Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Hotman Sebut Eks KPPU Minta Rp 2,5 Miliar ke Grab agar Tak ke Pengadilan
Kamis, 09 Januari 2020 | 22:29 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hotman Paris Sebut Korban Banjir Jakarta Berhak Ajukan Gugatan Ganti Rugi
06 Januari 2020 | 09:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 16:32 WIB
Bisnis | 15:59 WIB
Bisnis | 15:49 WIB
Bisnis | 14:47 WIB
Bisnis | 14:39 WIB
Bisnis | 13:50 WIB
Bisnis | 13:50 WIB