Penumpang Pesawat Lewat Soekarno-Hatta Tujuan Jabodetabek Wajib Punya SIKM

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 26 Mei 2020 | 17:26 WIB
Penumpang Pesawat Lewat Soekarno-Hatta Tujuan Jabodetabek Wajib Punya SIKM
Petugas gabungan saat memeriksa SIKM para pengendara di Check Point PSBB di Pasar Rebo, alan Raya Bogor, Jaktim. (Suara.com/Bagaskara).

Suara.com - Penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Tangerang harus memiliki surat izin keluar/masuk (SIKM). SIKM dapat diajukan secara online di situs corona.jakarta.go.id.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Sejalan dengan itu, Bandara Soekarno-Hatta mulai Selasa ini mengaktifkan posko pemeriksaan (check point) guna memenuhi ketentuan di dalam Pergub DKI Jakarta tersebut.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa mengatakan sesuai pembahasan di dalam Komite Fasilitas (FAL) Soekarno-Hatta pada 25 Mei 2020, ditetapkan adanya tiga check point sebagai prosedur pemeriksaan kedatangan penumpang rute domestik seiring dengan berlakunya Pergub DKI Jakarta No 47/2020.

Tiga titik pemeriksaan (check point) tersebut adalah check point 1: pengamatan tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen health alert card (HAC) oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes)

Titik pemeriksaan 2: Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta melakukan klasifikasi penumpang dengan tujuan akhir Jabodetabek atau bukan Jabodetabek.

Titik pemeriksaan 3: Pengecekan SIKM oleh personel gabungan yang terdiri atas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta dan Pemprov DKI Jakarta yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Pada titik pemeriksaan 3, jika ada penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan ingin menuju ke wilayah Jabodetebak namun tidak dapat menunjukkan SIKM, maka penanganan penumpang yang bersangkutan akan diserahkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta ke Pemprov DKI untuk kemudian dilakukan karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng.

“Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” ujar Muhammad Awaluddin.

baca juga

Pada Selasa ini terdapat 22 penerbangan domestik yang mendarat di Soekarno-Hatta dengan membawa sekitar 1.500 penumpang, dioperasikan oleh Garuda Indonesia (delapan penerbangan), Batik Air (12 penerbangan), dan Lion Air (dua penerbangan).

Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh stakeholder di Soekarno-Hatta mendukung penuh agar prosedur penanganan kedatangan penumpang rute domestik ini dapat berjalan lancar, sebagaimana juga kelancaran pada prosedur penanganan keberangkatan penumpang rute domestik serta penanganan kedatangan penumpang rute internasional.

Di tengah pandemi global COVID-19, Soekarno-Hatta tetap beroperasi guna menjaga konektivitas udara Indonesia dan mendukung penanganan COVID-19 dengan memenuhi berbagai ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.

Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.

Ketiga, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Keempat, Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Kelima, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Keenam, Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap-siap Warga Jawa Tengah Rapid Test Massal Virus Corona

Siap-siap Warga Jawa Tengah Rapid Test Massal Virus Corona

Jawa Tengah | Selasa, 26 Mei 2020 | 17:07 WIB

Kelanjutan Kompetisi Belum Jelas, PSSI Minta Masukan Pelatih dan Pemain

Kelanjutan Kompetisi Belum Jelas, PSSI Minta Masukan Pelatih dan Pemain

Bola | Selasa, 26 Mei 2020 | 17:04 WIB

Protokol Kesehatan Kemenkes Sektor Jasa, Ini Aturan Pengelola dan Pekerja

Protokol Kesehatan Kemenkes Sektor Jasa, Ini Aturan Pengelola dan Pekerja

Health | Selasa, 26 Mei 2020 | 17:00 WIB

Terkini

Tak Hanya Emas, Tokenisasi CPO Jadi Peluang Baru Pasar Kripto RI

Tak Hanya Emas, Tokenisasi CPO Jadi Peluang Baru Pasar Kripto RI

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 15:03 WIB

BPS Akui Belanja Pemerintah Meroket di Q3 2026 Gegara Gaji Pegawai hingga MBG

BPS Akui Belanja Pemerintah Meroket di Q3 2026 Gegara Gaji Pegawai hingga MBG

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 15:01 WIB

Mengapa Luka Tidak Memaafkan Pisau: Tentang Rasa Sakit yang Tak Pernah Benar-benar Pergi

Mengapa Luka Tidak Memaafkan Pisau: Tentang Rasa Sakit yang Tak Pernah Benar-benar Pergi

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 15:00 WIB

Penjualan LCGC Turun 11 Persen pada 2026, Sektor Pembiayaan Buka Suara Soal Penyebabnya

Penjualan LCGC Turun 11 Persen pada 2026, Sektor Pembiayaan Buka Suara Soal Penyebabnya

Otomotif | Kamis, 05 November 2026 | 15:00 WIB

Ini Syarat Anak Disabilitas Masuk Sekolah Rakyat

Ini Syarat Anak Disabilitas Masuk Sekolah Rakyat

Sulsel | Kamis, 05 November 2026 | 14:59 WIB

Layanan Dokter ke Rumah 24 Jam Jadi Alternatif Akses Kesehatan di Surabaya

Layanan Dokter ke Rumah 24 Jam Jadi Alternatif Akses Kesehatan di Surabaya

Health | Kamis, 05 November 2026 | 14:58 WIB

HP realme Harga Rp2 Jutaan Punya Baterai hingga 8.000 mAh, Ini Pilihannya

HP realme Harga Rp2 Jutaan Punya Baterai hingga 8.000 mAh, Ini Pilihannya

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 14:58 WIB

Soroti Perlinduangan Anak di Asrama, KPAI Dorong Sekolah Rakyat Masuk Sistem Pendidikan Nasional

Soroti Perlinduangan Anak di Asrama, KPAI Dorong Sekolah Rakyat Masuk Sistem Pendidikan Nasional

News | Kamis, 05 November 2026 | 14:55 WIB

Mau Ikut IPO Anthropic, Investor Harus Siapkan Biaya hingga 12 Persen

Mau Ikut IPO Anthropic, Investor Harus Siapkan Biaya hingga 12 Persen

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 14:53 WIB

Uji Coba Timnas Indonesia vs Yordania 13 November Masih Abu-Abu, Fakta Lain Terbongkar

Uji Coba Timnas Indonesia vs Yordania 13 November Masih Abu-Abu, Fakta Lain Terbongkar

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 14:51 WIB

×