Banyak Perusahaan Tak Cairkan THR Serikat Buruh Gugat Menaker Ida Fauziah

Chandra Iswinarno | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 14 Mei 2020 | 17:40 WIB
Banyak Perusahaan Tak Cairkan THR Serikat Buruh Gugat Menaker Ida Fauziah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi menggugat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah ke PTUN Jakarta, ihwal surat edaran Menaker terkait THR pada Kamis (14/5/2020).

Gugatan tersebut teregister dalam Kepaniteraan PTUN Nomor: 107/G/2020/PTUN JKT tanggal 14 Mei 2020.

Sehubungan dengan sudah didaftarkannya gugatan tersebut, Presiden KSPI Said Iqbal menyerukan kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7 minimal sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun. Sedangkan bagi yang belum satu tahun, besarnya diberikan secara proporsional.

"Sesuai yang diatur dalam Pasal 7 PP 78/2015, bilamana ada perusahaan yang terlambat membayar THR (setelah H-7 lebaran) atau membayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran THR maka, KSPI akan menggugat secara perdata perusahaan tersebut ke pengadilan negeri setempat dengan tuntutan pengusaha wajib membayar denda sebesar lima persen dengan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sebesar 100 persen," kata Said Iqbal dalam keterangan persnya.

Bilamana ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR secara penuh dan menggunakan surat edaran, maka KSPI akan meminta untuk menunjukan secara tertulis laporan pembukuan keuangan perusahaan satu tahun terakhir yang menyatakan perusahaan merugi dan laporan yang menunjukkan keuangan perusahaan dalam tahun berjalan.

KSPI juga mengingatkan Menaker dan jajaran instansi pemerintah lainnya, bila ada perusahaan yang membayar THR dengan menggunakan surat edaran Menaker, tidak menutup kemungkinan akan terjadi gejolak dimana-mana. Seperti yang terjadi di PT Yongjin dan Dhosan di Sukabumi, yang setelah didemo ribuan buruh baru membayar THR 100 persen.

"Ini menjelaskan bahwa perusahaan menyatakan tidak mampu membayar THR di tengah pandemi corona kemudian membayar dengan cara dicicil atau ditunda ternyata tidak benar. Buktinya setelah didemo baru bersedia membayar penuh," katanya.

Dengan telah digugat ke PTUN pada hari ini, maka KSPI mengigatkan agar perusahaan di Indonesia dalam membayar tidak mengacu menggunakan surat edaran Menaker. Karena surat edaran tersebut sedang menjadi objek sengketa.

"Dalam hal ini, KSPI juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk mengacu pada PP 78/2015 sebagai dasar pembayaran THR jika diminta berunding dengan perusahaan," tegas Said Iqbal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habis Lebaran Buruh KSPI Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Habis Lebaran Buruh KSPI Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

News | Kamis, 14 Mei 2020 | 16:05 WIB

Gegara SE Menaker yang Bolehkan THR Dicicil, Buruh Demo Perusahaannya

Gegara SE Menaker yang Bolehkan THR Dicicil, Buruh Demo Perusahaannya

Jabar | Kamis, 14 Mei 2020 | 12:07 WIB

Tolak THR Ditunda dan Dicicil, Buruh: Itu Bertentangan dengan Permenaker

Tolak THR Ditunda dan Dicicil, Buruh: Itu Bertentangan dengan Permenaker

Jabar | Kamis, 07 Mei 2020 | 20:15 WIB

Hari Buruh Tak Akan Dirayakan Para Buruh di Jabar Imbas Corona

Hari Buruh Tak Akan Dirayakan Para Buruh di Jabar Imbas Corona

Bisnis | Kamis, 30 April 2020 | 19:00 WIB

Jokowi Tunda Bahas RUU Ciptaker, KSPI Batalkan Unjuk Rasa

Jokowi Tunda Bahas RUU Ciptaker, KSPI Batalkan Unjuk Rasa

News | Jum'at, 24 April 2020 | 18:37 WIB

Terkini

BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026

BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:18 WIB

Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat

Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:00 WIB

Harga Minyak Dunia Makin Melonjak, Nilainya Tembus Rp1,8 Juta per Barel

Harga Minyak Dunia Makin Melonjak, Nilainya Tembus Rp1,8 Juta per Barel

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:38 WIB

LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama

LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:48 WIB

CIMB Niaga Maksimalkan Layanan Digital Selama Liburan Nyepi dan Lebaran

CIMB Niaga Maksimalkan Layanan Digital Selama Liburan Nyepi dan Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:40 WIB

Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula

Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 06:30 WIB

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:41 WIB

Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:24 WIB

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:52 WIB

IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran

IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:40 WIB