Perhatikan! Ini Cara Agar Klaim Asuransi Diterima

Iwan Supriyatna

Minggu, 22 Desember 2019 | 17:00 WIB
Perhatikan! Ini Cara Agar Klaim Asuransi Diterima
Ilustrasi asuransi kesehatan. (Shutterstock)

Suara.com - Aktif sebagai pengguna layanan asuransi kesehatan swasta, Anda tentu memahami dengan baik bagaimana pentingnya memiliki perlindungan maksimal terhadap kesehatan Anda.

Untuk menikmati layanan ini, jelas Anda harus membayarkan sejumlah premi setiap bulannya.

Jumlah premi ini tidak bisa dianggap kecil, apalagi jika Anda memilih asuransi kesehatan dengan perlindungan yang maksimal bagi kesehatan. Sudah punya asuransi, tapi tidak bisa klaim?

Kondisi seperti ini tetap bisa dialami siapa saja, bahkan meski Anda menggunakan layanan dari perusahaan asuransi ternama sekalipun.

Berbagai kendala seperti ini sangat mungkin terjadi, sehingga penting bagi Anda untuk selalu mencermati polis asuransi dengan baik sejak awal.

Jangan sampai Anda mengalami kendala atau bahkan merasa dirugikan di masa yang akan datang, akibat kesulitan melakukan klaim asuransi kesehatan yang Anda miliki.

Selain itu, pahami juga berbagai hal terkait persyaratan klaim asuransi kesehatan ini, sehingga Anda kelak tidak mengalami kendala ketika melakukannya.

Tak sedikit orang mengalami penolakan saat klaim asuransi. Lakukan ini agar klaim asuransi kesehatan Anda diterima seperti dikutip dari Cermati.com.

  • Sudah Memenuhi Syarat untuk Rawat Inap Bila Memang Dibutuhkan

Agar pengajuan klaim asuransi Anda tidak ditolak, maka Anda juga harus memahami dan memenuhi syarat untuk rawat inap dengan baik. Masing-masing perusahaan asuransi memiliki kebijakan tersendiri terkait dengan hal ini.

baca juga

Namun secara umum, perusahaan asuransi menetapkan syarat tentang kriteria klinik/rumah sakit tempat Anda menjalani rawat inap dan juga lama waktu Anda menjalani rawat inap itu sendiri.

Hampir seluruh perusahaan asuransi menetapkan kategori klinik/rumah sakit dan juga kelas untuk ruangan rawat inap itu sendiri.

Selain itu, masa rawat inap yang umum ditentukan oleh perusahaan asuransi adalah minimal 2 hari, meskipun ada perusahaan tertentu yang menetapkan masa rawat inap ini hanya 1 hari saja. Pastikan Anda memahami dan memenuhi syarat ini dengan baik, agar pengajuan klaim Anda bisa diterima.

  • Penyakit yang Diderita Termasuk dalam Perlindungan

Saat memiliki asuransi kesehatan, bukan berarti Anda langsung bisa mengajukan klaim untuk semua penyakit yang Anda derita. Ada kalanya untuk penyakit tertentu tidak termasuk dalam perlindungan perusahaan asuransi kesehatan ini.

Hal itu ditentukan oleh masing-masing perusahaan asuransi kesehatan. Oleh karena itu, cermati dan pahami dengan baik ketentuan jenis penyakit apa saja yang masuk dalam daftar perlindungan asuransi kesehatan sebelum memutuskan membeli polis asuransi kesehatan tertentu.

  • Jenis Penyakit Termasuk yang Ditanggung di Tahun Pertama

Jika sejumlah penyakit bisa Anda klaim setelah masa tunggu 30 hari atau bahkan 60 hari pertama, maka sejumlah penyakit lainnya justru baru bisa Anda klaim setelah melewati 1 tahun pertama penggunaan polis asuransi Anda.

Hampir semua perusahaan asuransi memiliki kebijakan seperti ini, di mana sejumlah penyakit memang tidak ditanggung untuk 1 tahun pertama setelah disetujuinya polis asuransi.

Jenis penyakit yang tidak ditanggung ini tentu beragam, tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi yang Anda pilih. Namun sangat penting bagi Anda untuk mengetahui hal ini sejak awal, sehingga Anda tidak mengalami penolakan klaim di masa yang akan datang.

  • Sesuai Masa Tunggu Pengajuan Klaim Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan memiliki masa tunggu atau yang lazim disebut dengan grace period. Masa tunggu ini biasanya selama 30 hari atau 60 hari setelah tanggal disetujuinya polis asuransi, tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi yang Anda gunakan.

Artinya, jika Anda mengajukan klaim asuransi sebelum masa tunggu ini terlewati. Maka, secara otomatis klaim Anda akan ditolak oleh perusahaan asuransi.

Contoh, polis asuransi Anda sudah disetujui per tanggal 1 September 2019, di mana perusahaan asuransi Anda menetapkan masa tunggu selama 60 hari terhadap polis yang Anda miliki tersebut.

Anda baru bisa mengajukan klaim asuransi tersebut mulai tanggal 1 November 2019 (60 hari setelah polis disetujui).

Jika Anda mengajukan klaim asuransi kesehatan Anda sebelum tanggal 1 November 2019, maka klaim tersebut tentu akan ditolak.

Pastikan Anda memahami ketentuan masa tunggu ini sejak awal, sehingga Anda tidak perlu mengalami penolakan klaim oleh perusahaan asuransi.

  • Tidak Termasuk Pre-Existing Condition

Pre-existing condition merupakan kebijakan di dalam asuransi kesehatan terkait dengan riwayat kesehatan dan penyakit yang diderita peserta asuransi sebelum membeli polis asuransi.

Kebijakan terkait Pre-Existing Condition ini bisa saja berbeda-beda antara satu perusahaan asuransi dengan yang lainnya.

Berdasarkan kebijakan ini, maka jika Anda menderita risiko penyakit yang sama dengan sebelumya atau sudah pernah Anda derita sebelum pengajuan polis asuransi, maka secara otomatis klaim Anda akan ditolak oleh perusahaan asuransi.

Namun Anda tidak perlu khawatir, selama penyakit Anda tidak terkait dengan Pre-Existing Condition ini, maka pengajuan klaim asuransi Anda tentu tidak akan bermasalah.

  • Pahami Ketentuan Pengajuan Klaim Sejak Awal

Mengajukan klaim asuransi tentu menjadi hak Anda selaku pemegang polis asuransi kesehatan. Namun jangan terlalu percaya diri setiap klain asuransi yang Anda lakukan bakal diterima.

Sebab tidak menutup kemungkinan pengajuan klaim asuransi Anda ditolak perusahaan asuransi, jika tidak memenuhi syarat dengan baik.

Pastikan Anda memahami semua ketentuan terkait pengajuan klaim asuransi ini, sehingga setiap klaim yang Anda ajukan bisa diterima dengan baik.

Baca juga artikel Cermati lainnya:

Klaim Asuransi Dibuat Susah, BMAI Siap Membantu

Klaim Asuransi Ditolak, Ini 10 Alasannya!

Prosedur Pembelian, Pengajuan Klaim, dan Penutupan Polis Asuransi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tingkatkan Layanan, Medlinx Tampil Lebih Lite dan Fresh

Tingkatkan Layanan, Medlinx Tampil Lebih Lite dan Fresh

Press Release | Rabu, 20 November 2019 | 18:19 WIB

Begini Booking Dokter di Rumah Sakit Melalui Aplikasi SehatQ Tanpa Ribet

Begini Booking Dokter di Rumah Sakit Melalui Aplikasi SehatQ Tanpa Ribet

News | Sabtu, 16 November 2019 | 09:00 WIB

Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Kuartal II 2019 Turun, Ini Biang Keroknya

Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Kuartal II 2019 Turun, Ini Biang Keroknya

Bisnis | Rabu, 11 September 2019 | 15:44 WIB

Terkini

Yoyok Sukawi Mundur Jelang KLB, Suksesi PSSI Jateng Makin Penuh Tanda Tanya

Yoyok Sukawi Mundur Jelang KLB, Suksesi PSSI Jateng Makin Penuh Tanda Tanya

Jawa Tengah | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:20 WIB

9 HP Murah Ada NFC untuk Cek dan Top Up e-Money, Mulai Rp1 Jutaan

9 HP Murah Ada NFC untuk Cek dan Top Up e-Money, Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:20 WIB

Ancaman RUU Penyiaran: Larang Investigasi hingga Pangkas Kode Etik Jurnalis

Ancaman RUU Penyiaran: Larang Investigasi hingga Pangkas Kode Etik Jurnalis

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:20 WIB

DPR Jadikan Putusan MK Soal Pendidikan Gibran Bahan Penting Revisi UU Pemilu

DPR Jadikan Putusan MK Soal Pendidikan Gibran Bahan Penting Revisi UU Pemilu

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:18 WIB

Ketemu Prabowo, Presiden FIFA Bocorkan Rencana Komitmen Investasi dan Event Sepak Bola di RI

Ketemu Prabowo, Presiden FIFA Bocorkan Rencana Komitmen Investasi dan Event Sepak Bola di RI

Video | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Beli Rumah di Bali Tanpa Beban, BRI Kartu Kredit Tawarkan Cicilan 0% di Atria Trans Studio

Beli Rumah di Bali Tanpa Beban, BRI Kartu Kredit Tawarkan Cicilan 0% di Atria Trans Studio

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:14 WIB

Tren "Pernikahan Hemat" Meningkat, Merapi Merbabu Hadirkan Paket Wedding Mulai Rp45 Juta

Tren "Pernikahan Hemat" Meningkat, Merapi Merbabu Hadirkan Paket Wedding Mulai Rp45 Juta

Jogja | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:12 WIB

Napi Narkoba Kabur Kembali Terjadi di Riau, Lapas Pasirpengaraian Jadi Sorotan

Napi Narkoba Kabur Kembali Terjadi di Riau, Lapas Pasirpengaraian Jadi Sorotan

Riau | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:08 WIB

95 Persen Warga RI Diklaim Percaya YouTube, Kreator Kini Jadi Senjata Baru Dorong Penjualan

95 Persen Warga RI Diklaim Percaya YouTube, Kreator Kini Jadi Senjata Baru Dorong Penjualan

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:54 WIB

Sinopsis Life Trade, Drama Jepang Dibintangi Baba Fumika dan Maki Yoko

Sinopsis Life Trade, Drama Jepang Dibintangi Baba Fumika dan Maki Yoko

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:50 WIB

×