Jokowi Larang Mudik, MTI: Larang Juga Angkutan umum dan Pribadi Beroperasi

Selasa, 21 April 2020 | 14:33 WIB
Jokowi Larang Mudik, MTI: Larang Juga Angkutan umum dan Pribadi Beroperasi
Foto udara ribuan kendaraan pemudik tujuan Sumatra antre memasuki kapal Roro di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (1/6) dini hari. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Larangan mudik tersebut berlaku mulai 24 April 2020 dan sanksi efektif akan ditegakkan mulai 7 Mei 2020. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI