- Pengamat Trubus Rahardiansah menyatakan pemasangan pagar tinggi di mal Kota Kasablanka tidak melanggar aturan hukum.
- Kurangnya komunikasi dari manajemen mal membuat isu pagar tinggi ini menjadi viral di media sosial.
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sempat meminta pembongkaran pagar yang kini telah direalisasikan pihak mal.
Suara.com - Kegaduhan yang muncul akibat pemasangan pagar tinggi di mal Kota Kasablanka (Kokas) bukan disebabkan oleh pelanggaran aturan, melainkan minimnya komunikasi dari pihak manajemen mal kepada publik.
Hal ini disorot pengamat kebijakan publik Prof. Trubus Rahardiansah, saat berbincang dengan Suara.com mengenai polemik pagar tinggi mal yang belakangan viral di media sosial tersebut.
Menurut Prof. Trubus, secara hukum pemasangan pagar tinggi oleh manajemen mal, dalam hal ini Pakuwon Group, tidak melanggar aturan apa pun karena berada di ranah privat milik perusahaan.
“Kalau private goods, ya biarin aja. Itu punya dia kan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (3/8/2026).
Namun, kebijakan yang diambil jadi terasa salah karena manajemen mal tidak segera memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai alasan pemasangan pagar selepas diviralkan.
Prof. Trubus menambahkan, sejatinya persoalan ini dapat diselesaikan secara sederhana apabila pihak mal terbuka menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut kepada publik.
“Dijelaskan saja, ini adalah ranah privat, gitu kan. Bangun pun juga mempertimbangkan sisi-sisi estetika, tapi tetap ranah privat,” tuturnya.
Ketiadaan penjelasan resmi inilah yang akhirnya membuat isu kian meluas dan viral di kalangan masyarakat.
Ditambah lagi, sikap bungkam manajemen sampai membuat Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ikut turun gunung memberikan arahan pembongkaran pagar, yang menurut Prof. Trubus semestinya tidak perlu.
“Kan itu bukan ranah publik, mestinya nggak perlu menghimbau untuk dibongkar,” kata Prof. Trubus.
Kini, pagar-pagar tinggi yang sempat terlihat di Kokas maupun mal-mal lain di Jakarta yang masih di bawah pengelolaan Pakuwon Group memang sudah dibongkar.
Namun, ada satu pelajaran berharga yang menurut Prof. Trubus tidak perlu terjadi lagi ke depannya.
Ia menyarankan agar pemerintah daerah, jika ingin bersikap, lebih baik mendorong pihak manajemen mal untuk membuka komunikasi dengan masyarakat.
“Lebih menghimbau untuk ini, membuka saja, memberikan penjelasan kepada masyarakat,” pungkas Prof. Trubus.