Kemendag Diminta Hati-hati Terapkan Aturan Angkutan Ekspor

Iwan Supriyatna

Selasa, 11 Februari 2020 | 08:40 WIB
Kemendag Diminta Hati-hati Terapkan Aturan Angkutan Ekspor
Kapal Angkut Batubara. (Foto: Antaranews.com)

Suara.com - Kementerian Perdagangan diminta berhati-hati dalam menerapkan ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor dan impor barang tertentu agar tidak berdampak negatif terhadap perekonomian nasional.

Pernyataan tersebut dikatakan pengamat ekonomi Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman terkait rencana Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan baru sebagai revisi Permendag No 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu yang mulai berlaku pada Mei 2020.

Adapun sektor yang mengalami kewajiban tersebut adalah ekspor batubara dan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), serta impor beras.

"Aturan tersebut akan berdampak pada industri batubara dan sawit, dan tentunya terhadap ekonomi Indonesia. Apalagi kewajiban penggunaan kapal berbendera Indonesia belum tentu baik bagi industri," kata Ferdy ketika dihubungi di Jakarta, Senin (10/2/2020) kemarin.

Menurutnya, kebijakan yang akan diterbitkan Kemendag tersebut harus dipikirkan secara matang apakah kewajiban menggunakan kapal berbendera Indonesia ini masuk akal.

"Persoalannya, jumlah kapal domestik pengangkut batubara yang berbendera Indonesia sangat sedikit, sementara jumlah produsen batubara dalam negeri sangat banyak," ujarnya.

Ia menambahkan dalam perdagangan internasional importir batubara menuntut kepastian pasokan.

"Jika menggunakan kapal domestik, namun waktu pengiriman tidak tepat waktu, ini tentu akan membuat buyer ragu dan akan beralih membeli batubara dari negara lain," kata Ferdy.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu telah diubah beberapa kali.

baca juga

Terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1009) dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kementerian Perdagangan saat ini masih mengebut aturan baru tentang kebijakan itu.

Dalam draf Permendag yang diperoleh wartawan disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1), eksportir wajib mengekspor batubara dan/atau CPO dengan menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional.

Rencana Kementerian Perdagangan untuk menerapkan kebijakan penggunaan kapal nasional dalam kegiatan ekspor juga sempat menuai protes dari asosiasi pemilik kapal negara asing.

International Chamber of Shipping (ICS), dalam suratnya Februari 2018 menyatakan rencana Kementerian Perdagangan menerapkan kewajiban menggunakan kapal Indonesia tidak sesuai dengan prinsip perdagangan bebas.

ICS menyatakan kebijakan yang mengharuskan perusahaan asing bekerja sama dengan pemilik kapal nasional dalam urusan ekspor impor juga menunjukkan iklim kompetisi yang tidak sehat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemandirian Energi Tanah Air Saat Ini Bergantung ke Revisi UU Minerba

Kemandirian Energi Tanah Air Saat Ini Bergantung ke Revisi UU Minerba

Bisnis | Selasa, 21 Januari 2020 | 08:57 WIB

Minta Luhut Klarifikasi, Marwan Sebut Ahok Tak Pantas Jadi Komut Pertamina

Minta Luhut Klarifikasi, Marwan Sebut Ahok Tak Pantas Jadi Komut Pertamina

News | Kamis, 19 Desember 2019 | 15:31 WIB

Marwan Batubara Ungkap 5 Hal yang Buat Ahok Tidak Layak Masuk BUMN

Marwan Batubara Ungkap 5 Hal yang Buat Ahok Tidak Layak Masuk BUMN

News | Kamis, 28 November 2019 | 13:25 WIB

Terkini

Review Film Apocalypse Z: New World, Sajikan Teror Zombie di Tanah Spanyol!

Review Film Apocalypse Z: New World, Sajikan Teror Zombie di Tanah Spanyol!

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 06:20 WIB

Apa Itu LIMS? Sistem yang Digunakan untuk Menyadap HP Prabowo, Ketahui Cara Kerjanya

Apa Itu LIMS? Sistem yang Digunakan untuk Menyadap HP Prabowo, Ketahui Cara Kerjanya

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 06:13 WIB

Petinggi Lama PT ABM Terseret Kasus Korupsi, Direksi Baru Janji Benahi Tata Kelola Perusahaan

Petinggi Lama PT ABM Terseret Kasus Korupsi, Direksi Baru Janji Benahi Tata Kelola Perusahaan

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 00:20 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Ketua PKB Mengaku Kaget

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Ketua PKB Mengaku Kaget

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 00:14 WIB

Comeback Dramatis! Kendal Tornado FC Kalahkan Persebaya Surabaya

Comeback Dramatis! Kendal Tornado FC Kalahkan Persebaya Surabaya

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 23:58 WIB

Viral Mata Melotot Bahar bin Smith Robohkan Pagar Paksa Konser Andrea Bocelli Distop

Viral Mata Melotot Bahar bin Smith Robohkan Pagar Paksa Konser Andrea Bocelli Distop

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:56 WIB

Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu

Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:32 WIB

Kampung Bahari Digerebek, Satu Terduga Bandar Narkoba Diciduk dari 18 Target Polisi

Kampung Bahari Digerebek, Satu Terduga Bandar Narkoba Diciduk dari 18 Target Polisi

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:27 WIB

Murka Prabowo Jadi Target Penyadapan Ilegal, Yusril: Ini Masalah Serius!

Murka Prabowo Jadi Target Penyadapan Ilegal, Yusril: Ini Masalah Serius!

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 23:23 WIB

Asa Bebas Banjir Warga Kembangan Utara: Tanggul Kali Angke Sudah 90 Persen

Asa Bebas Banjir Warga Kembangan Utara: Tanggul Kali Angke Sudah 90 Persen

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:23 WIB

×