Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Banyak Perusahaan Tak Cairkan THR Serikat Buruh Gugat Menaker Ida Fauziah

Chandra Iswinarno | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 14 Mei 2020 | 17:40 WIB
Banyak Perusahaan Tak Cairkan THR Serikat Buruh Gugat Menaker Ida Fauziah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi menggugat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah ke PTUN Jakarta, ihwal surat edaran Menaker terkait THR pada Kamis (14/5/2020).

Gugatan tersebut teregister dalam Kepaniteraan PTUN Nomor: 107/G/2020/PTUN JKT tanggal 14 Mei 2020.

Sehubungan dengan sudah didaftarkannya gugatan tersebut, Presiden KSPI Said Iqbal menyerukan kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7 minimal sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun. Sedangkan bagi yang belum satu tahun, besarnya diberikan secara proporsional.

"Sesuai yang diatur dalam Pasal 7 PP 78/2015, bilamana ada perusahaan yang terlambat membayar THR (setelah H-7 lebaran) atau membayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran THR maka, KSPI akan menggugat secara perdata perusahaan tersebut ke pengadilan negeri setempat dengan tuntutan pengusaha wajib membayar denda sebesar lima persen dengan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sebesar 100 persen," kata Said Iqbal dalam keterangan persnya.

Bilamana ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR secara penuh dan menggunakan surat edaran, maka KSPI akan meminta untuk menunjukan secara tertulis laporan pembukuan keuangan perusahaan satu tahun terakhir yang menyatakan perusahaan merugi dan laporan yang menunjukkan keuangan perusahaan dalam tahun berjalan.

KSPI juga mengingatkan Menaker dan jajaran instansi pemerintah lainnya, bila ada perusahaan yang membayar THR dengan menggunakan surat edaran Menaker, tidak menutup kemungkinan akan terjadi gejolak dimana-mana. Seperti yang terjadi di PT Yongjin dan Dhosan di Sukabumi, yang setelah didemo ribuan buruh baru membayar THR 100 persen.

"Ini menjelaskan bahwa perusahaan menyatakan tidak mampu membayar THR di tengah pandemi corona kemudian membayar dengan cara dicicil atau ditunda ternyata tidak benar. Buktinya setelah didemo baru bersedia membayar penuh," katanya.

Dengan telah digugat ke PTUN pada hari ini, maka KSPI mengigatkan agar perusahaan di Indonesia dalam membayar tidak mengacu menggunakan surat edaran Menaker. Karena surat edaran tersebut sedang menjadi objek sengketa.

"Dalam hal ini, KSPI juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk mengacu pada PP 78/2015 sebagai dasar pembayaran THR jika diminta berunding dengan perusahaan," tegas Said Iqbal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habis Lebaran Buruh KSPI Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Habis Lebaran Buruh KSPI Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

News | Kamis, 14 Mei 2020 | 16:05 WIB

Gegara SE Menaker yang Bolehkan THR Dicicil, Buruh Demo Perusahaannya

Gegara SE Menaker yang Bolehkan THR Dicicil, Buruh Demo Perusahaannya

Jabar | Kamis, 14 Mei 2020 | 12:07 WIB

Tolak THR Ditunda dan Dicicil, Buruh: Itu Bertentangan dengan Permenaker

Tolak THR Ditunda dan Dicicil, Buruh: Itu Bertentangan dengan Permenaker

Jabar | Kamis, 07 Mei 2020 | 20:15 WIB

Hari Buruh Tak Akan Dirayakan Para Buruh di Jabar Imbas Corona

Hari Buruh Tak Akan Dirayakan Para Buruh di Jabar Imbas Corona

Bisnis | Kamis, 30 April 2020 | 19:00 WIB

Jokowi Tunda Bahas RUU Ciptaker, KSPI Batalkan Unjuk Rasa

Jokowi Tunda Bahas RUU Ciptaker, KSPI Batalkan Unjuk Rasa

News | Jum'at, 24 April 2020 | 18:37 WIB

Terkini

Kapal Tanker Iran Masuk Wilayah Indonesia Menuju Kepri, Lolos dari Militer AS!

Kapal Tanker Iran Masuk Wilayah Indonesia Menuju Kepri, Lolos dari Militer AS!

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 21:41 WIB

Prabowo Targetkan 71 Kota Sulap Sampah Jadi Listrik di 2029

Prabowo Targetkan 71 Kota Sulap Sampah Jadi Listrik di 2029

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 20:10 WIB

Jangan Menduga-duga, Menhub Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan KRL

Jangan Menduga-duga, Menhub Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan KRL

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 19:56 WIB

Emiten LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 107 Miliar di Kuartal I-2026

Emiten LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 107 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 19:49 WIB

Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik

Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 19:43 WIB

Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak

Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 18:36 WIB

Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya

Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:57 WIB

Pengelola Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Komcad

Pengelola Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Komcad

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:52 WIB

Laba BBRI Melesat, Analis Beri Target Harga Segini

Laba BBRI Melesat, Analis Beri Target Harga Segini

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:46 WIB

Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp 173 Miliar di Kuartal I-2026

Emiten MPMX Raup Laba Bersih Rp 173 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:30 WIB