Protokol Kesehatan Kemenkes Sektor Jasa, Ini Aturan Pengelola dan Pekerja

Yasinta Rahmawati, Fita Nofiana

Selasa, 26 Mei 2020 | 17:00 WIB
Protokol Kesehatan Kemenkes Sektor Jasa, Ini Aturan Pengelola dan Pekerja
Warga masih berkeliaran di Pasar Gembrong, Prumpung, Jakarta Timus saat PSBB. (Suara.com/Arga). Sebagai Ilustrasi

Suara.com - Wabah Covid-19 yang tak kunjung mereda membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberlakukan protokol kesehatan pada sektor jasa dan perdagangan.

"Pada masa pandemi Covid-19 ini keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) harus didukung. Untuk mencegah penularan di area tersebut harus diterapkan protokol pencegahan penularan Covid-19," tulis pihak Kemenkes pada laman resminya.

Protokol pencegahan tersebut diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranti pada 20 Mei 2020 dalam surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/335/2020.

Berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik), berikut rincian lengkap untuk pengelola dan pekerja:

Rapid test virus corona. (Antara)
Rapid test virus corona. (Antara)

Bagi pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan:

a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).

b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen.

c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

baca juga

e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.

f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.

g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter dengan cara:

  • Memberikan tanda khusus seperti di ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.
  • Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.
  • Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Novavax Mulai Uji Klinis Tahap Satu Vaksin COVID-19

Novavax Mulai Uji Klinis Tahap Satu Vaksin COVID-19

News | Selasa, 26 Mei 2020 | 15:08 WIB

DPR Harap Aturan New Normal Tidak Tumpang Tindih

DPR Harap Aturan New Normal Tidak Tumpang Tindih

DPR | Selasa, 26 Mei 2020 | 15:07 WIB

Ngeyel! Warga Nekat Ziarah ke Kesultanan Banten Meski Tutup karena Corona

Ngeyel! Warga Nekat Ziarah ke Kesultanan Banten Meski Tutup karena Corona

Banten | Selasa, 26 Mei 2020 | 15:02 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×