Banyak Perusahaan Tak Cairkan THR Serikat Buruh Gugat Menaker Ida Fauziah

Kamis, 14 Mei 2020 | 17:40 WIB
Banyak Perusahaan Tak Cairkan THR Serikat Buruh Gugat Menaker Ida Fauziah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi menggugat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah ke PTUN Jakarta, ihwal surat edaran Menaker terkait THR pada Kamis (14/5/2020).

Gugatan tersebut teregister dalam Kepaniteraan PTUN Nomor: 107/G/2020/PTUN JKT tanggal 14 Mei 2020.

Sehubungan dengan sudah didaftarkannya gugatan tersebut, Presiden KSPI Said Iqbal menyerukan kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7 minimal sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun. Sedangkan bagi yang belum satu tahun, besarnya diberikan secara proporsional.

"Sesuai yang diatur dalam Pasal 7 PP 78/2015, bilamana ada perusahaan yang terlambat membayar THR (setelah H-7 lebaran) atau membayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran THR maka, KSPI akan menggugat secara perdata perusahaan tersebut ke pengadilan negeri setempat dengan tuntutan pengusaha wajib membayar denda sebesar lima persen dengan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sebesar 100 persen," kata Said Iqbal dalam keterangan persnya.

Bilamana ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR secara penuh dan menggunakan surat edaran, maka KSPI akan meminta untuk menunjukan secara tertulis laporan pembukuan keuangan perusahaan satu tahun terakhir yang menyatakan perusahaan merugi dan laporan yang menunjukkan keuangan perusahaan dalam tahun berjalan.

KSPI juga mengingatkan Menaker dan jajaran instansi pemerintah lainnya, bila ada perusahaan yang membayar THR dengan menggunakan surat edaran Menaker, tidak menutup kemungkinan akan terjadi gejolak dimana-mana. Seperti yang terjadi di PT Yongjin dan Dhosan di Sukabumi, yang setelah didemo ribuan buruh baru membayar THR 100 persen.

"Ini menjelaskan bahwa perusahaan menyatakan tidak mampu membayar THR di tengah pandemi corona kemudian membayar dengan cara dicicil atau ditunda ternyata tidak benar. Buktinya setelah didemo baru bersedia membayar penuh," katanya.

Dengan telah digugat ke PTUN pada hari ini, maka KSPI mengigatkan agar perusahaan di Indonesia dalam membayar tidak mengacu menggunakan surat edaran Menaker. Karena surat edaran tersebut sedang menjadi objek sengketa.

"Dalam hal ini, KSPI juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk mengacu pada PP 78/2015 sebagai dasar pembayaran THR jika diminta berunding dengan perusahaan," tegas Said Iqbal.

Baca Juga: Gegara SE Menaker yang Bolehkan THR Dicicil, Buruh Demo Perusahaannya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI