Dahsyat, Jokowi Naikkan Beasiswa BPJAMSOSTEK Tanpa Kenaikan Iuran

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Senin, 06 Januari 2020 | 09:00 WIB
Dahsyat, Jokowi Naikkan Beasiswa BPJAMSOSTEK Tanpa Kenaikan Iuran
BPJamsostek. (Dok : BPJamsostek).

Suara.com - Presiden Joko Widodo memberikan hadiah spesial bagi seluruh pekerja Indonesia di penghujung 2019. Mereka mendapatkan peningkatan dan penambahan manfaat luar biasa dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut didapatkan pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran.
 
Peningkatan dan penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019.

Manfaat JKK Semakin Baik 

Program JKK yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan ditempat bekerja serta perjalanan dinas.

JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, diantaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Manfaat lengkap JKK diatas menjadi semakin baik, karena adanya peningkatan manfaat yang diatur dalam PP Nomor 82/2019, seperti santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi 100 persen untuk 12 bulan, dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

PP Nomor 82/2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp5 juta.

Sementara itu, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi  Rp 2 juta. Adapun angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

Bantuan Beasiswa pun Naik
 
Bantuan beasiswa juga merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan signifikan di PP Nomor 82/2019. Sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, sekarang menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak, sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1350 persen.

baca juga
BPJamsostek. (Dok : BPJamsostek).
BPJamsostek. (Dok : BPJamsostek).

Beasiswa tersebut akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah, dengan besaran jumlah ditentukan sesuai tingkat pendidikan.

Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun. Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.
 
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, yaitu saat peserta meninggal dunia atau cacat total, maka beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

Terakhir beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja. Skema manfaat beasiswa seperti di atas diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang mengalami putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.

BPJamsostek. (Dok : BPJamsostek).
BPJamsostek. (Dok : BPJamsostek).


Manfaat Tambahan JKK Lainnya


Lewat PP Nomor 82/2019, pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias homecare. Tidak tanggung-tanggung, biaya homecare mencapai maksimal Rp 20 juta per tahun untuk setiap kasus.

Perawatan di rumah atau home care diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
 
Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan dilakukan hingga tuntas.

Manfaat JKM Naik 75 Persen

Perlindungan program JKM juga mendapat atensi khusus dari Pemerintah. Melalui PP Nomor 82/2019, total manfaat santunan JKM meningkat 75 persen dari sebelumnya Rp 24 juta, menjadi Rp 42 juta.

Adapun santunan kematian JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta. Santunan berkala meninggal dunia JKM dari Rp 6 juta untuk 24 bulan, menjadi Rp 12 juta.

Terakhir, biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.

Manfaat JKM juga meliputi bantuan beasiswa yang juga mengalami perubahan dengan poin-poin yang sama dengan manfaat JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua anak.

Manfaat lengkap dan persyaratan dari program perlindungan BPJAMSOSTEK dapat diakses melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Salut, Jokowi Naikkan Manfaat BPJAMSOSTEK Tanpa Kenaikan Iuran

Salut, Jokowi Naikkan Manfaat BPJAMSOSTEK Tanpa Kenaikan Iuran

Bisnis | Kamis, 26 Desember 2019 | 11:32 WIB

BCA Dukung Gelaran Ketoprak BPJAMSOSTEK

BCA Dukung Gelaran Ketoprak BPJAMSOSTEK

Foto | Senin, 16 Desember 2019 | 20:00 WIB

Ribuan Pelari Ramaikan BPJAMSOSTEK Relay Marathon

Ribuan Pelari Ramaikan BPJAMSOSTEK Relay Marathon

Bisnis | Senin, 16 Desember 2019 | 16:39 WIB

Semangat Penyandang Disabilitas Ikut BPJAMSOSTEK Relay Marathon 2019

Semangat Penyandang Disabilitas Ikut BPJAMSOSTEK Relay Marathon 2019

Foto | Minggu, 15 Desember 2019 | 09:27 WIB

Sasar Milenial, BPJAMSOSTEK dan VICE Selenggarakan Festival Selepas Kerja

Sasar Milenial, BPJAMSOSTEK dan VICE Selenggarakan Festival Selepas Kerja

Bisnis | Minggu, 08 Desember 2019 | 08:42 WIB

BPJAMSOSTEK Ajak Pelamar Milenial Bikin Vlog Jaminan Ketenagakerjaan

BPJAMSOSTEK Ajak Pelamar Milenial Bikin Vlog Jaminan Ketenagakerjaan

Bisnis | Minggu, 08 Desember 2019 | 02:05 WIB

Terkini

Update Kondisi TKI Pasca Serangan Houthi ke Makkah Arab Saudi, Apakah Ada Evakuasi?

Update Kondisi TKI Pasca Serangan Houthi ke Makkah Arab Saudi, Apakah Ada Evakuasi?

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:48 WIB

Kecoa Sering Keluar dari Saluran Air Kamar Mandi? Ini Cara Membasmi-Mencegahnya Datang Lagi

Kecoa Sering Keluar dari Saluran Air Kamar Mandi? Ini Cara Membasmi-Mencegahnya Datang Lagi

Sumut | Kamis, 17 September 2026 | 15:45 WIB

Menteri HAM Pigai: Aparat Selalu Bela Non-Papua, Rasisme Jadi Penghambat Keadilan di Papua!

Menteri HAM Pigai: Aparat Selalu Bela Non-Papua, Rasisme Jadi Penghambat Keadilan di Papua!

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:42 WIB

Dividen Rp120 Triliun Jadi Sorotan, Danantara Segera Bertemu Menkeu Baru

Dividen Rp120 Triliun Jadi Sorotan, Danantara Segera Bertemu Menkeu Baru

Video | Kamis, 17 September 2026 | 15:40 WIB

Infinix XPAD 30 Pro Resmi di Indonesia: Layar 2.5K, Baterai 8.200 mAh, Harga Mulai Rp3 Jutaan

Infinix XPAD 30 Pro Resmi di Indonesia: Layar 2.5K, Baterai 8.200 mAh, Harga Mulai Rp3 Jutaan

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 15:40 WIB

Houthi Kasih Bukti Tembak Jatuh Jet F-15 Arab Saudi, Kondisinya Mengerikan

Houthi Kasih Bukti Tembak Jatuh Jet F-15 Arab Saudi, Kondisinya Mengerikan

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:39 WIB

Cedera Otot Jay Idzes Tak Bisa Dianggap Sepele, Timnas Indonesia Terancam Tanpa Kapten

Cedera Otot Jay Idzes Tak Bisa Dianggap Sepele, Timnas Indonesia Terancam Tanpa Kapten

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 15:38 WIB

Buka Rekening BritAma di Platarun Makassar Langsung Dapat Cashback!

Buka Rekening BritAma di Platarun Makassar Langsung Dapat Cashback!

Bri | Kamis, 17 September 2026 | 15:36 WIB

Menyingkap Filosofis dan Makna Tersirat di Balik Film The Sheep Detectives

Menyingkap Filosofis dan Makna Tersirat di Balik Film The Sheep Detectives

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 15:35 WIB

Eks PSIM Yogyakarta Ungkap Sisi Gila Sepak Bola Indonesia: Sampai Tak Bisa Keluar Rumah

Eks PSIM Yogyakarta Ungkap Sisi Gila Sepak Bola Indonesia: Sampai Tak Bisa Keluar Rumah

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 15:34 WIB

×