YouTube Diberi Waktu 3 Hari soal Kasus Bigmo, Komdigi Ancam Denda hingga Pemutusan Akses

Vania Rossa, Lilis Varwati

Senin, 03 Agustus 2026 | 14:51 WIB
YouTube Diberi Waktu 3 Hari soal Kasus Bigmo, Komdigi Ancam Denda hingga Pemutusan Akses
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (23/7/2026). [Kemkomdigi]
baca 10 detik
  • Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan tenggat waktu tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti konten promosi rokok elektronik.
  • Konten siaran langsung YouTuber Bigmo tersebut viral karena diduga melibatkan anak-anak dalam mempromosikan produk vape.
  • YouTube terancam sanksi administratif dari pemerintah jika gagal memenuhi teguran terkait moderasi konten yang melibatkan anak-anak.

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan tenggat waktu tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti konten siaran langsung YouTuber Bigmo yang diduga melibatkan anak-anak dalam promosi rokok elektronik. Jika tidak dipenuhi, platform tersebut terancam sanksi administratif.

Kasus tersebut menjadi perhatian setelah video siaran langsung Bigmo yang menampilkan anak-anak mempromosikan produk vape viral di media sosial. 

Konten itu kemudian menuai kritik karena dinilai mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, apabila Surat Teguran Pertama tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada YouTube.

"Apabila Surat Teguran tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik," kata Meutya dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Menurut Meutya, pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, langkah penegakan hukum akan ditempuh apabila platform tidak menjalankan kewajiban moderasi terhadap konten yang melanggar.

Meutya menambahkan, Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak dan memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab.

"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat," tutup Meutya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

YouTube Kena Semprot Komdigi, Imbas YouTuber Bigmo Libatkan Anak Kecil Promosi Vape

YouTube Kena Semprot Komdigi, Imbas YouTuber Bigmo Libatkan Anak Kecil Promosi Vape

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:37 WIB

Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum

Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:30 WIB

YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius

YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:13 WIB

Terkini

Deflasi Juli 2026 Picu Tanda Tanya, BPS Sebut Bukan Gara-gara MBG Libur

Deflasi Juli 2026 Picu Tanda Tanya, BPS Sebut Bukan Gara-gara MBG Libur

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:49 WIB

NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM

NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM

Jakarta | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review

Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Pasar Forex Lagi Tenang, Tapi Ada Sinyal Bahaya yang Diincar Investor Besar

Pasar Forex Lagi Tenang, Tapi Ada Sinyal Bahaya yang Diincar Investor Besar

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:37 WIB

22 Vespa Kesayangan Ludes Terbakar di KM Mutiara Sentosa II

22 Vespa Kesayangan Ludes Terbakar di KM Mutiara Sentosa II

Sulsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:35 WIB

Punya Rumah Makin Mudah, KPR BRI di Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan DP 1%

Punya Rumah Makin Mudah, KPR BRI di Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan DP 1%

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Sumbar | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:26 WIB

Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri

Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri

Malang | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Minat Asing pada Kopi dan Buah-buahan Turun, Ekspor Pertanian Jadi Susut

Minat Asing pada Kopi dan Buah-buahan Turun, Ekspor Pertanian Jadi Susut

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:18 WIB

Fenomena 'Ghosting' Rekrutmen: Ketika Perusahaan Menuntut Profesionalisme tapi Lupa Etika Dasar

Fenomena 'Ghosting' Rekrutmen: Ketika Perusahaan Menuntut Profesionalisme tapi Lupa Etika Dasar

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:18 WIB

×