Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.565.000
Beli Rp2.437.000
IHSG 6.039,521
LQ45 598,887
Srikehati 293,773
JII 363,965
USD/IDR 18.094

WNA yang Kerja di Proyek Pemerintah Tak Dilarang Masuk ke Indonesia

Iwan Supriyatna, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 31 Maret 2020 | 22:08 WIB
WNA yang Kerja di Proyek Pemerintah Tak Dilarang Masuk ke Indonesia
Ilustrasi warga negara asing di pintu kedatangan bandara. (Antara)

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengeluarkan sejumlah aturan terkait pelarangan sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19). Peraturan itu mulai berlaku sejak 2 April mendatang hingga Covid-19 dinyatakan hilang.

Peraturan itu dibubuhkan ke dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Dasar dari pembuatan peraturan tersebut ialah dikarenakan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara.

"Pemerintah Republik Indonesia melalui Menkumham menerbitkan larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia," kata Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting dalam siaran langsung melalui akun Youtube Kemenkumham, Selasa (31/3/2020).

Adapun pelarangan tersebut dikecualikan teruntuk:

  1. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
  2. Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
  3. Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
  4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dan alasan kemanusiaan.
  5. Awak alat angkut baik udara, laut, maupun darat.
  6. Orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Orang asing yang masuk ke kategori di atas harus memenuhi tiga persyaratan untuk mendapatkan izin masuk ke Indonesia. Tiga syarat itu ialah surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah negara yang bebas Covid-19, menulis pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah RI.

Di dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 juga diatur regulasi untuk orang asing yang berada di Indonesia dengan pengaturan sebagai berikut:

  • Orang asing pemegang izin tinggal kunjungan termasuk di dalamnya bebas visa kunjungan dan visa on arrival yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang.

Diberikan izin tinggal terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dengan tanpa dipungut biaya.

  • Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang lagi dilakukan penangguhan dengan diberikan izin tinggal karena terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dengan tanpa dipungut biaya.

"Dengan diberlakukan permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku," ujarnya.

"Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang".

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pria Tergeletak di Prodia Tebet Ternyata WNI, Ngeluh Demam dan Sesak Napas

Pria Tergeletak di Prodia Tebet Ternyata WNI, Ngeluh Demam dan Sesak Napas

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 11:29 WIB

Tanpa Gejala, Pasutri Lansia di Bali Terinfeksi Virus Corona COVID-19

Tanpa Gejala, Pasutri Lansia di Bali Terinfeksi Virus Corona COVID-19

Jatim | Selasa, 24 Maret 2020 | 13:24 WIB

Singapura Tolak Pulangkan Jasad Warganya yang Berstatus PDP Corona di Batam

Singapura Tolak Pulangkan Jasad Warganya yang Berstatus PDP Corona di Batam

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 07:06 WIB

Terkini

Wajah Baru TPA Tamangapa Mulai Terlihat, Bau Sampah Berkurang

Wajah Baru TPA Tamangapa Mulai Terlihat, Bau Sampah Berkurang

Sulsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:24 WIB

Ada Isu Mark Up Pikap Kopdes Merah Putih, Purbaya Ogah Cairkan Anggaran Sebelum Audit

Ada Isu Mark Up Pikap Kopdes Merah Putih, Purbaya Ogah Cairkan Anggaran Sebelum Audit

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:23 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Tak Ada Alasan Lanjutkan Program MBG

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Tak Ada Alasan Lanjutkan Program MBG

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:22 WIB

HP Apa yang Bisa Foto Live selain iPhone? Ini 9 HP Murah Terbaik untuk Kamu

HP Apa yang Bisa Foto Live selain iPhone? Ini 9 HP Murah Terbaik untuk Kamu

Tekno | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:20 WIB

Tekuk Prancis 2-0, Spanyol Bangkit dan Jadi Tim Terkuat Piala Dunia

Tekuk Prancis 2-0, Spanyol Bangkit dan Jadi Tim Terkuat Piala Dunia

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:17 WIB

Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang Jadi Alarm, Sosiolog UGM Soroti Bahaya Copycat Crime

Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang Jadi Alarm, Sosiolog UGM Soroti Bahaya Copycat Crime

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:16 WIB

Mahfud MD Usul KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Begini Reaksi Istana

Mahfud MD Usul KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Begini Reaksi Istana

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:16 WIB

Novel Will's Race for Home: Petualangan Mengharukan Berlatar Oklahoma Land

Novel Will's Race for Home: Petualangan Mengharukan Berlatar Oklahoma Land

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:15 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan Mulai 16 Juli 2026 Menurut Astrologi Tiongkok

4 Shio yang Menarik Keberuntungan Mulai 16 Juli 2026 Menurut Astrologi Tiongkok

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:15 WIB

Mengapa Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Digeledah KPK di Kasus Audit Muara Enim?

Mengapa Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Digeledah KPK di Kasus Audit Muara Enim?

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:14 WIB

×