Angkat Ahok dan Pecat Dirut Garuda, Ini 5 Aturan Ketat Erick Thohir di BUMN

Bangun Santoso, Achmad Fauzi

Minggu, 15 Desember 2019 | 11:46 WIB
Angkat Ahok dan Pecat Dirut Garuda, Ini 5 Aturan Ketat Erick Thohir di BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir. [Suara.com/Arief Apriadi]

Suara.com - Erick Thohir telah hampir tiga bulan menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selama tiga bulan ini, eks ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi itu telah membuat sejumlah gebrakan.

Sebut saja penunjukan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Selain itu, pemecatan terhadap I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dari kursi Direktur Utama Garuda Indonesia.

Tak hanya itu, Erick Thohir juga menelurkan peraturan-peraturan yang membuat sejumlah BUMN tak bisa 'bermain-main' lagi.

Di mana terdapat lima Surat Edaran (SE) yang diteken dan disebar oleh bekas klub raksasa Italia Inter Milan itu.

Berikut lima SE yang dikeluarkan Menteri BUMN Erick Thohir:

Pertama, Surat Edaran (SE) SE-6/MBU/11/2019 tanggal 05 November 2019, tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang dikeluarkan pada 5 November 2019.

Dalam SE tersebut, Erick Thohir meminta para pegawai BUMN untuk tak asal-asalan menggunakan media sosial. Selain itu, pegawai BUMN juga diminta tak memberikan informasi penting perusahaan kepada pihak siapapun yang tak terkait di perusahaan.

Kedua, pada tanggal yang sama 5 November 2019 Erick Thohir juga mengeluarkan, SE-5/MBU/11/2019 tentang Imbauan Waspada Terhadap Upaya Penipuan Mengatasnamakan Kementerian BUMN.

Isinya meminta pihak luar untuk mewaspadai permintaan fasilitas atau kerja sama dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Menteri dan Wakil Menteri ataupun pejabat BUMN-BUMN.

baca juga

Kemudian ketiga, pada tanggal 3 bulan Desember 2019, Erick Thohir juga menerbitkan SE-7/MBU/12/2019 tentang Ketaatan Pada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Penerapan Good Corporate Governance yang isinya terkait penguatan dewan komisaris untuk memlototi perilaku dan kinerja direksi.

Keempat, Erick Thohir juga melarang BUMN untuk memberikan sourvernir kepada siapapun saat melaksanakan Rapat Umum Pemegang (RUPS) atau paparan kinerja. Terkecuali, pada BUMN yang terbuka diperbolehkan memberikan survernir, tapi dalam batas kewajaran.

Aturan itu tercantum dalam SE-8/MBU/12/2019 tentang Larangan Memberikan Souvenir atau Sejenisnya yang diteken Erick pada tanggal 05 Desember 2019.

Terakhir Kelima, Erick Thohir pun melarang jajaran pejabat BUMN yang sedang alami kerugian itu untuk menaiki pesawat dengan kelas bisnis dan harus naik pesawat kelas ekonomi. Selain itu, jamuan atau makan para pejabat BUMN juga harus disesuaikan pada kondisi perseroan itu sendiri.

Larangan itu tercantum dalam SE-9/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019, tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatuhan Dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

INDEF: Moratorium Pendirian Anak Usaha Momentum Perbaikan BUMN

INDEF: Moratorium Pendirian Anak Usaha Momentum Perbaikan BUMN

Bisnis | Sabtu, 14 Desember 2019 | 23:20 WIB

Bersih-bersih ala Erick Thohir, 2 Bulan Jadi Menteri BUMN Bikin 6 Aturan

Bersih-bersih ala Erick Thohir, 2 Bulan Jadi Menteri BUMN Bikin 6 Aturan

News | Sabtu, 14 Desember 2019 | 22:05 WIB

Erick Thohir Diminta Tunjuk Dirut Garuda yang Berani Injak Kaki

Erick Thohir Diminta Tunjuk Dirut Garuda yang Berani Injak Kaki

Bisnis | Sabtu, 14 Desember 2019 | 20:04 WIB

Stafsus Jokowi Wanti-wanti Perusahaan BUMN Tak Hanya Kejar Keuntungan

Stafsus Jokowi Wanti-wanti Perusahaan BUMN Tak Hanya Kejar Keuntungan

Bisnis | Sabtu, 14 Desember 2019 | 19:12 WIB

Kementerian BUMN Akui Kurang Terbuka Sebelum Era Erick Thohir

Kementerian BUMN Akui Kurang Terbuka Sebelum Era Erick Thohir

News | Sabtu, 14 Desember 2019 | 16:50 WIB

Aturan Yoshinoya Soal Kue Ultah Halal dan 4 Berita Populer Lain

Aturan Yoshinoya Soal Kue Ultah Halal dan 4 Berita Populer Lain

News | Sabtu, 14 Desember 2019 | 04:56 WIB

Eks Dirut Garuda Ari Askhara Jadi Komisaris 6 Anak Usaha, Erick Thohir Syok

Eks Dirut Garuda Ari Askhara Jadi Komisaris 6 Anak Usaha, Erick Thohir Syok

Bisnis | Jum'at, 13 Desember 2019 | 17:22 WIB

Erick Thohir Ngakak Dengar Nama PT Garuda Tauberes Indonesia

Erick Thohir Ngakak Dengar Nama PT Garuda Tauberes Indonesia

Bisnis | Jum'at, 13 Desember 2019 | 16:47 WIB

Khawatir 'Rayap', Erick Thohir Sasar 142 Anak Perusahaan Pertamina

Khawatir 'Rayap', Erick Thohir Sasar 142 Anak Perusahaan Pertamina

Bisnis | Jum'at, 13 Desember 2019 | 14:38 WIB

Terkini

Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi

Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi

Banten | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!

Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK

Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Real Madrid Foundation Bagi Ilmu, Pelatih Indonesia Belajar Pembinaan Usia Muda

Real Madrid Foundation Bagi Ilmu, Pelatih Indonesia Belajar Pembinaan Usia Muda

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Usai Bappenda dan BKPSDM, Kini Giliran Disdik Bogor Digeledah KPK

Usai Bappenda dan BKPSDM, Kini Giliran Disdik Bogor Digeledah KPK

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Kerja HR Makin Efisien, Cari Kandidat Tepat Tak Lagi Ribet

Kerja HR Makin Efisien, Cari Kandidat Tepat Tak Lagi Ribet

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:46 WIB

Cerita Heroik Warga Hadang Massa, Cegah Halte Petamburan Dibakar

Cerita Heroik Warga Hadang Massa, Cegah Halte Petamburan Dibakar

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Sincerely, Estafet Karya Legenda Jepang Haruomi Hosono Setelah Note of Mothership di Album ke-23

Sincerely, Estafet Karya Legenda Jepang Haruomi Hosono Setelah Note of Mothership di Album ke-23

Entertainment | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Ajarkan Anak Soal Uang Sejak Dini, Mulai dari Bedakan Kebutuhan dan Keinginan

Ajarkan Anak Soal Uang Sejak Dini, Mulai dari Bedakan Kebutuhan dan Keinginan

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:32 WIB

×