Wujudkan Pertanian yang Maju dan Mandiri, Ini Sejumlah Kebijakan Kementan

Selasa, 28 Januari 2020 | 12:08 WIB
Wujudkan Pertanian yang Maju dan Mandiri, Ini Sejumlah Kebijakan Kementan
Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian Tahun 2020, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (27/1/2020). (Dok : Kementan)

"Tidak ada lagi alih fungsi lahan. Pada 2009 sudah ada Undang-Undangnya. Ini agar menjadi perhatian jangan sampai ada alih fungsi lahan. Kekuatan pertanian nanti adalah KUR, gunakan teknologi, dan penyuluh sebagai garda terdepan," tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, dari semua target itu, sebagian menjadi tupoksi Ditjen PSP. Seperti penyediaan alat mesin pertanian (alsintan) dan infrastruktur pertanian.

"Untuk alsintan, tahun 2020 sudah dianggarkan sebesar Rp 1,1 triliun. Anggaran ini untuk pengadaan alsintan seperti traktor roda 2 8.500 unit, pompa air 10.000 unit, rice transplanter 1100 unit, cultivator 2.630 unit, dan traktor roda 4 tanaman pangan 1.210 unit," sebut Sarwo.

Sementara untuk rehabilitasi jaringan irigasi tersier (RJIT), pada 2020 dicanangkan pada 135.600 hektare yang tersebar di 32 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten dan kota. Program RJIT diutamakan pada lokasi yang telah dilakukan SID pada tahun sebelumnya, termasuk di daerah irigasi yang saluran primer dan sekundernya dalam kondisi baik.

Pembangunan embung pertanian, dicanangkan 400 Unit di 30 provinsi dan lebih dari 226 kabupaten/kota. Kegiatan dapat berupa embung, dam parit, dan longstorage, serta irigasi perpompaan dan irigasi perpipaan.

"Irigasi perpompaan alokasi sebanyak 1.000 unit di 32 provinsi dan 285
kabupaten kota, dan irigasi perpipaan alokasi sebanyak 138 unit di 25 provinsi dan 59 kabupaten kota. Adapun luas layanan minimal 20 hektare (tanaman pangan), dan 10 hektare (hortikultura, perkebunan, dan peternakan)," tambahnya.

Kementan juga akan gencar mensosialisasikan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui penyuluh pertanian atau Kostratani di kecamatan-kecamatan. Subsidi bunga KUR pada 2020 sebesar Rp 190 triliun, dengan bunga sebesar 6 persen.

"Program KUR Pertanian ditargetkan sebesar Rp 50 triliun, yang meliputi tanaman pangan Rp 14,23 triliun, hortikultura Rp 6,39 triliun, perkebunan Rp 20,37 triliun, dan peternakan Rp 9,01 triliun," tambah Sarwo

Baca Juga: Bupati Bekasi Dukung Kementan Pidanakan Pelaku Alih Fungsi Lahan Pertanian

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI