Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Pemerintah: Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi Hingga September Tak Naik

Bangun Santoso, Achmad Fauzi

Jum'at, 05 Juni 2020 | 08:08 WIB
Pemerintah: Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi Hingga September Tak Naik
Ilustrasi tagihan listrik. (Shutterstock)

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak naik. Begitupun bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi, tarifnya tidak alami perubahan.

"Tarif tenaga listrik pelanggan non subsidi periode Juli-September tetap, tetap besar sama dengan sejak tahun 2017," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2020).

Agung menjelaskan, tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA ke atas, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.467 per kWh.

Sementara khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.

Kemudian, pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya> 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya sebesar Rp 1.115 per kWh. Sedangkan untuk pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya> = 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak berubah, yaitu Rp 997 per kWh.

Sedangkan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak berubah, besaran tarifnya tetap. Kepada 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya disediakan pelanggan yang peruntukan listriknya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Sementara pemerintah memberikan bantuan sosial atas perubahan COVID-19 melalui pemberian diskon untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, berkaitan dengan indikator makro ekonomi dalam memberikan tarif tenaga listrik (penyesuaian tarif) , yaitu, kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia per ICP, kurs, dan Harga Patokan Batuara per HPB.

Kementerian ESDM meminta agar PT PLN (Persero) terus meminta langkah-langkah meningkatkan efisiensi di setiap bidang dengan menyusun gugus tugas-gugus tugas yang bertanggung jawab di masing-masing sektor dengan masing-masing dengan target waktu yang ditentukan mengelola pengembangan strategi pemasaran yang lebih efektif agar pasar bisa tumbuh berkembang cepat untuk jangka panjang.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warganet Mendadak Serbu Sosmed PLN, Keluhkan Listrik Naik Berlipat

Warganet Mendadak Serbu Sosmed PLN, Keluhkan Listrik Naik Berlipat

News | Sabtu, 02 Mei 2020 | 13:26 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Listrik Gratis saat Corona Hasil Utang dari Bank Dunia?

CEK FAKTA: Benarkah Listrik Gratis saat Corona Hasil Utang dari Bank Dunia?

News | Jum'at, 10 April 2020 | 18:05 WIB

Cara Dapat Listrik Gratis Hingga Diskon 50 Persen dari PLN, Cek di Sini

Cara Dapat Listrik Gratis Hingga Diskon 50 Persen dari PLN, Cek di Sini

Bisnis | Kamis, 02 April 2020 | 17:16 WIB

Jurus-Jurus Jokowi Melawan Pandemi Virus Corona Covid-19

Jurus-Jurus Jokowi Melawan Pandemi Virus Corona Covid-19

News | Rabu, 01 April 2020 | 14:18 WIB

246.272 Pelanggan Listrik di Jakarta Bebas Tagihan Selama 3 Bulan

246.272 Pelanggan Listrik di Jakarta Bebas Tagihan Selama 3 Bulan

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2020 | 21:09 WIB

Pemerintah Diminta Turunkan BBM dan Tarif Listrik Ditengah Covid-19

Pemerintah Diminta Turunkan BBM dan Tarif Listrik Ditengah Covid-19

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2020 | 13:10 WIB

YLKI Usul Tarif Listrik Turun di Tengah Wabah Corona

YLKI Usul Tarif Listrik Turun di Tengah Wabah Corona

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2020 | 18:04 WIB

Terkini

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:59 WIB

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:05 WIB

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:58 WIB

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:53 WIB

Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN

Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:47 WIB

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22 WIB

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:16 WIB

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:57 WIB

MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni

MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:53 WIB