Kejagung Tangkap Terpidana Korupsi Proyek PLN Batubara di Ciracas

Chandra Iswinarno | Suara.com

Senin, 11 November 2019 | 23:42 WIB
Kejagung Tangkap Terpidana Korupsi Proyek PLN Batubara di Ciracas
Gedung Kejaksaan Agung (foto: kejaksaan.go.id)

Suara.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) Kokos Jiang di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (11/11/2019) malam.

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Mukri menyebut Kokos pernah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung RI mengajukan kasasi sehingga menganulir putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3318 K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Mukri kepada Suara.com, Senin (11/11/2019) malam.

Mukri menyebut Kokos merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT PLN Batubara sebesar Rp 477 miliar.

"Vonis hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Mukri

Selain itu, Kokos juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 477 miliar. Karena telah merugikan keuangan negara.

Diketahui, Kokos divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat dari semua dakwaan pada Rabu (12/6/2019).

Dalam tuntutan Jaksa Kejati DKI Jakarta Selatan, Kokos dituntut vonis penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dan dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp 477 miliar.

"Terpidana (Kokos) membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara tidak dilakukan 'desk study' dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan," tutur Mukri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Telisik Eks Wabup Lamteng Terkait Pencalonan Mustafa di Pilgub Lampung

KPK Telisik Eks Wabup Lamteng Terkait Pencalonan Mustafa di Pilgub Lampung

News | Senin, 11 November 2019 | 23:30 WIB

Surat Panggilan KPK Tak Sampai, Anak Yasonna Laoly Dipanggil Ulang Besok

Surat Panggilan KPK Tak Sampai, Anak Yasonna Laoly Dipanggil Ulang Besok

News | Senin, 11 November 2019 | 20:39 WIB

Di Depan Jokowi, KPU Usul Narapidana Korupsi Dilarang Ikut Pilkada 2020

Di Depan Jokowi, KPU Usul Narapidana Korupsi Dilarang Ikut Pilkada 2020

News | Senin, 11 November 2019 | 15:10 WIB

Terkini

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB