Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

DPR Ingatkan Agar Aturan Penurunan Harga Gas Tak Berbenturan

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Selasa, 05 Mei 2020 | 09:47 WIB
DPR Ingatkan Agar Aturan Penurunan Harga Gas Tak Berbenturan
Ilustrasi tabung gas.

Suara.com - Komisi VII DPR meminta pemerintah memperhatikan keberlangsungan usaha badan usaha hilir minyak dan gas bumi (migas), dalam menerapkan penurunan harga gas menjadi 6 dolar AS per MMBTU di tingkat konsumen.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, sejumlah Anggota komisi VII yang hadir membahas penurunan harga gas untuk industri menjadi sebesar 6 dolar AS per MMBTU.

Anggota Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam mengatakan, dalam pelaksanaan penurunan harga gas menjadi 6 dolar AS per MMBTU tidak berbenturan dengan perundang-undangan lainnya.

Seperti diketahui, kebijakan penurunan harga gas tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate),

"Ada perundangan yang nggak boleh ditabrak, misal peran BPH Migas mengatur toll fee. Pak Menteri punya kebijakan mengatur biaya distribusi itu bagus, tapi jangan nabrak undang-undang," ujar Syaikhul dalam RDP virtual, di Jakarta, Senin (4/5/2020).

Sementara itu, Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM Sugeng Suparwoto mengatakan, dalam kesimpulan poin ke tujuh rapat Komisi VII DPR meminta Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penurunan harga gas industri sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 yang pelaksanaanya dilakukan melalui penyesuaian harga gas hulu dengan pengurangan porsi pemerintah.

"Dengan mempertimbangkan keekonomian industri yang termasuk dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016," kata Sugeng, saat membacakan kesimpulan.

Dalam kesimpulan Sugeng melanjutkan, penurunan harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan badan usaha hilir, dengan diberikan kompensasi penurunan harga gas.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Gas Turun, PGN Bakal Merugi

Harga Gas Turun, PGN Bakal Merugi

Bisnis | Rabu, 22 April 2020 | 08:23 WIB

Harga Gas Turun Saat Pandemi Corona, Pengusaha Ngaku Dapat Angin Segar

Harga Gas Turun Saat Pandemi Corona, Pengusaha Ngaku Dapat Angin Segar

Bisnis | Rabu, 15 April 2020 | 20:52 WIB

Harga Gas Turun, Menperin Minta Industri Genjot Daya Saing

Harga Gas Turun, Menperin Minta Industri Genjot Daya Saing

Bisnis | Rabu, 15 April 2020 | 15:19 WIB

Terkini

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:20 WIB

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:16 WIB

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:25 WIB

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:34 WIB

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB