Pegawai Bank Work From Home, Bagaimana Nasib Transaksi Nasabah?

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 17 Maret 2020 | 14:39 WIB
Pegawai Bank Work From Home, Bagaimana Nasib Transaksi Nasabah?
Ilustrasi: Transaksi di perbankan. (Antara/Wahyu Putro)

Suara.com - Dalam kondisi Pandemi Covid-19 atau virus corona banyak perusahaan yang menerapkan Work From Home (WFH) alias kerja di rumah. Tak terkecuali perbankan yang menerapkan kerja di rumah.

Terdapat empat perbankan pelat merah menerapkan anjuran Presiden Joko Widodo ini yang diantaranya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Namun bagaimanakah pelayanan nasabah jika perbankan itu menerapkan WFH ini?

Tak semuanya pegawai diberlakukan kerja di rumah. Para pegawai akan secara bergantian menerapkan sistem kerja tersebut.

Misalnya, Corporate Secretary Bank BRI, Amam Sukriyanto mengatakan bahwa yang bekerja di rumah hanya beberapa divisi di perseroan. Sehingga, pelayanan nasabah tetap berjalan.

"Seluruh unit kerja operasional Bank BRI tetap beroperasi dan melayani nasabah sebagaimana mestinya," ujar Amam.

Begitu juga Bank Mandiri, mereka menerapakan sistem bergantian atau split team saat WFH. Kendati begitu, cabang-cabang Bank Mandiri tetap beroperasi normal dengan jam operasional 08.00-15.00 WIB untuk memenuhi kebutuhan nasabah.

Bank Mandiri juga menyarankan nasabah dapat menggunakan aplikasi Mandiri Online terbaru yang dapat melayani berbagai kebutuhan transaksi keuangan nasabah.

Berbeda dari Bank Mandiri dan BRI, BNI menetapkan tiga penyesuaian sistem kerja yaitu Split Operation, Shift Operations, dan Work From Home.

baca juga

Split dan Shift Operation diberlakukan untuk fungsi yang terkait dengan operasional utama dan layanan perbankan.

Sementara itu, posisi lainnya diterapkan sistem Work From Home atau bekerja dari rumah. Sistem ini hanya diterapkan pada daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan kondisi risiko tinggi.

Bank BNI juga menganjurkan nasabah memanfaatkan electronic channel yang telah dikembangkan oleh BNI.

Terakhir, Bank BTN menerapkan WFH pada divisi-divisi tertentu. Misalnya, dilakukan seperti pada Divisi kritikal minimal 20 persen dari total SDM pada divisi tersebut dan 40 persen untuk Divisi yang tidak kritikal.

Demikian juga dengan kantor cabang yang berada di wilayah sesuai dengan mapping kritikal untuk dilakukan WFH.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pegawai BNI Positif Corona, Begini Kondisinya

Pegawai BNI Positif Corona, Begini Kondisinya

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2020 | 12:06 WIB

Wabah Corona, Bekasi Bolehkan Kepala Dinas Kerja di Rumah

Wabah Corona, Bekasi Bolehkan Kepala Dinas Kerja di Rumah

Jabar | Selasa, 17 Maret 2020 | 10:49 WIB

Imbauan Work From Home Bikin Tukang Ojek Merana dan Kantong Cekak

Imbauan Work From Home Bikin Tukang Ojek Merana dan Kantong Cekak

Jabar | Selasa, 17 Maret 2020 | 10:35 WIB

Terkini

Persib Resmi Pinjamkan Bek Muda Dion Markx ke Persita

Persib Resmi Pinjamkan Bek Muda Dion Markx ke Persita

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar

Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Purbaya Siapkan Teknologi Canggih Baru Deteksi Cukai Rokok, Libatkan Perusahaan Asing

Purbaya Siapkan Teknologi Canggih Baru Deteksi Cukai Rokok, Libatkan Perusahaan Asing

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Bisa Picu Konflik Horizontal! Pengerahan Ormas saat Kerusuhan Demo DPR Disorot

Bisa Picu Konflik Horizontal! Pengerahan Ormas saat Kerusuhan Demo DPR Disorot

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:36 WIB

Desil Bansos Bukan Takdir, Begini Cara Mengoreksi Datanya

Desil Bansos Bukan Takdir, Begini Cara Mengoreksi Datanya

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Apa Saja Mimpi yang Tidak Boleh Diceritakan Menurut Islam? Ini Penjelasan Ulama

Apa Saja Mimpi yang Tidak Boleh Diceritakan Menurut Islam? Ini Penjelasan Ulama

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Aksi 'Duka' BEM SI Jatim di Grahadi: Sentil Anggaran Makan Bergizi Gratis di Tengah Bencana

Aksi 'Duka' BEM SI Jatim di Grahadi: Sentil Anggaran Makan Bergizi Gratis di Tengah Bencana

Jatim | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Petronas Masuk Madura, Bahlil Kerek Target Lifting Minyak di RAPBN 2027

Petronas Masuk Madura, Bahlil Kerek Target Lifting Minyak di RAPBN 2027

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Asap Berkurang, SF Hariyanto Sebut Penanganan Karhutla di Riau Terkendali

Asap Berkurang, SF Hariyanto Sebut Penanganan Karhutla di Riau Terkendali

Riau | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Satgas Udara Telah Jatuhkan 3,5 Juta Liter Air untuk Tangani Kebakaran Hutan Indonesia

Satgas Udara Telah Jatuhkan 3,5 Juta Liter Air untuk Tangani Kebakaran Hutan Indonesia

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:20 WIB

×