Array

Sebelum Putuskan PHK, Menaker Minta Pengusaha Dialog dengan Pekerja

Selasa, 28 April 2020 | 08:17 WIB
Sebelum Putuskan PHK, Menaker Minta Pengusaha Dialog dengan Pekerja
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Inti penyelesaian wabah Covid-19 adalah membangun dialog dengan teman-teman pekerja. Dengan dialog atau pendekatan kekeluargaan, maka pekerja akan memperoleh kesepahaman.

Demikian diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat mengajak perusahaan-perusahaan Korea di Indonesia untuk menghindari langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19.

"Inti penyelesaian akibat wabah Covid-19 adalah membangun dialog dengan teman-teman pekerja. Dalam kondisi ini saya yakin, dialog atau pendekatan kekeluargaan akan memperoleh kesepahaman, " ujarnya, dalam rapat video conference bersama Korean Chamber di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Pada kesempatan itu, Ida meminta seluruh perusahaan Korea agar mengedepankan dialog atau membangun komunikasi yang bersifat kekeluargaan dengan pekerja/karyawan, mengingat wabah Covid-19 tak dikehendaki oleh perusahaan maupun pekerja.

Video conference dengan Korean Chamber tersebut dihadiri oleh Dubes Korea untuk Indonesia, Kim Chang-Beum, CK Song (Ketua Kadin Korea di Indonesia); dan anggota Korean Chamber, Lee Kang Hyun dan Chang-Sub Ahn, Ketua Koga.

Menaker memberikan apresiasi kepada  CK Song, yang selama ini telah berupaya membangun kesepahaman dengan para pekerja dalam menghadapi dampak Covid-19.

"Itu yang dibutuhkan. Kalau dialog dibangun dengan teman-temen pekerja dalam kondisi seperti ini, mereka akan mengerti kesulitan pengusaha, " katanya.

Ida menyayangkan banyak pengusaha asing dihantui ketakutan tidak mampu membayar upah, karena kondisi produksi menurun, tapi tidak berupaya membangun dialog.

"Yang harus dikedepankan sekarang adalah membangun dialog dengan teman-teman pekerja, termasuk soal upah. Ketakutan para pengusaha bisa dilewati setelah mencoba melakukan dialog," katanya.

Baca Juga: Program Padat Karya, Kemnaker Beri Bantuan Kegiatan Wirausaha pada Pekerja

Menaker juga mengatakan, pihaknya telah menerbitkan SE Menaker No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19

SE tersebut memuat 2 hal pokok, yaitu upaya pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja dan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi Covid-19.

Sementara itu,a Kim Chang-Beum menyatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. Wujud kerja sama adalah menjadikan Indonesia sebagai negara prioritas penerima bantuan untuk menangani Covid-19.

"Kita juga terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak di Indonesia untuk bekerja sama dalam menghadapi penyebaran dan dampak Covid-19," katanya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI