Hashim: 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Sepihak Satgas PKH Bisa Ajukan Keberatan

Liberty Jemadu | Suara.com

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:53 WIB
Hashim: 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Sepihak Satgas PKH Bisa Ajukan Keberatan
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan 28 perusahaan yang izinnya dicabut sepihak oleh Satgas PKH bisa mengajukan keberatan ke pemerintah, untuk memastikan tak adanya miscarriage of justice. [Antara]
  • Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan pemerintah membuka ruang keberatan bagi 28 perusahaan yang izinnya dicabut sepihak Satgas PKH.
  • Adik Presiden Prabowo itu menegaskan penegakan hukum lingkungan tetap berjalan, namun menghindari ketidakadilan dalam proses penegakan.
  • Empat perusahaan telah mengajukan keberatan resmi kepada pemerintah mengenai dasar pencabutan izin usaha mereka.

Suara.com - Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan pemerintah membuka ruang keberatan bagi 28 perusahaan yang izinnya dicabut sepihak oleh Satgas PKH terkait dugaan pelanggaran lingkungan, dengan menekankan kehati-hatian agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakadilan.

Hashim, yang juga adik Presiden Prabowo Subianto itu, menegaskan pemerintah tetap berkomitmen pada penegakan hukum lingkungan, namun memberi kesempatan bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.

“Presiden sudah katakan berkali-kali, termasuk ke saya, dia tidak mau ada miscarriage of justice,” kata Hashim dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, pemerintah membedakan antara kegiatan yang benar-benar ilegal dan kegiatan yang memiliki izin, sehingga penanganan tidak dapat disamakan meskipun sama-sama menimbulkan dampak lingkungan.

Hashim menyampaikan, perusahaan yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keberatan melalui pemerintah, asosiasi usaha, atau mekanisme yang disiapkan negara untuk menilai kembali kasus secara objektif.

“Kalau memang ada kesalahan prosedur atau fakta di lapangan, itu bisa diperbaiki,” ujar dia.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum lingkungan, melainkan memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan data dan proses yang akurat.

Hashim mengatakan, terdapat empat perusahaan yang pemiliknya telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah karena menilai perusahaan mereka sama sekali tidak terkait dengan pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin.

"Ada empat perusahaan pemiliknya sampaikan ke pemerintah itu minta ditinjau kembali," ungkap dia.

Pemerintah, lanjut Hashim, tetap memprioritaskan perlindungan lingkungan dan kepentingan publik dalam setiap langkah penindakan terhadap pelanggaran.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses evaluasi agar keputusan akhir dapat diterima semua pihak.

“Kita harus memastikan semua proses ini transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Hashim menyebut, penanganan kasus lingkungan harus dilihat secara menyeluruh, termasuk dampak sosial, ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem.

Menurut dia, pendekatan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat tata kelola lingkungan dan prinsip keberlanjutan.

Sebelumnya, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan usaha berbasis sumber daya alam di kawasan hutan nasional pada 20 Januari 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hashim Sebut 4 Perusahaan Protes ke Prabowo Soal Izinnya Dicabut

Hashim Sebut 4 Perusahaan Protes ke Prabowo Soal Izinnya Dicabut

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 12:58 WIB

Tambang Martabe Mau Diambil Alih, Agincourt Resources Bicara Hak dan Kewajiban

Tambang Martabe Mau Diambil Alih, Agincourt Resources Bicara Hak dan Kewajiban

Bisnis | Kamis, 29 Januari 2026 | 19:56 WIB

Disentil MSCI, Saham Konglomerat Langsung Melarat

Disentil MSCI, Saham Konglomerat Langsung Melarat

Bisnis | Rabu, 28 Januari 2026 | 16:56 WIB

Danantara Mau Ambil Alih Tambang Milik Agincourt, Sudah Izin Grup Astra?

Danantara Mau Ambil Alih Tambang Milik Agincourt, Sudah Izin Grup Astra?

Bisnis | Rabu, 28 Januari 2026 | 16:24 WIB

Izin Tambang Agincourt Dicabut, Asosiasi Pertambangan Singgung Iklim Investasi yang Adil

Izin Tambang Agincourt Dicabut, Asosiasi Pertambangan Singgung Iklim Investasi yang Adil

Bisnis | Rabu, 28 Januari 2026 | 12:51 WIB

Terkini

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:38 WIB

Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura

Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:25 WIB

Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim

Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:39 WIB

Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang

Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:52 WIB

Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM

Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:41 WIB

Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi

Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:18 WIB

Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik  Harga

Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Harga

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:56 WIB

Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo

Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:46 WIB

BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam

BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:10 WIB

[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan

[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:31 WIB