- KontraS menilai proses peradilan militer kasus penyiraman air keras Andrie Yunus menyerupai peradilan kekeluargaan.
- Andrie Yunus sejak awal telah menyampaikan surat ketidakpercayaan terhadap peradilan militer.
- KontraS melaporkan dugaan pelanggaran etik majelis hakim perkara tersebut kepada Komisi Yudisial.
Suara.com - KontraS menilai proses peradilan militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus tidak berjalan ideal. Bahkan, proses persidangan perkara tersebut dinilai seperti peradilan kekeluargaan.
Staf Divisi Hukum KontraS, Muhammad Yahya Ihyaroza mengatakan Andrie sejak awal telah menyampaikan ketidakpercayaannya terhadap proses peradilan militer.
Sikap itu juga dituangkan Andrie dalam surat pernyataan yang disertakan KontraS saat menyerahkan kesimpulan pertama dalam persidangan uji materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sedari awal beliau sudah mensomasi, menyampaikan tidak percaya terhadap proses di peradilan militer,” kata Yahya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Yahya mengatakan dugaan kejanggalan juga terlihat sejak proses persidangan di tingkat pertama. Ia menilai mekanisme peradilan militer dalam perkara tersebut tidak memberikan keyakinan terhadap upaya penegakan hukum.
“Dari mulai tingkat pertama kita melihat bahwa bagaimana militer itu seperti peradilan kekeluargaan yang berjalan hanya sebatas sandiwara belaka,” ujarnya.
KontraS juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang menangani perkara tersebut kepada Komisi Yudisial (KY).
“Kita sudah melaporkan ke KY karena adanya dugaan pelanggaran etik majelis hakim,” katanya.
Menurut Yahya, kondisi tersebut semakin memperkuat penilaian bahwa peradilan militer bukan tempat ideal untuk menangani perkara pidana, terutama perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM.
“Peradilan militer bukanlah tempat yang ideal untuk dapat menyelesaikan kasus-kasus perkara pidana,” pungkasnya.
Reporter : Agustin Dwi Anggraini