesia.

Hasilnya, Dewan Komisaris Garuda Indonesia sesuai kewenangan dalam Anggaran Dasar Perseroan telah menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Garuda Indonesia tentang Pemberhentian Sementara Waktu Anggota-Anggota Direksi Garuda Indonesia.

Adapun direksi-direksi yang diberhentikan sementara diantaranya:

  • Bambang Adisurya Angkasa sebagai Direktur Operasi Garuda Indonesia
  • Mohammad lqbal sebagai Direktur Kargo Dan Pengembangan Usaha Garuda Indonesia
  • lwan Joeniarto sebagai Direktur Teknik Dan Layanan Garuda Indonesia
  • Heri Akhyar sebagai Direktur Human Capital Garuda Indonesia

Guna menjaga kelangsungan operasional sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris Garuda Indonesia telah menunjuk nama-nama berikut ini untuk mengisi kursi yang kosong.

Fuad Rizal ditunjuk sebagai pelaksana tugas Direktur Operasi dan pelaksana tugas direktur Teknik dan Layanan, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Plt. Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko sampai dengan penetapan secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Baca Juga: Eks Dirut Garuda Ari Askhara Terindikasi Sengaja Selundupkan Harley

Pikri Ilham Kurniansyah ditunjuk sebagai pelaksana tugas Direktur Human Capital dan pelaksana tugas Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Niaga sampai dengan penetapan secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Pelaksana tugas tersebut telah menunjuk dan menetapkan pelaksana tugas harian untuk bertindak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai bidang masing-masing.

  • Tumpal Manumpak Hutapea sebagai Pejabat Direktur Operasi
  • Mukhtaris sebagai Pejabat Direktur Teknik dan Layanan
  • Joseph Dajoe K. Tendean sebagai Pejabat Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha
  • Capt. Aryaperwira Adileksana sebagai Pejabat Direktur Human Capital

Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris telah menyampaikan permintaan kepada Direksi Garuda Indonesia agar segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengukuhkan pemberhentian sementara waktu Anggota-anggota Direksi tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dewan Komisaris Garuda Indonesia

  • Sahala Lumban Gaol sebagai Komisaris Utama
  • Chairal Tanjung sebagai Komisaris
  • Eddy Porwanto Poo sebagai Komisaris Independen
  • Herber Timbo Parluhutan Siahaan sebagai Komisaris Independen
  • Insmerda Lebang sebagai Komisaris Independen

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI