Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

DPR Dukung Upaya Kementan Mencegah Alih Fungsi Lahan

Fabiola Febrinastri

Senin, 24 Februari 2020 | 15:21 WIB
DPR Dukung Upaya Kementan Mencegah Alih Fungsi Lahan
Direktur Jenderal PSP Kementan, Sarwo Edhy. (Dok : Kementan)

Suara.com - Setiap tahun, luas lahan sawah berkurang, sehingga pemerintah menggulirkan program pencetakan sawah baru. Upaya pencegahan alih fungsi lahan yang digulirkan Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut mendapat dukungan DPR

"Pemerintah, dalam beberapa kesempatan selalu menyampaikan bahwa luas lahan sawah setiap tahun berkurang, sehingga kemudian digulirkan program pencetakan sawah baru" kata anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, Jakarta, baru-baru ini.

Menurutnya, swasembda pangan tidak akan tercapai secara maksimal jika ada pembiaran pelaku alih fungsi lahan pertanian. Anggota dewan yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah III ini mengatakan, ada lahan sawah existing dengan prasarana dan irigasi yang sudah terbangun dengan baik, tapi tidak mampu dijaga.

Menurutnya, tanggung jawab ini tidak hanya pada pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.

"Ada unsur pembiaran yang dilakukan Pemda, padahal lahan pertanian dilindungi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," kata Firman.

Pemda, menurutnya, jangan bersifat pragmatis, melihat potensi sumber Pendaatan Asli Daerah (PAD) hanya dari sektor retribusi. Pertanian jangan dianggap tidak profitable atau tidak cukup mampu mendongkrak PAD. Pemda jangan hanya tertarik untuk membangun perumahan, hotel, restoran dan tempat-tempat hiburan.

"Kalau ini dibiarkan, maka cepat atau lambat lahan pertanian akan habis. Ini bisa mengancam ketersediaan pangan Indonesia," ungkapnya.

Lebih lanjut, politisi senior Partai Golkar yang tercatat empat kali lolos ke Senayan ini menjelaskan, dalam sejarahnya, produksi pangan Indonesia ditopang dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

"Hemat saya, produksi pangan terutama padi dikonsentrasikan di daerah tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sendiri kerap mengingatkan agar pemerintah daerah melalui dinas pertanian benar-benar menjaga keberlangsungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi. Terjadinya alih fungsi lahan di beberapa daerah membuat kerugian besar pada capaian produksi dan mengakibarkan sekitar 10 ribu hektare sawah kebanjiran.

Syahrul juga minta kepolisian supaya menindak tegas dan memproses hukum pelaku alih fungsi lahan pertanian yang melanggar ketentuan aturan.

"Saya katakan, lahan merupakan faktor produksi pertanian yang utama untuk mewujudkan ketahanan pangan secara nasional," ujarnya.

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Aturan ini mengancam siapa saja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.

"Asal tahu saja, undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar," tegasnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Sarwo Edhy menjelaskan, untuk mencegah alih fungsi lahan, semua harus menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan peraturan.

“Sekarang yang dibutuhkan adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah untuk menerapkan dengan baik dan benar (law enforcement) tentang aturan tersebut,” kata Sarwo.

Dia menyebut, selama ini sudah ada UU No.41/2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, berserta Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjelasan Sekjen DPR RI soal Asap yang Mengepul di Gedung Nusantara 3

Penjelasan Sekjen DPR RI soal Asap yang Mengepul di Gedung Nusantara 3

Video | Senin, 24 Februari 2020 | 14:30 WIB

Sumber Api Kebakaran Gedung DPR di Lantai 2, Asap Menjalar ke Lantai 8

Sumber Api Kebakaran Gedung DPR di Lantai 2, Asap Menjalar ke Lantai 8

News | Senin, 24 Februari 2020 | 12:45 WIB

Desember 2019, Neraca Perdagangan Sektor Pertanian Surplus

Desember 2019, Neraca Perdagangan Sektor Pertanian Surplus

Bisnis | Kamis, 20 Februari 2020 | 15:49 WIB

DPR Minta Kerahasiaan Data Kemiskinan Terjaga

DPR Minta Kerahasiaan Data Kemiskinan Terjaga

DPR | Kamis, 20 Februari 2020 | 12:43 WIB

Komisi II : KPU Idealnya Punya Anggaran Sendiri

Komisi II : KPU Idealnya Punya Anggaran Sendiri

DPR | Kamis, 20 Februari 2020 | 12:38 WIB

DPR Kirim Delegasi Organisasi Perdagangan Dunia ke Belgia

DPR Kirim Delegasi Organisasi Perdagangan Dunia ke Belgia

DPR | Kamis, 20 Februari 2020 | 12:33 WIB

Terkini

Riset LPEI: Indonesia Masih Pengekspor Minyak Kelapa Terbesar Kedua di Dunia

Riset LPEI: Indonesia Masih Pengekspor Minyak Kelapa Terbesar Kedua di Dunia

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 10:36 WIB

Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.799.000/Gram Hari Ini

Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.799.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 10:32 WIB

IRESS: Masyarakat Lebih Butuh Listrik Andal daripada Kompensasi Blackout

IRESS: Masyarakat Lebih Butuh Listrik Andal daripada Kompensasi Blackout

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 10:28 WIB

Konflik Israel - Lebanon Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 2 persen

Konflik Israel - Lebanon Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 2 persen

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 10:23 WIB

SMBC Indonesia Perluas Strategi Bisnis, Salah Satunya Bidik Nasabah Ini

SMBC Indonesia Perluas Strategi Bisnis, Salah Satunya Bidik Nasabah Ini

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 10:10 WIB

Dolar AS Mulai Stabil, Rupiah Berpeluang Menguat

Dolar AS Mulai Stabil, Rupiah Berpeluang Menguat

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 10:03 WIB

Ikuti Tren Global, Harga Avtur Pertamina Turun hingga 10 Persen

Ikuti Tren Global, Harga Avtur Pertamina Turun hingga 10 Persen

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 09:36 WIB

Harga BBM di SPBU Swasta hingga Pertamina per 1 Juni 2026

Harga BBM di SPBU Swasta hingga Pertamina per 1 Juni 2026

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 09:10 WIB

Harga BBM Pertamax Turbo Naik Jadi Rp 20.750/liter

Harga BBM Pertamax Turbo Naik Jadi Rp 20.750/liter

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 08:35 WIB

Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara

Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 08:26 WIB