Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 6.220,740
LQ45 625,233
Srikehati 305,996
JII 376,405
USD/IDR 17.748

Usai Membludak, Angkasa Pura II Baru Atur Antrean Hingga Batasi Penerbangan

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Jum'at, 15 Mei 2020 | 11:44 WIB
Usai Membludak, Angkasa Pura II Baru Atur Antrean Hingga Batasi Penerbangan
Penampakan antrean di Bandara Soekarno Hatta. (Foto: Istimewa)

Suara.com - PT Angkasa Pura II (Persero) bersama pemangku kepentingan di Bandara Soekarno Hatta menetapkan kebijakan baru untuk memastikan kelancaran serta terciptanya physical distancing bagi calon penumpang saat memproses keberangkatan rute domestik di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan baru sudah diterapkan mulai hari ini, Jumat 15 Mei 2020, di Terminal 2 dan Terminal 3.

Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, kebijakan baru itu adalah penataan kembali sistem antrean penumpang, pembatasan frekuensi penerbangan, dan dipastikannya jumlah penumpang di setiap penerbangan hanya 50 persen dari kapasitas kursi pesawat.

"Kami telah melakukan evaluasi dan kemudian mengimplementasikan kebijakan baru. Pada pagi hari ini, 15 Mei 2020, proses keberangkatan penumpang di rute domestik berjalan lancar di Soekarno-Hatta, baik itu di Terminal 2 dan 3," ujar Awaluddin dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

Sementara itu, sistem antrean penumpang di Terminal 2 kini dibagi menjadi 4 posko, di mana posko pertama adalah verifikasi dokumen calon penumpang yang dilakukan di curb side atau menjelang pintu masuk gedung terminal.

Kemudian, posko kedua di dalam gedung terminal adalah tempat-tempat calon penumpang mengisi dokumen kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dan formulir epidemiologi, serta pengukuran suhu tubuh.

Setelah itu calon penumpang memasuki pos pemeriksaan pertama (SCP I) untuk kemudian dilakukan verifikasi surat kesehatan dan dilakukan tes kesehatan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan. Kemudian calon penumpang menuju konter check in untuk verifikasi seluruh dokumen dan memproses check in.

Seperti diketahui, sesuai Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dinyatakan bahwa setiap calon penumpang pesawat harus memenuhi syarat kelengkapan berkas dokumen sebelum diperbolehkan terbang.

Syarat dokumen yang harus dimiliki antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat kesehatan bebas COVID-19, dan lainnya.

baca juga

Angkasa Pura II meminta agar calon penumpang dapat memahami proses verifikasi dokumen yang memang membuat proses keberangkatan tidak secepat di dalam kondisi normal. Calon penumpang agar mengikuti tanda yang ada guna mewujudkan physical distancing.

"Melalui sistem antrean yang baru ini, flow penumpang pagi ini sangat lancar ketika memproses keberangkatan domestik di Terminal 2. Secara umum, prosedur keberangkatan domestik juga sama dilakukan di Terminal 3 hanya saja dilakukan penyesuaian sesuai dengan bentuk terminal. Kami berharap situasi ini tetap terjaga," imbuh Awaluddin.

Selain pengaturan ulang sistem antrean, stakeholder di Soekarno-Hatta juga menyepakati pembatasan frekuensi penerbangan.

Telah disepakati slot penerbangan menjadi hanya 5 - 7 penerbangan per jam di Terminal 2 agar tidak terlalu menumpuk di jam-jam tertentu.

Adapun di tengah pandemi ini penerbangan di Soekarno-Hatta setiap harinya sekitar 200 penerbangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Membludaknya Penumpang Pesawat di Masa PSBB, Acuhkan Physical distancing

Membludaknya Penumpang Pesawat di Masa PSBB, Acuhkan Physical distancing

Video | Kamis, 14 Mei 2020 | 19:55 WIB

Batik Air Ngaku Angkut Penumpang Lebih dari 50 Persen Kapasitas Pesawat

Batik Air Ngaku Angkut Penumpang Lebih dari 50 Persen Kapasitas Pesawat

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2020 | 16:22 WIB

Penumpang Membludak, Ombudsman RI Minta Maskapai Jujur soal Penjualan Tiket

Penumpang Membludak, Ombudsman RI Minta Maskapai Jujur soal Penjualan Tiket

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2020 | 13:18 WIB

Terkini

BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!

BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54 WIB

Purbaya Rayu Menkeu dan Investor China Beli Panda Bond RI, Dianggap Punya Dana Besar

Purbaya Rayu Menkeu dan Investor China Beli Panda Bond RI, Dianggap Punya Dana Besar

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:48 WIB

Jeffrey Hendrik Jadi Bos Baru BEI, Core Indonesia: Investor Lebih Peduli Kondisi Ekonomi RI!

Jeffrey Hendrik Jadi Bos Baru BEI, Core Indonesia: Investor Lebih Peduli Kondisi Ekonomi RI!

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:42 WIB

Tak Boleh Asal, Pedagang Harus Punya NIB Jika Mau Jualan di E-Commerce

Tak Boleh Asal, Pedagang Harus Punya NIB Jika Mau Jualan di E-Commerce

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:40 WIB

Bahlil Buka Peluang Harga Batu Bara PLN Naik, Pengusaha Tambang Jangan Sampai Merugi

Bahlil Buka Peluang Harga Batu Bara PLN Naik, Pengusaha Tambang Jangan Sampai Merugi

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:15 WIB

Sistem PT DSI Belum Teruji, Pelaku Usaha Batu Bara Cemas Jelang Evaluasi Perdana

Sistem PT DSI Belum Teruji, Pelaku Usaha Batu Bara Cemas Jelang Evaluasi Perdana

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:10 WIB

Harta Karun Ekspor Komoditas RI Rp1.152 Triliun, Danantara Diminta Perkuat Pengawasan

Harta Karun Ekspor Komoditas RI Rp1.152 Triliun, Danantara Diminta Perkuat Pengawasan

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:23 WIB

BBM Naik 37%, Motor Listrik Jadi Jalan Keluar? Ini Kata Pelaku Industri

BBM Naik 37%, Motor Listrik Jadi Jalan Keluar? Ini Kata Pelaku Industri

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:12 WIB

Minyak Dunia Sudah Murah, Kok Harga Pertamax Belum Juga Turun?

Minyak Dunia Sudah Murah, Kok Harga Pertamax Belum Juga Turun?

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10 WIB

Pelaku Usaha Wajib Tahu! Cara Mudah Legalkan Dokumen Elektronik

Pelaku Usaha Wajib Tahu! Cara Mudah Legalkan Dokumen Elektronik

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:07 WIB