Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 18.053

Wabah Corona Meluas, Pelayanan Kantor Pajak Tutup

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Minggu, 15 Maret 2020 | 16:28 WIB
Wabah Corona Meluas, Pelayanan Kantor Pajak Tutup
Warga mengantre di gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (31/3).

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 meniadakan pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia.

Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

Terkecuali, pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.

"Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat," tulis keterangan resmi Ditjen Pajak pada Minggu (15/3/2020).

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id, Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

baca juga

Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya. Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DKI Siapkan Gedung Khusus Tangani Pasien Corona Berdaya Tampung 1.000 Orang

DKI Siapkan Gedung Khusus Tangani Pasien Corona Berdaya Tampung 1.000 Orang

News | Minggu, 15 Maret 2020 | 16:18 WIB

Wabah Corona Mengganas, Siswa dan Guru SMP 24 Gresik Malah Plesiran ke Bali

Wabah Corona Mengganas, Siswa dan Guru SMP 24 Gresik Malah Plesiran ke Bali

Jatim | Minggu, 15 Maret 2020 | 16:05 WIB

Hadapi Wabah Corona, Pemkot Bekasi Siapkan Anggaran Rp 150 Miliar

Hadapi Wabah Corona, Pemkot Bekasi Siapkan Anggaran Rp 150 Miliar

Jabar | Minggu, 15 Maret 2020 | 15:47 WIB

Menteri Suharso Monoarfa Terpapar Virus Corona? Ini Kata Arsul Sani

Menteri Suharso Monoarfa Terpapar Virus Corona? Ini Kata Arsul Sani

News | Minggu, 15 Maret 2020 | 15:25 WIB

Virus Corona Covid-19 Bisa Menular saat Berbicara, Begini Kata Profesor!

Virus Corona Covid-19 Bisa Menular saat Berbicara, Begini Kata Profesor!

Health | Minggu, 15 Maret 2020 | 16:05 WIB

Kemenkes Sebut 21 Kasus Baru Covid-19 di Jakarta dan Jawa Tengah

Kemenkes Sebut 21 Kasus Baru Covid-19 di Jakarta dan Jawa Tengah

Health | Minggu, 15 Maret 2020 | 15:16 WIB

Terkini

BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Keterampilan Wirausaha untuk Bangun Usaha Produktif

BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Keterampilan Wirausaha untuk Bangun Usaha Produktif

Bogor | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:51 WIB

YouTube Diberi Waktu 3 Hari soal Kasus Bigmo, Komdigi Ancam Denda hingga Pemutusan Akses

YouTube Diberi Waktu 3 Hari soal Kasus Bigmo, Komdigi Ancam Denda hingga Pemutusan Akses

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Day Cream Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam Usia 40? Ini 4 Pilihannya Sesuai Review

Day Cream Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam Usia 40? Ini 4 Pilihannya Sesuai Review

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Deflasi Juli 2026 Picu Tanda Tanya, BPS Sebut Bukan Gara-gara MBG Libur

Deflasi Juli 2026 Picu Tanda Tanya, BPS Sebut Bukan Gara-gara MBG Libur

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:49 WIB

NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM

NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM

Jakarta | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review

Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Pasar Forex Lagi Tenang, Tapi Ada Sinyal Bahaya yang Diincar Investor Besar

Pasar Forex Lagi Tenang, Tapi Ada Sinyal Bahaya yang Diincar Investor Besar

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:37 WIB

22 Vespa Kesayangan Ludes Terbakar di KM Mutiara Sentosa II

22 Vespa Kesayangan Ludes Terbakar di KM Mutiara Sentosa II

Sulsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:35 WIB

Punya Rumah Makin Mudah, KPR BRI di Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan DP 1%

Punya Rumah Makin Mudah, KPR BRI di Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan DP 1%

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Sumbar | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:26 WIB

×