Wujudkan Pertanian yang Maju dan Mandiri, Ini Sejumlah Kebijakan Kementan

Fabiola Febrinastri

Selasa, 28 Januari 2020 | 12:08 WIB
Wujudkan Pertanian yang Maju dan Mandiri, Ini Sejumlah Kebijakan Kementan
Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian Tahun 2020, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (27/1/2020). (Dok : Kementan)

"Tidak ada lagi alih fungsi lahan. Pada 2009 sudah ada Undang-Undangnya. Ini agar menjadi perhatian jangan sampai ada alih fungsi lahan. Kekuatan pertanian nanti adalah KUR, gunakan teknologi, dan penyuluh sebagai garda terdepan," tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, dari semua target itu, sebagian menjadi tupoksi Ditjen PSP. Seperti penyediaan alat mesin pertanian (alsintan) dan infrastruktur pertanian.

"Untuk alsintan, tahun 2020 sudah dianggarkan sebesar Rp 1,1 triliun. Anggaran ini untuk pengadaan alsintan seperti traktor roda 2 8.500 unit, pompa air 10.000 unit, rice transplanter 1100 unit, cultivator 2.630 unit, dan traktor roda 4 tanaman pangan 1.210 unit," sebut Sarwo.

Sementara untuk rehabilitasi jaringan irigasi tersier (RJIT), pada 2020 dicanangkan pada 135.600 hektare yang tersebar di 32 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten dan kota. Program RJIT diutamakan pada lokasi yang telah dilakukan SID pada tahun sebelumnya, termasuk di daerah irigasi yang saluran primer dan sekundernya dalam kondisi baik.

Pembangunan embung pertanian, dicanangkan 400 Unit di 30 provinsi dan lebih dari 226 kabupaten/kota. Kegiatan dapat berupa embung, dam parit, dan longstorage, serta irigasi perpompaan dan irigasi perpipaan.

"Irigasi perpompaan alokasi sebanyak 1.000 unit di 32 provinsi dan 285
kabupaten kota, dan irigasi perpipaan alokasi sebanyak 138 unit di 25 provinsi dan 59 kabupaten kota. Adapun luas layanan minimal 20 hektare (tanaman pangan), dan 10 hektare (hortikultura, perkebunan, dan peternakan)," tambahnya.

Kementan juga akan gencar mensosialisasikan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui penyuluh pertanian atau Kostratani di kecamatan-kecamatan. Subsidi bunga KUR pada 2020 sebesar Rp 190 triliun, dengan bunga sebesar 6 persen.

"Program KUR Pertanian ditargetkan sebesar Rp 50 triliun, yang meliputi tanaman pangan Rp 14,23 triliun, hortikultura Rp 6,39 triliun, perkebunan Rp 20,37 triliun, dan peternakan Rp 9,01 triliun," tambah Sarwo

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pada 2020, Kementan Fokus Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier

Pada 2020, Kementan Fokus Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier

Bisnis | Senin, 27 Januari 2020 | 11:09 WIB

Mentan Ajak Petani Sulsel Manfaatkan Layanan Kredit Usaha Rakyat

Mentan Ajak Petani Sulsel Manfaatkan Layanan Kredit Usaha Rakyat

Bisnis | Senin, 27 Januari 2020 | 11:03 WIB

Sektor Pertanian Mampu Bertahan dalam Perlambatan Ekonomi Indonesia

Sektor Pertanian Mampu Bertahan dalam Perlambatan Ekonomi Indonesia

Bisnis | Minggu, 26 Januari 2020 | 14:36 WIB

Kementan Terus Upayakan Solusi Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kementan Terus Upayakan Solusi Alih Fungsi Lahan Pertanian

Bisnis | Sabtu, 25 Januari 2020 | 15:45 WIB

Kementan Minta BPS Rilis Data Luas Lahan Panen dan Produksi

Kementan Minta BPS Rilis Data Luas Lahan Panen dan Produksi

Bisnis | Sabtu, 25 Januari 2020 | 15:36 WIB

Bupati Bekasi Dukung Kementan Pidanakan Pelaku Alih Fungsi Lahan Pertanian

Bupati Bekasi Dukung Kementan Pidanakan Pelaku Alih Fungsi Lahan Pertanian

Bisnis | Sabtu, 25 Januari 2020 | 15:25 WIB

Terkini

Karhutla Picu 151 Ribu Kasus ISPA, Kemenkes Kerahkan 1.898 Tenaga Kesehatan

Karhutla Picu 151 Ribu Kasus ISPA, Kemenkes Kerahkan 1.898 Tenaga Kesehatan

News | Senin, 21 September 2026 | 15:32 WIB

Viral Video Pengurus NU Sulsel di Ruang Karaoke, Bantah Isu LC hingga Lapor Polisi

Viral Video Pengurus NU Sulsel di Ruang Karaoke, Bantah Isu LC hingga Lapor Polisi

Sulsel | Senin, 21 September 2026 | 15:31 WIB

Peluncuran Buku demi Pencitraan: Efektifkah di Tengah Krisis Kepercayaan?

Peluncuran Buku demi Pencitraan: Efektifkah di Tengah Krisis Kepercayaan?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 15:30 WIB

Awas Mobil Hangus! Ini Ciri Powerbank Mau Meledak yang Sering Dianggap Sepele

Awas Mobil Hangus! Ini Ciri Powerbank Mau Meledak yang Sering Dianggap Sepele

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 15:29 WIB

5 Cara Menghilangkan Noda Kuning Kunyit di Tangan, Mudah dan Langsung Bersih

5 Cara Menghilangkan Noda Kuning Kunyit di Tangan, Mudah dan Langsung Bersih

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 15:25 WIB

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

News | Senin, 21 September 2026 | 15:24 WIB

BRI Kasih Diskon Tiket Pertandingan Liga 1 Jadi 1 Rupiah Saja, Klaim Sekarang!

BRI Kasih Diskon Tiket Pertandingan Liga 1 Jadi 1 Rupiah Saja, Klaim Sekarang!

Bri | Senin, 21 September 2026 | 15:24 WIB

Kenapa Hujan Membuat Sedih? Ini Alasan Ilmiahnya

Kenapa Hujan Membuat Sedih? Ini Alasan Ilmiahnya

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 15:22 WIB

Setelah Lembaga Rating Global, Giliran OJK Kirim Peringatan ke Bank Himbara

Setelah Lembaga Rating Global, Giliran OJK Kirim Peringatan ke Bank Himbara

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 15:20 WIB

Jaksa Tuntut Sudewo 8,5 Tahun Penjara, Suap DJKA hingga Pemerasan Jabatan Desa

Jaksa Tuntut Sudewo 8,5 Tahun Penjara, Suap DJKA hingga Pemerasan Jabatan Desa

Jawa Tengah | Senin, 21 September 2026 | 15:20 WIB

×