Dear Pengusaha, Jangan Pakai Wabah Corona Jadi Alasan Ogah Bayar THR

Senin, 13 April 2020 | 14:59 WIB
Dear Pengusaha, Jangan Pakai Wabah Corona Jadi Alasan Ogah Bayar THR
Ilustrasi demo buruh. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Pengusaha diminta jangan memamfaatkan alasan dampak keterpurukan karena wabah virus corona di Indonesia. Salah satunya tidak dipakai sebagai alasan tak bayar THR atau tunjangan hari raya karyawan atau para buruh.

Hal itu dikatakan Pakar hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard L.Tanya. Meski menurutnya, dampak wabah corona ini bisa menjadi sebuah 'keadaan khusus'.

"Keadaan khusus ini tidak boleh dimanfaatkan oleh yang mampu untuk menghindari kewajiban," katanya di Semarang, Senin.

Menurut dia, kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajibannya kepada buruh dalam kondisi kedaruratan semacam ini cukup kasuistis. Untuk menentukan suatu perusahaan tidak bisa memenuhi kewajibannya, bisa dibuktikan melalui mekanisme di Dinas Tenaga Kerja.

"Kalau memang nanti diputuskan tidak mampu, maka kewajibannya hilang," katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, di masa seperti sekarang ini perlu adanya konsensus antara pengusaha, buruh dan pemerintah.

"Harus ada konsensus antara pengusaha dan buruh dalam situasi perekonomian yang khusus saat pandemi Corona ini," katanya.

Menperin minta pengusaha bayar THR

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya meminta industri otomotif memenuhi hak pekerja mereka yang terdampak wabah virus Corona baru atau COVID-19. Diakuinya, industri otomotif menjadi salah satu sektor yang terdampak cukup besar akibat pandemi COVID-19 dan berantai efeknya mulai dari industri komponen sampai pada tenaga kerjanya.

Baca Juga: Industri Otomotif Lesu, Menperin Tetap Minta THR Cair Tepat Waktu

Hal itu dikatakan Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat pekan lalu. Agus juga mendorong pelaku industri otomotif agar tetap memenuhi hak-hak pekerjanya yang sementara waktu dirumahkan akibat beberapa pabrik berhenti operasi atau menurunkan produksinya.

Kementerian Perindustrian dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) akan terus berkoordinasi untuk dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri tersebut.

“Kami bersama Gaikindo akan berupaya semaksimal mungkin untuk berupaya membantu industri otomotif dalam jangka pendek ini untuk mencegah terjadinya PHK,” ujar Menperin.

Bahkan, Kemenperin berkomitmen mencegah potensi dampak buruk yang ditimbulkan oleh COVID-19 terhadap industri otomotif sehingga nantinya sektor ini dapat bertahan dan kembali berkontribusi terhadap sektor ekonomi dan industri nasional.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, terdapat tambahan anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp405,1 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp150 triliun akan digunakan untuk membantu pemulihan sektor industri termasuk industri otomotif.

“Perppu ini akan sangat membantu sektor industri, termasuk industri otomotif sehingga mereka dapat melakukan pemulihan dengan cepat menuju kondisi yang normal,” kata Menperin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI