Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.670.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Hashim: 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Sepihak Satgas PKH Bisa Ajukan Keberatan

Liberty Jemadu

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:53 WIB
Hashim: 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Sepihak Satgas PKH Bisa Ajukan Keberatan
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan 28 perusahaan yang izinnya dicabut sepihak oleh Satgas PKH bisa mengajukan keberatan ke pemerintah, untuk memastikan tak adanya miscarriage of justice. [Antara]
baca 10 detik
  • Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan pemerintah membuka ruang keberatan bagi 28 perusahaan yang izinnya dicabut sepihak Satgas PKH.
  • Adik Presiden Prabowo itu menegaskan penegakan hukum lingkungan tetap berjalan, namun menghindari ketidakadilan dalam proses penegakan.
  • Empat perusahaan telah mengajukan keberatan resmi kepada pemerintah mengenai dasar pencabutan izin usaha mereka.

Suara.com - Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan pemerintah membuka ruang keberatan bagi 28 perusahaan yang izinnya dicabut sepihak oleh Satgas PKH terkait dugaan pelanggaran lingkungan, dengan menekankan kehati-hatian agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakadilan.

Hashim, yang juga adik Presiden Prabowo Subianto itu, menegaskan pemerintah tetap berkomitmen pada penegakan hukum lingkungan, namun memberi kesempatan bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.

“Presiden sudah katakan berkali-kali, termasuk ke saya, dia tidak mau ada miscarriage of justice,” kata Hashim dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, pemerintah membedakan antara kegiatan yang benar-benar ilegal dan kegiatan yang memiliki izin, sehingga penanganan tidak dapat disamakan meskipun sama-sama menimbulkan dampak lingkungan.

Hashim menyampaikan, perusahaan yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keberatan melalui pemerintah, asosiasi usaha, atau mekanisme yang disiapkan negara untuk menilai kembali kasus secara objektif.

“Kalau memang ada kesalahan prosedur atau fakta di lapangan, itu bisa diperbaiki,” ujar dia.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum lingkungan, melainkan memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan data dan proses yang akurat.

Hashim mengatakan, terdapat empat perusahaan yang pemiliknya telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah karena menilai perusahaan mereka sama sekali tidak terkait dengan pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin.

"Ada empat perusahaan pemiliknya sampaikan ke pemerintah itu minta ditinjau kembali," ungkap dia.

baca juga

Pemerintah, lanjut Hashim, tetap memprioritaskan perlindungan lingkungan dan kepentingan publik dalam setiap langkah penindakan terhadap pelanggaran.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses evaluasi agar keputusan akhir dapat diterima semua pihak.

“Kita harus memastikan semua proses ini transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Hashim menyebut, penanganan kasus lingkungan harus dilihat secara menyeluruh, termasuk dampak sosial, ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem.

Menurut dia, pendekatan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat tata kelola lingkungan dan prinsip keberlanjutan.

Sebelumnya, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan usaha berbasis sumber daya alam di kawasan hutan nasional pada 20 Januari 2026.

Pencabutan izin tersebut merupakan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dengan temuan pelanggaran mencakup 22 perusahaan pemanfaatan hutan serta enam perusahaan di sektor tambang dan perkebunan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hashim Sebut 4 Perusahaan Protes ke Prabowo Soal Izinnya Dicabut

Hashim Sebut 4 Perusahaan Protes ke Prabowo Soal Izinnya Dicabut

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 12:58 WIB

Tambang Martabe Mau Diambil Alih, Agincourt Resources Bicara Hak dan Kewajiban

Tambang Martabe Mau Diambil Alih, Agincourt Resources Bicara Hak dan Kewajiban

Bisnis | Kamis, 29 Januari 2026 | 19:56 WIB

Disentil MSCI, Saham Konglomerat Langsung Melarat

Disentil MSCI, Saham Konglomerat Langsung Melarat

Bisnis | Rabu, 28 Januari 2026 | 16:56 WIB

Danantara Mau Ambil Alih Tambang Milik Agincourt, Sudah Izin Grup Astra?

Danantara Mau Ambil Alih Tambang Milik Agincourt, Sudah Izin Grup Astra?

Bisnis | Rabu, 28 Januari 2026 | 16:24 WIB

Izin Tambang Agincourt Dicabut, Asosiasi Pertambangan Singgung Iklim Investasi yang Adil

Izin Tambang Agincourt Dicabut, Asosiasi Pertambangan Singgung Iklim Investasi yang Adil

Bisnis | Rabu, 28 Januari 2026 | 12:51 WIB

Terkini

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:20 WIB

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:16 WIB

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:25 WIB

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:34 WIB

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB